Hukum
Resahkan Warga, Pelaku Pencurian Sepatu Kota Wonosari Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar.com)–Jajaran Polsek Wonosari berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan percobaan pencurian sepatu yang sempat meresahkan masyarakat. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/05/IV/2026/SPKT/SEK. WONOSARI/RES. GUNUNGKIDUL tertanggal 26 April 2026.
Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban, Eri Fitriana Dewi (45), warga Tawarsari, Wonosari.
“Pelaku beraksi saat situasi sepi dengan menyasar sepatu yang berada di teras rumah korban. Aksi tersebut terekam kamera CCTV,” ujar Kompol Tri Wibawa.
Menurutnya, aksi pelaku sempat diketahui oleh salah satu saksi yang kemudian berteriak dan melakukan pengejaran bersama warga. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
“Saat dilakukan pengejaran, ditemukan beberapa pasang sepatu milik korban di samping pekarangan warga serta kain warna oranye yang diduga milik pelaku. Ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku diduga telah beraksi lebih dari satu kali di lokasi yang sama.
“Pada Januari 2026, pelaku berhasil mengambil sekitar 12 pasang sepatu. Kemudian pada April 2026 kembali beraksi dan mengambil 7 pasang sepatu, namun karena aksinya diketahui, barang bukti tersebut ditinggalkan,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai jutaan rupiah.
Lebih lanjut, Kompol Tri Wibawa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta informasi yang sempat viral di media sosial.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada 26 April 2026, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Mlati, Sleman. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek Wonosari untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku diketahui berinisial K alias Tego (57), warga Tanjungsari, Gunungkidul, yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2024.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 jo 17 KUHP tentang pencurian dan percobaan pencurian.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kompol Tri Wibawa.
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized2 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized3 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluKemarau Panjang, 53 Kejadian di Gunungkidul Hanguskan 51 Hektare
