Budaya
Apem Contong, Wader Liwet dan Bakmi Jawa Diusulkan Jadi Warisan Budaya Gunungkidul


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahun 2021 silam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan Tiwul yang merupakan makanan khas Kabupaten Gunungkidul sebagai warisan budaya tak benda. Tahun 2023 ini, Kundha Kabudayaan atau Dinas Kebudayaan Gunungkidul mengusulkan sejumlah makanan khas bumi Handayani untuk diakui pemerintah sebagai warisan budaya tak benda, salah satunya adalah apem contong yang selalu dibuat oleh masyarakat Sodo saat momentum tersendiri.
Penanggungjawab kajian warisan tak benda, Kundha Kabudayan Gunungkidul, Hadi Rismanto mengatakan, tahun 2021 Kementerian melakukan sebuah riset untuk menentukan makanan khas daerah untuk dijadikan warisan budaya. Tentunya makanan-makanan ini harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Dari Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri ada banyak makanan yang ditetapkan sebagai warisan budaya. Misalnya saja dari Kabupaten Gunungkidul tiwul yang merupakan makanan pokok warga di masa dulu dan sekarang juga masih dikonsumsi dengan pembuatan secara tradisional ditetapkan oleh Kementerian sebagai warisan budaya. Kemudian di daerah Bantul Sate Klatak juga ditetapkan oleh pemerintah, pun demikian dengan kabupaten dan kota di DIY juga memiliki warisan budaya berupa makanan.
“Untuk Tiwul ini ditetapkan pada 2021 lalu. Jadi prosesnya lumayan panjang, ada tim dari provinsi dibantu dari kabupaten yang melakukan kajian kemudian hasilnya diserahkan ke kementerian,” papar Hadi Rismanto, Minggu (07/05/2023).
Kuliner khas Gunungkidul yang saat ini tengah dalam proses kajian untuk pengusulan sebagai warisan budaya tak benda adalah Apem Contong dari Kalurahan Sodo yang sering dibuat pada peringatan tradisi tertentu di kalurahan tersebut. Bakmi Jawa yang selama cukup terkenal di Gunungkidul dan Wader Liwet dari Klayar, Kapanewon Nglipar juga diusulkan oleh pemerintah.
“Sedang dalam proses pengusulan, dijadwalkan tahun ini dilakukan sidang untuk penetapan warisan budaya. Semoga ketiganya lolos dan diakui sebagai warisan budaya tak benda,” imbuhnya.
Beberapa hal yang menjadi kriteria substansi warisan budaya tak benda adalah memiliki keunikan atau kekhasan atau kelangkaan dari suatu daerah. Kemudian menjadi living traditional atau collective memory yang berkaitan dengan pelestarian, memberikan dampak ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.
Selain melakukan kajian untuk warisan budaya tak benda, pemerintah juga terus melakukan kajian pada benda-benda bersejarah yang ada di Kabupaten Gunungkidul. selama ini ada ratusan benda baik bangunan, gamelan, Alquran, benda-benda tertentu yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya.
“Tahun ini ada banyak benda yang diusulkan sebagai cagar budaya dan warisan budaya, mulai dari bangunan rumah tradisional, makam, meja kursi yang memiliki nilai sejarah tersendiri, lingga yoni dan lain sebagainya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kundha Kabudayan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan dengan adanya penetapan cagar budaya, masyarakat dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal pelestarian peninggalan bersejarah. Serta dapat menjadikan salah satu pilihan edukasi dan tentunya meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Gunungkidul.
-
Uncategorized5 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event5 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Sosial4 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
musik5 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya5 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya