Uncategorized
Klaim Kasus Hukum Yang Menjerat Ketua DPC Tak Pengaruhi Elektabilitas, Gerindra Gunungkidul Tetap Yakin Menangkan Pemilu 2019






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Vonis yang dijatuhkan kepada Ngadiyono terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk kampanye dinilai tidak akan berpengaruh terhadap elektabilitas Partai Gerindra Gunungkidul. Sebagaimana diketahui, selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul. Bahkan, raihan 9 kursi di DPRD Gunungkidul ditarget tercapai pada Pemilu 2019.
Ketua Pemenangan Pemilu DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Purwanto mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Ngadiyono dianggap tidak akan berpengaruh terhadap dukungan kepada Partai gerindra. Ia menyebut, vonis yang dijatuhkan hakim atas tindakan pelanggaran pidana Pemilu tidak akan mengurangi jumlah massa pendukung. Saat ini, dukungan warga masyarakat kepada Partai Gerindra diklaim Purwanto masih sangat besar.
“Vonis itu tidak ada permasalahan, tidak berdampak negatif terhadap partai,” kata Purwanto ketika dihunungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (07/08/2019).
Purwanto menyebut, basis massa yang dimiliki Grindra sendiri memang sangat loyal. Memurutnya, target yang ditetapkan oleh partai akan mampu tercapai dengan mudah.
“Pemilu 2009 kita 2 kursi, kemudian pemilu 2014 6 kursi dan 2019 kita targetkan dapat 9 kursi,” imbuh dia.







Adapun di sisi lain, rasa optimisme yang tinggi tersebut dipicu oleh berbagai hal. Ia mengklaim, selama ini melalui Partai Gerindra, aspirasi masyarakat banyak yang tersalurkan. Sehingga, tingkat kepercayaan masyarakat atas partai di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto itu semakin meningkat.
“Kita terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam segala bidang. Saya yakin Gerindra Gunungkidul menang pemilu 2019. Lihat baliho sepanjang apapun, partai mengacung no 2. Itu pemacu pemenangan Gerindra,” kata dia.
Disinggung mengenai adanya komunikasi yang dilakukan oleh partai koalisi pendukung lain atas vonis yang dijatuhkan kepada Ngadiyono, Purwanto enggan menanggapinya. Ia hanya menjawab dengan mencoba menegaskan bahwa tidak ada dampak buruk bagi Partai Gerindra.
“Sekali lagi vonis tidak ada dampaknya,” tegas Purwanto.
Sebelumnya diketahui, Ngadiyono divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan serta denda sebesar 7,5 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Ngadiyono sendiri terjerat kasus menghadiri kampanye Capres Prabowo di Sleman tahun 2018 silam dengan menggunakan mobil dinas.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul saat ini melakukan pengkajian terkait kasus yang ada. Pengkajian yang dimaksud yakni, kasus yang dilakukan oleh Ketua DPC Gerindra itu apakah berpengaruh dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif di tahun 2019-2024 mendatang.
KPU mengaku harus berhati-hati melakukan tindakan dan penentuan langkah, agar tidak menimbulkan polemik lanjutan di kemudian hari. Berkas perkara dan hal-hal lain terus dilakukan pembahasan.
“Ini masih kita lakukan pengkajian sembari dibahas di tingkat nasional,” ujar Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Rabu (06/02/2019) silam.