Hukum
Kampung Restorative Justice Bedoyo, Kasus-kasus Kecil Tak Harus Sampai Pengadilan
Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong ditunjuk sebagai kalurahan percontohan program Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dengan program ini, diharapkan nantinya penyelesaian masalah pidana dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau mediasi demi asas keadilan.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengungkapkan Kampung Restorative Justice ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Gunungkidul. Dalam pelaksanaannya ke depan, jika terjadi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian material kurang dari 2,5 juta rupiah, dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga kemudian permasalahan yang ada tidak perlu dilakukan proses sampai ke ranah hukum atau pengadilan.
“Mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku sampai muncul kesepakatan penyelesaian kekeluargaan,” kata Indra Sargaih, Jumat (18/02/2022).
Belum lama ini, kasus hukum yang terjadi di kalurahan Bedoyo telah diselesaikan secara mediasi dengan program yang diterapkan tersebut. Dua kasus yang telah diselesaikan dengan sistem ini adalah kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penanganan inilah, yang kemudian menjadi salah satu acuan oleh Kejari Gunungkidul menetapkan Bedoyo sebagai Kampung Restorative Justice di Bumi Handayani dan menjadi yang pertama. Kampung ini dibentuk sebagai pelaksana musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaikan perkara pidana yang dilaksanakan oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh adat setempat.

“Program ini nantinya akan menyasar di kalurahan-kalurahan lainnya,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie juga mengungkapkan hal yang sama. Kampung Restorative Justice yang pertama di Kalurahan Bedoyo ini nantinya akan diperluas ke beberapa kalurahan lain yang ada di Gunungkidul. Pihaknya berharap ke depan hal ini bisa direalisasikan secepatnya.
“Kasus-kasus kecil yang kurang dari 5 tahun ancaman hukumannya diselesaikan dengan mediasi, tidak perlu sampai menjalani sidang di pengadilan,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
