Hukum
Babak Baru Korupsi 5 Miliar di Karangawen, Segera Sidang dan Dipastikannya Ada Tersangka Baru
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus dugaan korupsi dana penjualan tanah kas Kalurahan Karangawen yang terdampak JJLS akan segera memasuki babak baru. Pekan ini, direncanakan berkas dari Kejari Gunungkidul akan bisa segera diselesaikan dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Selain itu, penyidik dari Kejari Gunungkidul juga akan segera merilis tersangka baru dalam kasus yang menyeret Lurah non aktif Karangawen, RS ini.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Andy Nugroho memaparkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendalami dan mengurai kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini. Menurutnya, ada beberapa patunjuk yang memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak penyidik. Sehingga dalam prosesnya, penyidik Kejari Gunungkidul telah memanggil sejumlah orang yang diduga mengetahui detail dalam kasus ini. Adapun pihak-pihak yang dipanggil adalah dari unsur perangkat hingga dukuh di Kalurahan Karangawen, kemudian dari DPUPR DIY serta BPN dan Kanwil Pertanahan.
“Ada cukup banyak saksi yang kami panggil untuk melengkapi berkas kasus ini,” beber Andy, Selasa (22/02/2022).
Disebutkannya, untuk pelengkapan berkas sendiri akan diselesaikan dalam pekan ini. Diperkirakan, pada Rabu (23/02/2022), berkas penyelidikan sendiri bisa diselesaikan dan nantinya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
“Kita memang hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan berkas ini. Sehingga, sejak beberapa waktu terakhir ini, penanganan kasus dugaan korupsi di Kalurahan Karangawen menjadi prioritas utama kami,” lanjutnya.

Andy sendiri tak menampik akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini. Diduga kuat, RS tak sendirian dalam melakukan aksinya. Penambahan tersangka sendiri hampir dapat dipastikan lantaran dalam berkas, RS sendiri juga dijerat dengan pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi yang menyebut adanya peran orang lain secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Gunungkidul. Meski tidak menjelaskan secara detail, Andy memaparkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, ada 2 kejadian. Yang pertama adalah uang hasil penjualan tanah yang digelapkan oleh lurah dan juga adanya kong kalikong dari pihak-pihak lain terkait kasus ini.
“Hasil temuan Inspektorat ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan kami,” lanjut dia.
Disinggung mengenai jumlah orang yang nantinya akan ditetapkan menjadi tersangka, Kasi Pidsus enggan membeberkan lebih lanjut. Penyelidikan lanjutan sendiri nantinya akan dilaksanakan setelah berkas kasus RS diselesaikan dan bisa masuk ke ranah persidangan.
“Segera nanti kalau berkas RS selesai, langsung kita lanjutkan ke pengembangan kasus ini,” paparnya.
Yang nantinya akan didalami oleh penyidik Seksi Pidsus Kejari Gunungkidul adalah berkaitan dengan peran dari masing-masing orang sehingga kemudian RS bisa leluasa menggelapkan uang negara. Selain itu juga akan ditelusuri perihal adanya aliran uang ke masing-masing pihak yang turut membantu hal tersebut.
“Jumlah uangnya dikorupsi ini cukup besar, dan sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian negara,” urai Andy.
Sebagaimana diketahui, kasus tindak pidana korupsi ini mencuat manakala petugas Tipikor Satreskrim Polres Gunugkidul melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya kejanggalan berkaitan dengan aliran uang ganti rugi JJLS yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Karangawen.
Aset tanah kas desa milik Kalurahan Karangawen sendiri mendapatkan ditetapkan ganti rugi sebesar Rp 7.128.828.000. Dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi RS. Pada saat itu, dalam APBDes hanya tertera 1,8 miliar rupiah yang masuk ke rekening kalurahan. Hal ini yang kemudian menjadi temuan petugas dan langsung diusut. Dalam perkembangannya, uang kalurahan sebesar Rp 5,2 miliar justru digunakan untuk kepentingan pribadi sang lurah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS sendiri diketahui sempat kabur keluar Jawa hingga akhirnya kemudian menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial7 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan5 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
