Pemerintahan
APBDP 2018 Akhirnya Tidak Disetujui Gubernur, Bupati : Tetap Bisa Dilaksanakan Melalui Perbup
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keterlambatan pengajuan dokumen kaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 berbuntut panjang. Pengajuan APBDP 2018 terpaksa dicoret lantaran tidak disetujui oleh Gubernur.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 302/kep/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 yang diterima Pemkab Gunungkidul, sejumlah poin yang diajukan dalam APBDP 2018 Kabupaten Gunungkidul tidak disetujui oleh Gubernur.
Disinggung mengenai APBD P 2018, Bupati Gunungkidul menolak untuk disebut tidak disetujui oleh Gubernur hingga tidak bisa dilaksanakan. Dirinya beralasan, pada intinya APBD P masih dapat dijalankan. Namun demikian harus dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbub).
“Telah diarahkan gubernur, akan diatur menggunakan Perbup. Belanja langsung dan tidak langsung diperkenakan adalah untuk hal-hal wajib mengikat, pelayanan mengikat dan pendanaan yang peruntukannya pemerintah akan tetap dijalankan,” kata Badingah, Kamis (25/10/2018).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Dhemas Kursiswanto mengatakan, kaitan dengan rancangan RAPBD perubahan tahap pertama sebenarnya sudah dievaluasi oleh Gubernur. Namun dalam evaluasi ada beberapa hal yang dihilangkan dan akan dilaksanakan dengan Perbup.
“Pelaksanaannya sesuai APBD Perubahan, semua kegiatan akan dilakukan, tapi nilainya ada yang dikurangi. Untuk kegiatan masih sama sebenarnya,” kata dia.
Ia mengatakan, kegiatan yang saat ini tidak bisa dijalankan akan diupayakan dieksekusi pada triwulan pertama tahun 2019 mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahono membenarkan ada berapa poin yang tidak diperkenankan untuk dilaksanakan pada tahun 2018 ini. Namun nantinya, hal itu akan diatur dalam Perbup yang segera diterbitkan.
Disinggung mengenai jumlah anggaran yang tidak disetujui oleh Gubernur, pihaknya mengaku belum bisa menghitung selisih jumlahnya.
“Kita belum bisa mengatakan, sebab SK ini baru turun tadi, belum bisa menghitung secara detail,” kata dia.
Ia menyebut, penerapan Perbup sendiri sudah biasa dilakukan di Gunungkidul. Sehingga kejadian ini menurutnya bukan merupakan masalah besar.
“Penyusunan Perbup ini kita sudah biasa melakukannya,” klaim dia.
Sementara itu, Kajari Wonosari, Asnawi mengatakan berkaitan dengan APBD P, pihaknya akan ikut mengawasi. Sebab nantinya hal tersebut akan berkaitan dengan hukum.
“Saya berharap semua positif, karena nantinya ada kaitanya dengan hukum perdata maupun tata usaha negara, mudah-mudahan tidak ada masalah,” pungkas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya