fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Antisipasi Dini Kasus Korupsi, Kajari Gunungkidul Turun ke Kalurahan

Diterbitkan

pada

BDG

Girisubo, (Pidjar.com)—Kucuran dana desa yang jumlahnya mencapai  milyaran rupiah ke setiap rekening Kaluraham, berpotensi membuat lurah dan jajarannya khilaf dan terjerat perkara hukum. Untuk itu Kejaksaan Negeri Gunungkidul memilih cara preventif dalam upaya mencegah korupsi dengan turun gunung ke kalurahan. Program Jaga Desa dilakukan guna memberikan penyuluhan hukum kepada lurah dan jajaran pamong di kalurahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan, dirinya  tidak lagi menginginkan ada lurah ataupun pamong kalurahan berhadapan dengan aparat penegak hukum lantaran melakukan korupsi dana desa. Jaga Desa dilakukan untuk memberikan sosialisasi maupun pencegahan dini agar aparatur desa faham hukum hingga tak tersandung perkara.

“Jadi negara telah meluncurkan dana desa, maka kita wajib melakukan pengawalan, pengawasan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa. Sebesar apapun dana desa yang diluncurkan negara, harus terserap untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat namun tetap dikelola dengan transparan, professional dan akuntabel,” kata Koswara di depan lurah dan pamong Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kamis (28/08/2020) kemarin.

Program ini telah digagas sejak tahun 2018 lalu diinisiasi oleh Kejagung dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Di tingkat bawah  (Kejakasaan Negeri) wajib menerapkan program Jaga Desa, selain memberikan sosialisasi juga dilakukan pendampingan dnegan melibatkan OPD terkait lainnya. Sehingga sejak awal perencanaan penggunaan dana desa hinggal final pelaknsaannya dapat terpantau, dan minim adanya penyimpangan.

“Di tahun 2020 ini pemerintah telah meluncurkan dana desa mencapai Rp 142 milyar untuk 144 kalurahan di Gunungkidul. Ini dana yang besarnya tak main-main maka kita minta jajaran aparatur kalurahan hati-hati dan memahami peraturan yang terkait dana desa seperti UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa hingga Permendes PDTT Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2018,” tambah Koswara.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, segala program yang dilaksanakan menggunakan dana desa sudah harus melalui RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) maupun RKP (Rencana Kerja Pemerintah). Fokusnya adalah upaya bagaimana caranya dana desa yang turun bisa terdistribusi secara tepat sasaran hingga ke masyarakat paling bawah.

Berita Lainnya  Mulai Antisipasi Kekeringan, Pemkab Gunungkidul Sediakan Dana Setengah Miliyar

“Jadi sejak awal dimulai dari Musdus (Musyawarah Dusun) semua sudah harus transparan. Lanjut ke Musrenbangdes juga harus terbuka. Dalam pelaksanaan di lapangan pun harusnya mengedepankan azas swakelola termasuk menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal diupayakan lebih banyak  menyerap tenaga kerja masyarakat setempat,” papar Indra Saragih.

Dalam pelaksanaannya, sambung Indra Saragih, Kejaksaan sudah memetakan beberapa potensi penyelewengan dana desa yang berpotensi menjerat aparatur desa ke balik jeruji penjara jika tidak hati-hati.

Mulai dari mark up, penggelapan honor aparat desa, penyetoran dana desa kepada pejabat diatasnya. Ada lagi pembangunan maupun pengadaan fiktif, kong kalikong pembelian material dengan supplier. Kemudian pembangunan dana desa tak sesuai peruntukan hingga kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan. Itu semua masuk dalam ranah pasal korupsi.

“Maka mindset yang saya minta dari pengelolaan dana desa adalah harus sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka saya pastikan selamat. Namun jika tak sesuai ketentuan bahkan ada niat jahat untuk tak mematuhi peraturan dan memperkaya diri, itulah yang disebut korupsi,” tegasnya.

Lurah Desa Karangawen, Roji Suyanta,  mengungkapkan program semancam ini memang sangatlah dibutuhkan oleh lurah maupun pamong. Sehingga sejak dari awal berikan sosialiasasi hingga pendampingan dari OPD terkait dalam penggunaan dana desa.

Berita Lainnya  Dinas Larang Keras Penjualan Benih Bantuan Yang Telah Disebar ke Poktan

“Disengaja ataupun tidak, sering ada kebijakan lurah yang maksudnya baik, demi kepentingan rakyat namun karena menyimpang dari ketentuan peraturan bisa menjerat kami ke dalam penjara. Untuk itu dengan kehadiran Kajari dan jajaran benar-benar telah memberikan pencerahan hukum bagi kami,” kata Roji.

Untuk Kalurahan Karangawen khususnya dan Kapanewon Girisubo pada umumnya, sambung Roji, progress penggunaan dana desa rata-rata sudah lewat tahap kedua dan proses pengajuan termin tahap ketigaa. Adanya sejumlah kasus yang menjerat rekan Lurah ataupun pamong, menjadi pemeblajaran tersendiri bagi lurah dan pamong lainnya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran Negara yang diperuntukkan bagi masyarakat (pembangunan dan pemeberdayaan).

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler