Hukum
Resahkan Warga, Pelaku Pencurian Sepatu Kota Wonosari Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar.com)–Jajaran Polsek Wonosari berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan percobaan pencurian sepatu yang sempat meresahkan masyarakat. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/05/IV/2026/SPKT/SEK. WONOSARI/RES. GUNUNGKIDUL tertanggal 26 April 2026.
Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban, Eri Fitriana Dewi (45), warga Tawarsari, Wonosari.
“Pelaku beraksi saat situasi sepi dengan menyasar sepatu yang berada di teras rumah korban. Aksi tersebut terekam kamera CCTV,” ujar Kompol Tri Wibawa.
Menurutnya, aksi pelaku sempat diketahui oleh salah satu saksi yang kemudian berteriak dan melakukan pengejaran bersama warga. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
“Saat dilakukan pengejaran, ditemukan beberapa pasang sepatu milik korban di samping pekarangan warga serta kain warna oranye yang diduga milik pelaku. Ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku diduga telah beraksi lebih dari satu kali di lokasi yang sama.
“Pada Januari 2026, pelaku berhasil mengambil sekitar 12 pasang sepatu. Kemudian pada April 2026 kembali beraksi dan mengambil 7 pasang sepatu, namun karena aksinya diketahui, barang bukti tersebut ditinggalkan,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai jutaan rupiah.
Lebih lanjut, Kompol Tri Wibawa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta informasi yang sempat viral di media sosial.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada 26 April 2026, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Mlati, Sleman. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polsek Wonosari untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku diketahui berinisial K alias Tego (57), warga Tanjungsari, Gunungkidul, yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2024.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 jo 17 KUHP tentang pencurian dan percobaan pencurian.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kompol Tri Wibawa.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
