fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Drama Tanggal 41 Desember, Ketua DPRD Minta Gaji ASN Dibayarkan Paling Lambat Pekan Ini

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sampai dengan 11 Desember 2022 ini, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul masih belum terbayarkan. Belum dibayarkannya gaji pegawai hingga mendekati pertengahan bulan ini lantaran adanya proses penyesuaian akibat dilakukannya perombakan nomenklatur serta rotasi mutasi jabatan beberapa waktu lalu. Hal ini tentunya menjadi kegalauan tersendiri bagi kalangan ASN.

Merespon keterlambatan gaji yang cukup lama ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih meminta agar segera dilakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menargetkan agar maksimal pada pekan ini, gaji ASN bisa segera didistribusikan.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengungkapkan, pihaknya prihatin dengan gaji ASN yang mundur hingga hampir 2 pekan. Dirinya menegaskan dan meminta kepada OPD terkait untuk segera mempercepat proses entri data pegawai pada SIM gaji dengan menyesuaikan formasi pegawai yang baru. Ia meminta jajaran pemerintahan mengambil langkah cepat, masif dan terstruktur dalam menyikapi keterlambatan hak para pegawai tersebut.

Berita Lainnya  Sukses di 36 Kalurahan, 9 Kalurahan Siap Menyusul Jalin Pelayanan Kerja Sama dengan Dukcapil

“SE Sekda berkaitan dengan pembayaran gaji bulan Januari 2022 jika perlu dikeluarkan. Kemudian kami tekankan dan berharap minggu ini gaji para pegawai sudah harus dibayarkan,” kata Endah Subekti Kuntariningsih, Selasa (11/01/2022).

Jika tidak segera dibayarkan, bukan tidak mungkin dirinya akan mengundang secara resmi jajaran pemerintahan untuk memberikan alasan yang tepat dan kendala apa yang dihadapi. Sebab, sebagaimana diketahui, APBD tahun 2022 sudah diketok dan disahkan sehingga tidak ada alasan tiada ada kas daerah yang bisa digunakan untuk pembayaran gaji ASN.

“Drama tanggalan sampai seperti 41 Desember ini sudah saya klarifikasi ke Kepala BKAD Gunungkidul,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengungkapkan, perubahan kelembagaan serta pergeseran pejabat yang dilakukan belum lama ini berdampak pada operasional Pemkab. Salah satunya membuat data ASN di aplikasi Sistem Informasi Gaji, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Simgaji TASPEN) yang harus diperbarui.

Berita Lainnya  Sering Celakakan Wisatawan, Tim Gabungan Teliti Rip Curent di Kawasan Pantai Drini

“Saat ini masih berproses pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), entri anggaran kas oleh SKPD, serta terbitnya Surat Persediaan Dana (SPD) Triwulan I,” ujar Drajad Ruswandono.

Menurutnya setelah proses tersebut selesai, maka proses pencairan gaji ASN bisa segera dilakukan. Diharapkan dan seluruh pegawai bisa memaklumi kondisi tersebut. Sebab diperlukan proses untuk memastikan pencairan gaji dilakukan sesuai ketentuan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler