Pemerintahan
Drama Tanggal 41 Desember, Ketua DPRD Minta Gaji ASN Dibayarkan Paling Lambat Pekan Ini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sampai dengan 11 Desember 2022 ini, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul masih belum terbayarkan. Belum dibayarkannya gaji pegawai hingga mendekati pertengahan bulan ini lantaran adanya proses penyesuaian akibat dilakukannya perombakan nomenklatur serta rotasi mutasi jabatan beberapa waktu lalu. Hal ini tentunya menjadi kegalauan tersendiri bagi kalangan ASN.
Merespon keterlambatan gaji yang cukup lama ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih meminta agar segera dilakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menargetkan agar maksimal pada pekan ini, gaji ASN bisa segera didistribusikan.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengungkapkan, pihaknya prihatin dengan gaji ASN yang mundur hingga hampir 2 pekan. Dirinya menegaskan dan meminta kepada OPD terkait untuk segera mempercepat proses entri data pegawai pada SIM gaji dengan menyesuaikan formasi pegawai yang baru. Ia meminta jajaran pemerintahan mengambil langkah cepat, masif dan terstruktur dalam menyikapi keterlambatan hak para pegawai tersebut.
“SE Sekda berkaitan dengan pembayaran gaji bulan Januari 2022 jika perlu dikeluarkan. Kemudian kami tekankan dan berharap minggu ini gaji para pegawai sudah harus dibayarkan,” kata Endah Subekti Kuntariningsih, Selasa (11/01/2022).
Jika tidak segera dibayarkan, bukan tidak mungkin dirinya akan mengundang secara resmi jajaran pemerintahan untuk memberikan alasan yang tepat dan kendala apa yang dihadapi. Sebab, sebagaimana diketahui, APBD tahun 2022 sudah diketok dan disahkan sehingga tidak ada alasan tiada ada kas daerah yang bisa digunakan untuk pembayaran gaji ASN.

“Drama tanggalan sampai seperti 41 Desember ini sudah saya klarifikasi ke Kepala BKAD Gunungkidul,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengungkapkan, perubahan kelembagaan serta pergeseran pejabat yang dilakukan belum lama ini berdampak pada operasional Pemkab. Salah satunya membuat data ASN di aplikasi Sistem Informasi Gaji, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Simgaji TASPEN) yang harus diperbarui.
“Saat ini masih berproses pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), entri anggaran kas oleh SKPD, serta terbitnya Surat Persediaan Dana (SPD) Triwulan I,” ujar Drajad Ruswandono.
Menurutnya setelah proses tersebut selesai, maka proses pencairan gaji ASN bisa segera dilakukan. Diharapkan dan seluruh pegawai bisa memaklumi kondisi tersebut. Sebab diperlukan proses untuk memastikan pencairan gaji dilakukan sesuai ketentuan.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized3 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
