Pemerintahan
Akhirnya Dibebankan APBD Gunungkidul, Beban Gaji P3K Capai 29 Miliar Per Tahun
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang direkrut pada tahun 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akhirnya ditanggung oleh anggaran daerah. Sebelumnya, beban gaji ribuan P3K ini berpeluang ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Namun dalam perkembangannya, beban gaji akhirnya kemudian ditanggung oleh keuangan daerah. Anggaran puluhan miliar sendiri disiapkan oleh Pemkab Gunungkidul guna membayarkan gaji P3K ini.
Kasubid Penyusunan Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sunu Wasana, menyampaikan, sebelumnya beban gaji ribuan P3K sempat berpeluang akan mendapatkan tambahan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersendiri dari pemerintah pusat. Namun kemudian terdapat kebijakan dari pemerintah pusat melalui surat nomor S204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja dalam alokasi DAU tahun 2022 Dirjen Perimbangan Keuangan yang menyampaikan jika beban gaji dimasukkan dalam DAU daerah.
“Kalau beban gaji P3K di lingkungan Pemkab Gunungkidul per tahunnya mencapai Rp. 29,2 miliar,” ucap Sunu, Rabu (12/01/2022).
“Kabar awal kan akan mendapatkan tambahan DAU tersendiri, tapi ternyata setelah DAU terbit ternyata di dalamnya juga termasuk pembiayaan gaji P3K. Ya mau gimana lagi, akhirnya tetap kita ploting lagi,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya pembiayaan P3K melalui APBD sendiri memang cukup memberatkan keuangan daerah. Ia menyampaikan jika sebagai gambaran Pendapatan Asli Daerah (Gunungkidul) hanya sekitar Rp. 251,2 miliar atau hanya sekitar 11,9% dari jumlah APBD. PAD ini disebutnya hanya cukup untuk kebutuhan belanja rutin pemerintah. Ia mengungkapkan jika angka ketergantungan anggaran di Gunungkidul masih tinggi terhadap dana dari pemerintah pusat.

“Sudah jadi kewajiban ya, ya mau tidak mau kita alokasikan anggarannya,” terangnya.
Sebagai konsekuensinya, Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul ke depannya akan melakukan efisiensi belanja sesuai skala prioritas yang telah ditentukan.
“Kalau sekarang mau bikin surat edaran tentang efisiensi sudah tidak bisa, ini sudah wajib semua. Wajib mengikat yang sesuai regulasi dan wajib mengikat yang rutin,” pungkasnya.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
