Hukum
Gugatan Cabup Independen 40 Miliar ke KPU, Masih Tunggu Hasil Kasasi





Wonosari,(pidjar.com)–Masih ingat kasus gugatan calon independen Bupati Gunungkidul, Kelik Agung Nugroho yang menggugat KPU Gunungkidul sebesar 40 miliar rupiah? Gugatan tersebut beberapa waktu lalu akhirnya dimenangkan oleh KPU Gunungkidul yang merupakan tergugat. Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul memiliki peranan penting dalam membantu pemerintah sehingga tak harus membayar gugatan yang cukup besar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardani mengatakan, KPU Gunungkidul sebelumnya digugat oleh Kelick Agung Nugroho sebesar 40 miliar rupiah atas perkara dalam pencalonannya sebagai bakal calon bupati dari jalur independen. Pada saat itu, Kelick menggugat KPU di Pengadilan Negeri lantaran dicoret oleh KPU Gunungkidul sehingga tak bisa melanjutkan proses pencalonan Bupati.
Menurut Ismaya, dalam perjalanannya, gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh KPU Gunungkidul.
Ismaya mengklaim, Kejaksaan Negeri Gunungkidul sendiri memiliki peranan dalam kasus tersebut, yaitu peranan litigasi yang membantu pemerintah kabupaten dalam menghadapi gugatan. Sehingga uang negara sebesar 40 miliar berhasil diselamatkan dalam artian tak harus dikeluarkan untuk membayar gugatan jika dalam kasus tersebut KPU Gunungkidul kalah.
“Kami memiliki peran litigasi untuk membantu Pemkab. Sehingga dalam.perkara ini, uang negara dapat terselamatkan,” kata Ismaya, Rabu (02/03/2022).
Kasus tersebut saat ini masuk pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Harapannya ke depan, hasil dari kasasi tersebut, KPU juga menang dari gugatan Kelick Agung Nugroho. Sehingga uang negara tidak dikeluarkan untuk membayar tuntutan yang bersangkutan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga berhasil menyelamatkan uang negara dari dua kasus korupsi dana desa. Dua kasus tersebut adalah kasus korupsi pembangunan balai Kalurahan Baleharjo dan di Kalurahan Serut.
“Kami juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 400 juta dari 2 kasus korupsi dana desa. Para pelaku juga sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar dia.
Saat ini pihaknya juga masih menangani kasus korupsi dana desa Kalurahan Getas serta pelimpahan kasus korupsi Lurah Karangawen yang sebelumnya ditangani oleh Polres Gunungkidul. Sedangkan untuk pidana umum, Kejaksaan berhasil menyetorkan 200 juta ke kas daerah.


-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tabrakan di Kepek, 2 Pelajar SMA Tewas
-
Hukum2 minggu yang lalu
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
-
Kriminal3 minggu yang lalu
Klithih Beraksi di Jalan Wonosari-Jogja, Serang Pemotor Wanita
-
Hukum3 minggu yang lalu
Siswi SMP Disetubuhi Kakeknya Hingga Berkali-kali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Dipicu Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Ikuti Google Map, Pengemudi Wanita dan Anaknya Tersesat Hingga ke Tengah Hutan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Mengaku Hendak Diadopsi, Bayi 1 Hari Ternyata Dijual di Media Sosial
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gedung Pusat Oleh-oleh Produk Gunungkidul Dibangun di Kawasan Krakal
-
Pariwisata3 minggu yang lalu
Jaya Hingga Ambruknya Obyek Wisata Sri Gethuk Yang Sempat Hits
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
JJLS Tersambung 2025 dan Kekhawatiran PHRI Jalur Kota Sepi Wisatawan
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Mencicipi Apem Jawa Sang Raja Yang Digadang Jadi Oleh-oleh Khas Gunungkidul