Hukum
Gugatan Cabup Independen 40 Miliar ke KPU, Masih Tunggu Hasil Kasasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Masih ingat kasus gugatan calon independen Bupati Gunungkidul, Kelik Agung Nugroho yang menggugat KPU Gunungkidul sebesar 40 miliar rupiah? Gugatan tersebut beberapa waktu lalu akhirnya dimenangkan oleh KPU Gunungkidul yang merupakan tergugat. Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul memiliki peranan penting dalam membantu pemerintah sehingga tak harus membayar gugatan yang cukup besar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardani mengatakan, KPU Gunungkidul sebelumnya digugat oleh Kelick Agung Nugroho sebesar 40 miliar rupiah atas perkara dalam pencalonannya sebagai bakal calon bupati dari jalur independen. Pada saat itu, Kelick menggugat KPU di Pengadilan Negeri lantaran dicoret oleh KPU Gunungkidul sehingga tak bisa melanjutkan proses pencalonan Bupati.
Menurut Ismaya, dalam perjalanannya, gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh KPU Gunungkidul.
Ismaya mengklaim, Kejaksaan Negeri Gunungkidul sendiri memiliki peranan dalam kasus tersebut, yaitu peranan litigasi yang membantu pemerintah kabupaten dalam menghadapi gugatan. Sehingga uang negara sebesar 40 miliar berhasil diselamatkan dalam artian tak harus dikeluarkan untuk membayar gugatan jika dalam kasus tersebut KPU Gunungkidul kalah.
“Kami memiliki peran litigasi untuk membantu Pemkab. Sehingga dalam.perkara ini, uang negara dapat terselamatkan,” kata Ismaya, Rabu (02/03/2022).
Kasus tersebut saat ini masuk pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Harapannya ke depan, hasil dari kasasi tersebut, KPU juga menang dari gugatan Kelick Agung Nugroho. Sehingga uang negara tidak dikeluarkan untuk membayar tuntutan yang bersangkutan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga berhasil menyelamatkan uang negara dari dua kasus korupsi dana desa. Dua kasus tersebut adalah kasus korupsi pembangunan balai Kalurahan Baleharjo dan di Kalurahan Serut.
“Kami juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 400 juta dari 2 kasus korupsi dana desa. Para pelaku juga sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar dia.
Saat ini pihaknya juga masih menangani kasus korupsi dana desa Kalurahan Getas serta pelimpahan kasus korupsi Lurah Karangawen yang sebelumnya ditangani oleh Polres Gunungkidul. Sedangkan untuk pidana umum, Kejaksaan berhasil menyetorkan 200 juta ke kas daerah.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Politik1 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Politik2 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
event4 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
Politik1 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Sosial4 minggu yang lalu
Hanya 6 Anggota DPRD Gunungkidul Yang Ikuti Upacara Penurunan Bendera, Warga : Ragukan Jiwa Nasionalisme