Hukum
Kampung Restorative Justice Bedoyo, Kasus-kasus Kecil Tak Harus Sampai Pengadilan
Ponjong,(pidjar.com)–Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong ditunjuk sebagai kalurahan percontohan program Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dengan program ini, diharapkan nantinya penyelesaian masalah pidana dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau mediasi demi asas keadilan.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengungkapkan Kampung Restorative Justice ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Gunungkidul. Dalam pelaksanaannya ke depan, jika terjadi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian material kurang dari 2,5 juta rupiah, dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga kemudian permasalahan yang ada tidak perlu dilakukan proses sampai ke ranah hukum atau pengadilan.
“Mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku sampai muncul kesepakatan penyelesaian kekeluargaan,” kata Indra Sargaih, Jumat (18/02/2022).
Belum lama ini, kasus hukum yang terjadi di kalurahan Bedoyo telah diselesaikan secara mediasi dengan program yang diterapkan tersebut. Dua kasus yang telah diselesaikan dengan sistem ini adalah kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penanganan inilah, yang kemudian menjadi salah satu acuan oleh Kejari Gunungkidul menetapkan Bedoyo sebagai Kampung Restorative Justice di Bumi Handayani dan menjadi yang pertama. Kampung ini dibentuk sebagai pelaksana musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaikan perkara pidana yang dilaksanakan oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh adat setempat.
“Program ini nantinya akan menyasar di kalurahan-kalurahan lainnya,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie juga mengungkapkan hal yang sama. Kampung Restorative Justice yang pertama di Kalurahan Bedoyo ini nantinya akan diperluas ke beberapa kalurahan lain yang ada di Gunungkidul. Pihaknya berharap ke depan hal ini bisa direalisasikan secepatnya.
“Kasus-kasus kecil yang kurang dari 5 tahun ancaman hukumannya diselesaikan dengan mediasi, tidak perlu sampai menjalani sidang di pengadilan,” tutupnya.
-
Politik3 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Politik3 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gunungkidul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Titik Porak Poranda
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Peternak Telur Gelar Rembuk Nasional Demi Menyongsong Panen Jagung 1,9 Ton
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Waspada, 2 Bulan Terakhir Kasus DBD di Gunungkidul Tembus 280 Penderita, 2 Meninggal Dunia
-
Pariwisata5 hari yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Sosial3 minggu yang lalu
Perduli Layanan Masyarakat, Pengusaha Ini Salurkan 6 Unit Ambulans Untuk Warga Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Targetkan 25 Medali Emas, Pemerintah Janjikan Bonus Untuk Kontingen Popda Gunungkidul
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini