Kriminal
Aniaya Seorang Nenek Hingga Patah Tulang Pinggul, Perempuan 27 Tahun Diciduk Polisi






Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang perempuan berinisial AN warga Pulo Kulon, Kabupaten Grojogan, Jawa Tengah ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Karangmojo, pada 20 Maret 2021 kemarin. Perempuan berusia 27 tahun tersebut diamankan oleh petugas karena kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap Semi (81) warga Padukuhan Pengkol 2, Kalurahan Jatiayu, Kapanewon Karangmojo.
Kapolsek Karangmojo Kompol Sunaryo mengatakan, Jumat (19/03/2021) lalu sekitar jam 07.30 WIB mbah Semi datang ke rumah AN yang ada di Pengkol untuk mengambil pakaiannya. Saat itu, Semi sempat mengobrol dengan Mugiran dengan nada keras. Kemudian AN yang merasa terganggu tiba-tiba melempar sendal ke arah Semi. Tak hanya itu AN juga menarik rambut lansia tersebut dari belakang sehingga korban terjatuh dengan posisi duduk membentur lantai.
Melihat kejadian tersebut, Mugiran kemudian mencari bantuan ke warga dan keluarganya. Karena merintih kesakitan dan menangis korban kemudian dibawa ke RSUD Wonosari untuk mendapatkan penanganan medis.
“Jadi pelaku itu masih ada hubungan ya, cucu sambung sepertinya,” kata Kompol Sunaryo saat dikonfirmasi.
Adapun setelah dilakukan pengecekan ternyata Semi mengalami patah tulang pinggul bagian kanan. Keluarga yang merasa tidak terima dengan perlakuan AN itu kemudian melaporkan ke Polsek Karangmojo untuk segera menangani kasus tersebut secara hukum.







Pasca adanya laporan tersebut, anggota kepolisian kemudian melakukan peneluauran. Diperoleh informasi AN telah kembali ke Grojogan, Jawa Tengah. Petugas bergerak ke rumahnya untuk penangkapan.
“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan karena bukti sangat kuat. Kemudian dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap kronologi pasti dan penyebab penganiayaan tersebut bisa terjadi. Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP.
“Untuk penyebabnya masih kita dalami ya, tapi yang jelas kasus ini tetap kami proses lanjutan. Jangan sampai ada kasus semacam ini lagi,” tegasnya.