fbpx
Connect with us

Pemerintahan

ASN Yang Terlibat Korupsi Harus Dipecat Paling Lambat Desember 2018, Bagaimana Nasib ASN Gunungkidul?

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan surat edaran kepada Kepala Daerah terkait adanya temuan 2357 Aaparatur Sipil Negera (ASN) aktif terlibat korupsi. Hal tersebut membuat Pemkab Gunungkidul turut bersiap diri. Pasalnya dalam surat edaran juga tertera pemberhentian dengan tidak hormat yang harus dilaksanakan paling lambat Desember 2018.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajat Ruswandono membenarkan adanya edaran tersebut. Namun demikian pihaknya belum mengetahui secara pasti ada dan tidaknya ASN di Gunungkidul yang tersandung kasus tersebut.

“Informasi yang saya terima kemarin itu 3, apakah 3 itu seluruh DIY atau Gunungkidul, tapi sepertinya seluruh DIY. Kita belum tahu,” kata Drajat ketika ditemui pidjar.com, Jumat (14/09/2018) lalu.

Drajat mengatakan, MoU Nasional mengenai pemberhentian ASN yang terjerat korupsi selambatnya harus dilakukan oleh Kepala Daerah pada bulan Desember 2018 ini. Pemberhentian yang dilakukan yakni pemberhentian dengan tidak hormat.

“Kalau pemberhentian dengan tidak hormat itu berarti mereka yang diberhentikan tidak akan menerima pensiun,” imbuh Drajat.

Drajat berharap kepada seluruh ASN yang ada di Gunungkidul untuk bekerja semaksimal mungkin dan menghindari praktik-praktik yang menjurus kepada KKN. Bahkan dengan tegas dirinya akan langsung turun tangan jika menemukan penyelewengan.

Berita Lainnya  Gunungkidul Masih Terus Datangkan Ikan Dari Luar Daerah, Kinerja DKP Dipertanyakan Dewan

“Saya sudah peringatkan, jangan ada yang bermain. Saya tidak akan segan-segan jika ada (oknum yang bermain),” imbuh dia.

Kepala Bidang Status dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pedidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Edy Sudono mengatakan, bedasarkan data yang dimiliki pihaknya, pada tahun 2018 ini tidak ada pejabat atau ASN yang terjerat kasus korupsi. Namun demikian pihaknya sekarang tengah memproses 6 kasus pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh PNS pada beberapa tahun lalu.

“Kalau untuk kasus korupsi jarang kami temui. Beberapa tahun lalu ada kasus korupsi tapi tidak berkaitan dengan jabatan mereka. Sanksi yang diberlakukan harus sesuai. Jika tidak berkaitan dengan jabatan tentu hanya kami lakukan sanksi kedisiplinan, tapi kalau berat dan menyangkut jabatan tentu proses pemberhentian,” kata Edy Sudono.

Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Sigit Purwanto mengaku belum mendapatkan surat edaran tersebut. Saat ini surat sendiri masih berada di tangan pemkab.

Berita Lainnya  Buang Limbah Hingga Cemari Sungai Ngijo, Pabrik Pengolahan Batu Disidak Dinas

“Suratnya ada sama Pak Sekda (Drajat),” kata Sigit.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler