Hukum
Kampung Restorative Justice Bedoyo, Kasus-kasus Kecil Tak Harus Sampai Pengadilan
Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong ditunjuk sebagai kalurahan percontohan program Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dengan program ini, diharapkan nantinya penyelesaian masalah pidana dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau mediasi demi asas keadilan.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengungkapkan Kampung Restorative Justice ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Gunungkidul. Dalam pelaksanaannya ke depan, jika terjadi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian material kurang dari 2,5 juta rupiah, dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga kemudian permasalahan yang ada tidak perlu dilakukan proses sampai ke ranah hukum atau pengadilan.
“Mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku sampai muncul kesepakatan penyelesaian kekeluargaan,” kata Indra Sargaih, Jumat (18/02/2022).
Belum lama ini, kasus hukum yang terjadi di kalurahan Bedoyo telah diselesaikan secara mediasi dengan program yang diterapkan tersebut. Dua kasus yang telah diselesaikan dengan sistem ini adalah kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penanganan inilah, yang kemudian menjadi salah satu acuan oleh Kejari Gunungkidul menetapkan Bedoyo sebagai Kampung Restorative Justice di Bumi Handayani dan menjadi yang pertama. Kampung ini dibentuk sebagai pelaksana musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaikan perkara pidana yang dilaksanakan oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh adat setempat.

“Program ini nantinya akan menyasar di kalurahan-kalurahan lainnya,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie juga mengungkapkan hal yang sama. Kampung Restorative Justice yang pertama di Kalurahan Bedoyo ini nantinya akan diperluas ke beberapa kalurahan lain yang ada di Gunungkidul. Pihaknya berharap ke depan hal ini bisa direalisasikan secepatnya.
“Kasus-kasus kecil yang kurang dari 5 tahun ancaman hukumannya diselesaikan dengan mediasi, tidak perlu sampai menjalani sidang di pengadilan,” tutupnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized1 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Peristiwa4 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa4 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa2 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa1 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa2 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
