Pemerintahan
ASN Yang Terlibat Korupsi Harus Dipecat Paling Lambat Desember 2018, Bagaimana Nasib ASN Gunungkidul?
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan surat edaran kepada Kepala Daerah terkait adanya temuan 2357 Aaparatur Sipil Negera (ASN) aktif terlibat korupsi. Hal tersebut membuat Pemkab Gunungkidul turut bersiap diri. Pasalnya dalam surat edaran juga tertera pemberhentian dengan tidak hormat yang harus dilaksanakan paling lambat Desember 2018.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajat Ruswandono membenarkan adanya edaran tersebut. Namun demikian pihaknya belum mengetahui secara pasti ada dan tidaknya ASN di Gunungkidul yang tersandung kasus tersebut.
“Informasi yang saya terima kemarin itu 3, apakah 3 itu seluruh DIY atau Gunungkidul, tapi sepertinya seluruh DIY. Kita belum tahu,” kata Drajat ketika ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (14/09/2018) lalu.
Drajat mengatakan, MoU Nasional mengenai pemberhentian ASN yang terjerat korupsi selambatnya harus dilakukan oleh Kepala Daerah pada bulan Desember 2018 ini. Pemberhentian yang dilakukan yakni pemberhentian dengan tidak hormat.
“Kalau pemberhentian dengan tidak hormat itu berarti mereka yang diberhentikan tidak akan menerima pensiun,” imbuh Drajat.
Drajat berharap kepada seluruh ASN yang ada di Gunungkidul untuk bekerja semaksimal mungkin dan menghindari praktik-praktik yang menjurus kepada KKN. Bahkan dengan tegas dirinya akan langsung turun tangan jika menemukan penyelewengan.
“Saya sudah peringatkan, jangan ada yang bermain. Saya tidak akan segan-segan jika ada (oknum yang bermain),” imbuh dia.
Kepala Bidang Status dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pedidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Edy Sudono mengatakan, bedasarkan data yang dimiliki pihaknya, pada tahun 2018 ini tidak ada pejabat atau ASN yang terjerat kasus korupsi. Namun demikian pihaknya sekarang tengah memproses 6 kasus pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh PNS pada beberapa tahun lalu.
“Kalau untuk kasus korupsi jarang kami temui. Beberapa tahun lalu ada kasus korupsi tapi tidak berkaitan dengan jabatan mereka. Sanksi yang diberlakukan harus sesuai. Jika tidak berkaitan dengan jabatan tentu hanya kami lakukan sanksi kedisiplinan, tapi kalau berat dan menyangkut jabatan tentu proses pemberhentian,” kata Edy Sudono.
Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Sigit Purwanto mengaku belum mendapatkan surat edaran tersebut. Saat ini surat sendiri masih berada di tangan pemkab.
“Suratnya ada sama Pak Sekda (Drajat),” kata Sigit.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials