Connect with us

Hukum

Dua Pelaku Bobol Gudang Pabrik di Ponjong, Aset Mesin Digondol dan Dijual Murah

Diterbitkan

pada

Ponjong,(pidjar.com)-Kasus pencurian dengan sasaran gudang pabrik kembali terjadi di wilayah Kapanewon Ponjong. Dua pelaku berinisial AM dan ECS berhasil dibekuk polisi setelah terbukti membobol gudang pabrik penggilingan batu di Kalurahan Gombang.

Kapolsek Ponjong Kompol Hendra Prastawa mengungkapkan, aksi pencurian terungkap setelah korban mendapat informasi dari warga pada Kamis (09/04/2026) sore. Warga melihat seseorang terjatuh dari sepeda motor sambil membawa dinamo yang kemudian tercecer di pinggir jalan.

“Korban langsung mengecek gudang dan benar sejumlah peralatan mesin sudah hilang,” jelasnya.

Barang yang digasak pelaku antara lain gearbox, dua dinamo, as penggerak, hingga timbangan bogi, dengan total kerugian sekitar Rp7 juta.

Berita Lainnya  Jalani Sidang Perdana, Oknum Guru Cabul Yang Gerayangi Siswi SMP Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi bergerak cepat. Dari penelusuran sepeda motor yang digunakan, petugas mengarah pada dua pelaku, AM dan ECS. Keduanya akhirnya diamankan dan mengakui telah mencuri sejak usai Lebaran 2026 dengan memanfaatkan gudang yang tidak dijaga.

Modus yang digunakan tergolong nekat. Pelaku memanjat dinding gudang, masuk melalui ventilasi, lalu mengeluarkan barang curian lewat jendela sebelum dibawa kabur menggunakan sepeda motor.

Lebih mengejutkan, sebagian barang hasil curian dijual melalui marketplace Facebook dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya. Gearbox dan dua dinamo bahkan dilepas hanya Rp350 ribu.

“Ini bukan sekali aksi. Mereka sudah berulang kali mencuri dan menjual ke pengepul barang bekas,” tegas Kapolsek.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan serta beberapa komponen mesin yang sempat dijual.

Berita Lainnya  Aksi Pencurian Kian Meresahkan, Honda Beat Hilang saat Ditinggal Merumput

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata21 jam yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis2 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Berita Terpopuler