Hukum
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak 3 Tahun Diganjar 6 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus pencabulan dengan terdakwa Fransiscus Xaverius Heri Widodo terhadap anak berusia 3 tahun, Kamis, (23/04/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Kamis pagi hingga siang, proses persidangan tanpa menghadirkan terdakwa dilakukan di ruang persidangan Garuda di Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul dengan dihadiri oleh orang tua korban, penasehat hukum hingga perwakilan anggota organisasi islam yang sejak awal mengawal perkara tersebut.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wiradana yakni menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidana melakukan perbuatan pencabulan dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 6 tahun. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban melalui orang tuanya sejumlah Rp 46.764.000 dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan restitusi tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dilelang untuk membayar restitusi tersebut dan apabila harta kekayaan tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun yang dihitung secara proporsional berdasarkan restitusi yang tidak terbayar.
Menetapakan masa hukuman terdakwa dikurangi masa tahana yang telah dijalani, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapakan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Serta Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Kuasa Hukum korban, Nur Hamidah Fauziah mengatakan pihak keluarga merasa lega atas putusan majelis hakim atas perkara pencabulan tersebut. Dimana putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU yang hanya 2 tahun 6 bulan.
“Pihak keluarga lega dengan putusan hakim yang menghukum terdakwa dengan 6 tahun penjara. Ya yang mengecewakan adalah tuntutan Kejaksaan kala itu,” ucap Nur Hamidah.
Dengan putusan 6 tahun penjara dan pembayaran restitusi sebesar Rp 46.764.000 ini dari penasehat hukum masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan jaksa terlebih mengenai pembayaran restitusi ataupun sita aset.
“Selama 7 hari kedepan masih akan dipertimbangkan kembali putusan hakim. Kemudian juga menunggu dari pihak terdakwa mengingat ada hak konstitusional terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tutupnya
Pada sidang kali ini dijaga ketat oleh jajaran Polres Gunungkidul sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Namun kondisi di lapangan sendiri sangat kondusif.
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
