Pemerintahan
Akhirnya Dibebankan APBD Gunungkidul, Beban Gaji P3K Capai 29 Miliar Per Tahun
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang direkrut pada tahun 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akhirnya ditanggung oleh anggaran daerah. Sebelumnya, beban gaji ribuan P3K ini berpeluang ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Namun dalam perkembangannya, beban gaji akhirnya kemudian ditanggung oleh keuangan daerah. Anggaran puluhan miliar sendiri disiapkan oleh Pemkab Gunungkidul guna membayarkan gaji P3K ini.
Kasubid Penyusunan Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sunu Wasana, menyampaikan, sebelumnya beban gaji ribuan P3K sempat berpeluang akan mendapatkan tambahan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersendiri dari pemerintah pusat. Namun kemudian terdapat kebijakan dari pemerintah pusat melalui surat nomor S204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja dalam alokasi DAU tahun 2022 Dirjen Perimbangan Keuangan yang menyampaikan jika beban gaji dimasukkan dalam DAU daerah.
“Kalau beban gaji P3K di lingkungan Pemkab Gunungkidul per tahunnya mencapai Rp. 29,2 miliar,” ucap Sunu, Rabu (12/01/2022).
“Kabar awal kan akan mendapatkan tambahan DAU tersendiri, tapi ternyata setelah DAU terbit ternyata di dalamnya juga termasuk pembiayaan gaji P3K. Ya mau gimana lagi, akhirnya tetap kita ploting lagi,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya pembiayaan P3K melalui APBD sendiri memang cukup memberatkan keuangan daerah. Ia menyampaikan jika sebagai gambaran Pendapatan Asli Daerah (Gunungkidul) hanya sekitar Rp. 251,2 miliar atau hanya sekitar 11,9% dari jumlah APBD. PAD ini disebutnya hanya cukup untuk kebutuhan belanja rutin pemerintah. Ia mengungkapkan jika angka ketergantungan anggaran di Gunungkidul masih tinggi terhadap dana dari pemerintah pusat.

“Sudah jadi kewajiban ya, ya mau tidak mau kita alokasikan anggarannya,” terangnya.
Sebagai konsekuensinya, Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul ke depannya akan melakukan efisiensi belanja sesuai skala prioritas yang telah ditentukan.
“Kalau sekarang mau bikin surat edaran tentang efisiensi sudah tidak bisa, ini sudah wajib semua. Wajib mengikat yang sesuai regulasi dan wajib mengikat yang rutin,” pungkasnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
