Hukum
Kampung Restorative Justice Bedoyo, Kasus-kasus Kecil Tak Harus Sampai Pengadilan
Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong ditunjuk sebagai kalurahan percontohan program Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dengan program ini, diharapkan nantinya penyelesaian masalah pidana dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau mediasi demi asas keadilan.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengungkapkan Kampung Restorative Justice ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Gunungkidul. Dalam pelaksanaannya ke depan, jika terjadi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian material kurang dari 2,5 juta rupiah, dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga kemudian permasalahan yang ada tidak perlu dilakukan proses sampai ke ranah hukum atau pengadilan.
“Mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku sampai muncul kesepakatan penyelesaian kekeluargaan,” kata Indra Sargaih, Jumat (18/02/2022).
Belum lama ini, kasus hukum yang terjadi di kalurahan Bedoyo telah diselesaikan secara mediasi dengan program yang diterapkan tersebut. Dua kasus yang telah diselesaikan dengan sistem ini adalah kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penanganan inilah, yang kemudian menjadi salah satu acuan oleh Kejari Gunungkidul menetapkan Bedoyo sebagai Kampung Restorative Justice di Bumi Handayani dan menjadi yang pertama. Kampung ini dibentuk sebagai pelaksana musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaikan perkara pidana yang dilaksanakan oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh adat setempat.

“Program ini nantinya akan menyasar di kalurahan-kalurahan lainnya,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie juga mengungkapkan hal yang sama. Kampung Restorative Justice yang pertama di Kalurahan Bedoyo ini nantinya akan diperluas ke beberapa kalurahan lain yang ada di Gunungkidul. Pihaknya berharap ke depan hal ini bisa direalisasikan secepatnya.
“Kasus-kasus kecil yang kurang dari 5 tahun ancaman hukumannya diselesaikan dengan mediasi, tidak perlu sampai menjalani sidang di pengadilan,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
