Connect with us

Pendidikan

Akui Lakukan Perbuatan Mesum di Ruang Guru, Kepala Sekolah SD Terancam Hukuman Berat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus asusila yang dilakukan oleh Dar (54) Kepala SD Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin dengan DN (44) Guru TK di Desa terus didalami oleh tim gabungan dari pemerintah kabupaten. Dar terancam dijatuhi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Kepala sekolah ini terancam hukuman pemberhentian secara tidak hormat hingga hukuman lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Bahron Rasyid memaparkan, setelah adanya laporan mengenai kasus mesum yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan guru TK ini pihaknya langsung bertindak. Dar kemudian dilakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi atas perbuatan asusila di lingkungan sekolah.

Menurut Bahron, kepada petugas yang memeriksanya, Dar mengakui telah melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah. Walau demikian, Bahron enggan untuk menerangkan secara detail hasil dari pemeriksaan tersebut. Termasuk diantaranya sudah berapa kali melakukannya di lingkungan sekolah maupun hal yang lainnya.

Berita Lainnya  Kecelakaan Libatkan Pelajar Makin Marak, Dinas Mulai Turun Tangan

“Yang bersangkutan sudah mengakui perihal perbuatan mesum yang dilakukan di lingkungan sekolah tersebut,” paparnya.

Ia menegaskan, sanksi setimpal akan diberikan kepada kedua oknum ini dengan memperhatikan kesalahan dan rekam jejak kinerja. Tidak menutup kemungkinan, memang dapat dilakukan pemberhentian secara tidak hormat mengingat kasus ini dilakukan di lingkungan sekolah dan mencoreng nama pendidikan di Gunungkidul.

Padalah seharusnya, sebagai seorang guru harus memberikan contoh yang baik. Mulai dari ilmu, pengetahuan dan perilaku kepada anak didik mereka. Namun keduanya justru melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Gunungkidul, Iskandar membenarkan tidak menutup kemungkinan kedua oknum ASN yang berbuat tidak sepantasnya ini dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Bahkan terancam pula diberhentikan dari jabatan dan status mereka dengan tidak hormat.

Berita Lainnya  Tambahan 4 Kasus Positif, 3 Diantaranya dari Klaster Gadungsari

“Masih pemeriksaan. Kami mengacu pada aturan yang berlaku,” beber Iskandar.

Sementara itu, Subbidang Status dan Kedudukan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, pemeriksa sendiri berasal dari sejumah instansi mulai dari Inspektorat, BKPPD dan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Mereka masih dalam tahapan pengumpulan data, bukti dan saksi-saksi dilapangan untuk mendapatkan keterangan yang akurat.

“Klarifikasi dari yang bersangkutan sudah kami lakukan. Selanjutnya tahapan lain juga kami lakukan,” papar Sunawan.

Adapun tahapan demi tahapan akan dilalui oleh tim untuk menentukan hukuman atau sanksi yang diterapkan pada kedua oknum tersebut. Dalam.penentuannya sendiri harus mepertimbangkan sejumlah aspek. Sejauh ini, pemeriksaan sendiri masih berlanjut, hasilnya baru diketahui jika segala tahapan sudah selesai dilalui.

Berita Lainnya  Skema Ganjil Genap Kawasan Wisata Mulai Diberlakukan Jumat Malam, Ini Titik-titik Pemeriksaan

“Proses pemeriksaan dan pengumpulan data masih berlangsung, belum bisa diketahui hasilnya dan sanksi apa yang akan diterapkan,” imbuh dia.

Kecaman tegas pun dilontarkan oleh Ketua DPRD Sementara Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih beberapa waktu lalu, pihaknya meminta pemerintah tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Dar dan DP merupakan pelanggaran berat. Sekolah yang sejatinya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar justru digunakan untuk melakukan tindakan mesum.

“Hukuman berat harusnya diberikan, meningat ini kasusnya seperti ini dan dilakukan di lingkungan sekolah. Saya harap pemerintah memberikan sanksi yang setimpal,” ucap Endah.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler