Pemerintahan
Drama Tanggal 41 Desember, Ketua DPRD Minta Gaji ASN Dibayarkan Paling Lambat Pekan Ini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sampai dengan 11 Desember 2022 ini, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul masih belum terbayarkan. Belum dibayarkannya gaji pegawai hingga mendekati pertengahan bulan ini lantaran adanya proses penyesuaian akibat dilakukannya perombakan nomenklatur serta rotasi mutasi jabatan beberapa waktu lalu. Hal ini tentunya menjadi kegalauan tersendiri bagi kalangan ASN.
Merespon keterlambatan gaji yang cukup lama ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih meminta agar segera dilakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menargetkan agar maksimal pada pekan ini, gaji ASN bisa segera didistribusikan.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengungkapkan, pihaknya prihatin dengan gaji ASN yang mundur hingga hampir 2 pekan. Dirinya menegaskan dan meminta kepada OPD terkait untuk segera mempercepat proses entri data pegawai pada SIM gaji dengan menyesuaikan formasi pegawai yang baru. Ia meminta jajaran pemerintahan mengambil langkah cepat, masif dan terstruktur dalam menyikapi keterlambatan hak para pegawai tersebut.
“SE Sekda berkaitan dengan pembayaran gaji bulan Januari 2022 jika perlu dikeluarkan. Kemudian kami tekankan dan berharap minggu ini gaji para pegawai sudah harus dibayarkan,” kata Endah Subekti Kuntariningsih, Selasa (11/01/2022).
Jika tidak segera dibayarkan, bukan tidak mungkin dirinya akan mengundang secara resmi jajaran pemerintahan untuk memberikan alasan yang tepat dan kendala apa yang dihadapi. Sebab, sebagaimana diketahui, APBD tahun 2022 sudah diketok dan disahkan sehingga tidak ada alasan tiada ada kas daerah yang bisa digunakan untuk pembayaran gaji ASN.

“Drama tanggalan sampai seperti 41 Desember ini sudah saya klarifikasi ke Kepala BKAD Gunungkidul,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengungkapkan, perubahan kelembagaan serta pergeseran pejabat yang dilakukan belum lama ini berdampak pada operasional Pemkab. Salah satunya membuat data ASN di aplikasi Sistem Informasi Gaji, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Simgaji TASPEN) yang harus diperbarui.
“Saat ini masih berproses pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), entri anggaran kas oleh SKPD, serta terbitnya Surat Persediaan Dana (SPD) Triwulan I,” ujar Drajad Ruswandono.
Menurutnya setelah proses tersebut selesai, maka proses pencairan gaji ASN bisa segera dilakukan. Diharapkan dan seluruh pegawai bisa memaklumi kondisi tersebut. Sebab diperlukan proses untuk memastikan pencairan gaji dilakukan sesuai ketentuan.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
