fbpx
Connect with us

Hukum

Babak Baru Korupsi 5 Miliar di Karangawen, Segera Sidang dan Dipastikannya Ada Tersangka Baru

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kasus dugaan korupsi dana penjualan tanah kas Kalurahan Karangawen yang terdampak JJLS akan segera memasuki babak baru. Pekan ini, direncanakan berkas dari Kejari Gunungkidul akan bisa segera diselesaikan dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Selain itu, penyidik dari Kejari Gunungkidul juga akan segera merilis tersangka baru dalam kasus yang menyeret Lurah non aktif Karangawen, RS ini.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Andy Nugroho memaparkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendalami dan mengurai kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini. Menurutnya, ada beberapa patunjuk yang memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak penyidik. Sehingga dalam prosesnya, penyidik Kejari Gunungkidul telah memanggil sejumlah orang yang diduga mengetahui detail dalam kasus ini. Adapun pihak-pihak yang dipanggil adalah dari unsur perangkat hingga dukuh di Kalurahan Karangawen, kemudian dari DPUPR DIY serta BPN dan Kanwil Pertanahan.

Berita Lainnya  Kampanye Capres Bawa Mobil Dinas, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Diganjar Hukuman Percobaan dan Denda

“Ada cukup banyak saksi yang kami panggil untuk melengkapi berkas kasus ini,” beber Andy, Selasa (22/02/2022).

Disebutkannya, untuk pelengkapan berkas sendiri akan diselesaikan dalam pekan ini. Diperkirakan, pada Rabu (23/02/2022), berkas penyelidikan sendiri bisa diselesaikan dan nantinya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Kita memang hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan berkas ini. Sehingga, sejak beberapa waktu terakhir ini, penanganan kasus dugaan korupsi di Kalurahan Karangawen menjadi prioritas utama kami,” lanjutnya.

Andy sendiri tak menampik akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini. Diduga kuat, RS tak sendirian dalam melakukan aksinya. Penambahan tersangka sendiri hampir dapat dipastikan lantaran dalam berkas, RS sendiri juga dijerat dengan pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi yang menyebut adanya peran orang lain secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Gunungkidul. Meski tidak menjelaskan secara detail, Andy memaparkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, ada 2 kejadian. Yang pertama adalah uang hasil penjualan tanah yang digelapkan oleh lurah dan juga adanya kong kalikong dari pihak-pihak lain terkait kasus ini.

Berita Lainnya  Penelusuran Kabar Gangguan Jiwa Penganiaya Bocah SMP, Begini Kata Tetangga dan Polisi

“Hasil temuan Inspektorat ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan kami,” lanjut dia.

Disinggung mengenai jumlah orang yang nantinya akan ditetapkan menjadi tersangka, Kasi Pidsus enggan membeberkan lebih lanjut. Penyelidikan lanjutan sendiri nantinya akan dilaksanakan setelah berkas kasus RS diselesaikan dan bisa masuk ke ranah persidangan.

“Segera nanti kalau berkas RS selesai, langsung kita lanjutkan ke pengembangan kasus ini,” paparnya.

Yang nantinya akan didalami oleh penyidik Seksi Pidsus Kejari Gunungkidul adalah berkaitan dengan peran dari masing-masing orang sehingga kemudian RS bisa leluasa menggelapkan uang negara. Selain itu juga akan ditelusuri perihal adanya aliran uang ke masing-masing pihak yang turut membantu hal tersebut.

Berita Lainnya  Skandal Pelecehan Seksual di Puskesmas Playen 1, PNS Dilaporkan Raba Bagian Dada Siswi PKL

“Jumlah uangnya dikorupsi ini cukup besar, dan sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian negara,” urai Andy.

Sebagaimana diketahui, kasus tindak pidana korupsi ini mencuat manakala petugas Tipikor Satreskrim Polres Gunugkidul melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya kejanggalan berkaitan dengan aliran uang ganti rugi JJLS yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Karangawen.

Aset tanah kas desa milik Kalurahan Karangawen sendiri mendapatkan ditetapkan ganti rugi sebesar Rp 7.128.828.000. Dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi RS. Pada saat itu, dalam APBDes hanya tertera 1,8 miliar rupiah yang masuk ke rekening kalurahan. Hal ini yang kemudian menjadi temuan petugas dan langsung diusut. Dalam perkembangannya, uang kalurahan sebesar Rp 5,2 miliar justru digunakan untuk kepentingan pribadi sang lurah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS sendiri diketahui sempat kabur keluar Jawa hingga akhirnya kemudian menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler