fbpx
Connect with us

Hukum

Kampung Restorative Justice Bedoyo, Kasus-kasus Kecil Tak Harus Sampai Pengadilan

Diterbitkan

pada

BDG

Ponjong,(pidjar.com)–Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong ditunjuk sebagai kalurahan percontohan program Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dengan program ini, diharapkan nantinya penyelesaian masalah pidana dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau mediasi demi asas keadilan.

Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengungkapkan Kampung Restorative Justice ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Gunungkidul. Dalam pelaksanaannya ke depan, jika terjadi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian material kurang dari 2,5 juta rupiah, dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga kemudian permasalahan yang ada tidak perlu dilakukan proses sampai ke ranah hukum atau pengadilan.

“Mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku sampai muncul kesepakatan penyelesaian kekeluargaan,” kata Indra Sargaih, Jumat (18/02/2022).

Belum lama ini, kasus hukum yang terjadi di kalurahan Bedoyo telah diselesaikan secara mediasi dengan program yang diterapkan tersebut. Dua kasus yang telah diselesaikan dengan sistem ini adalah kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penanganan inilah, yang kemudian menjadi salah satu acuan oleh Kejari Gunungkidul menetapkan Bedoyo sebagai Kampung Restorative Justice di Bumi Handayani dan menjadi yang pertama. Kampung ini dibentuk sebagai pelaksana musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaikan perkara pidana yang dilaksanakan oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh adat setempat.

Berita Lainnya  Geliat GRS Tangani Pandemi, Sempat Temukan Pasien Positif Tidur di Kandang Sapi

“Program ini nantinya akan menyasar di kalurahan-kalurahan lainnya,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie juga mengungkapkan hal yang sama. Kampung Restorative Justice yang pertama di Kalurahan Bedoyo ini nantinya akan diperluas ke beberapa kalurahan lain yang ada di Gunungkidul. Pihaknya berharap ke depan hal ini bisa direalisasikan secepatnya.

“Kasus-kasus kecil yang kurang dari 5 tahun ancaman hukumannya diselesaikan dengan mediasi, tidak perlu sampai menjalani sidang di pengadilan,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler