Hukum
Gugatan Cabup Independen 40 Miliar ke KPU, Masih Tunggu Hasil Kasasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Masih ingat kasus gugatan calon independen Bupati Gunungkidul, Kelik Agung Nugroho yang menggugat KPU Gunungkidul sebesar 40 miliar rupiah? Gugatan tersebut beberapa waktu lalu akhirnya dimenangkan oleh KPU Gunungkidul yang merupakan tergugat. Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul memiliki peranan penting dalam membantu pemerintah sehingga tak harus membayar gugatan yang cukup besar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardani mengatakan, KPU Gunungkidul sebelumnya digugat oleh Kelick Agung Nugroho sebesar 40 miliar rupiah atas perkara dalam pencalonannya sebagai bakal calon bupati dari jalur independen. Pada saat itu, Kelick menggugat KPU di Pengadilan Negeri lantaran dicoret oleh KPU Gunungkidul sehingga tak bisa melanjutkan proses pencalonan Bupati.
Menurut Ismaya, dalam perjalanannya, gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh KPU Gunungkidul.
Ismaya mengklaim, Kejaksaan Negeri Gunungkidul sendiri memiliki peranan dalam kasus tersebut, yaitu peranan litigasi yang membantu pemerintah kabupaten dalam menghadapi gugatan. Sehingga uang negara sebesar 40 miliar berhasil diselamatkan dalam artian tak harus dikeluarkan untuk membayar gugatan jika dalam kasus tersebut KPU Gunungkidul kalah.
“Kami memiliki peran litigasi untuk membantu Pemkab. Sehingga dalam.perkara ini, uang negara dapat terselamatkan,” kata Ismaya, Rabu (02/03/2022).

Kasus tersebut saat ini masuk pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Harapannya ke depan, hasil dari kasasi tersebut, KPU juga menang dari gugatan Kelick Agung Nugroho. Sehingga uang negara tidak dikeluarkan untuk membayar tuntutan yang bersangkutan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga berhasil menyelamatkan uang negara dari dua kasus korupsi dana desa. Dua kasus tersebut adalah kasus korupsi pembangunan balai Kalurahan Baleharjo dan di Kalurahan Serut.
“Kami juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 400 juta dari 2 kasus korupsi dana desa. Para pelaku juga sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar dia.
Saat ini pihaknya juga masih menangani kasus korupsi dana desa Kalurahan Getas serta pelimpahan kasus korupsi Lurah Karangawen yang sebelumnya ditangani oleh Polres Gunungkidul. Sedangkan untuk pidana umum, Kejaksaan berhasil menyetorkan 200 juta ke kas daerah.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
