Politik
Bacaleg Palsukan Dokumen Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Bawaslu






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul memperingatkan agar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Gunungkidul tidak memalsukan dokumen saat pendaftaran sebagai peserta Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Ketika terbukti melakukan pemalsuan, ancaman pidana dapat diterapkan.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan salah satu kerawanan saat masa pendaftaran bacaleg berlangsung ialah pemalsuan dokumen sebagai syarat calon. Disebutnya jika pada tahun ini bacaleg diharuskan mengupload softfile dokumen persyaratan sebelum bisa melakukan pendaftaran. Setelah dokumen terunggah dan dinyatakan tidak ada masalah, maka baru bisa melakukan pendaftaran untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Proses pendaftaran sekarang ada dua hal yang berbeda, pertama itu syarat pencalonan dan syarat calon,” jelasnya.
Dijelaskannya, beberapa hal yang krusial dalam syarat calon seperti kesesuaian antar dokumen pribadi misalnya KTP, ijazah, kartu keluarga, dan sebagainya. Bawaslu pun memperingatkan agar bacaleg tidak memalsukan dokumen saat pendaftaran. Pasalnya ketika terbukti melakukan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen bacaleg bisa terjerat hokum
Secara hukum, aturan tersebut diatur dalam Pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 72 juta.







“Masa pendaftaran sampai tanggal 14 Mei mendatang baru menilai formalitas dan legalitasnya. Nanti kalau ada pemalsuan akan diketahui pada tahap verifikasi administrasi,” terangnya.
Dari pengalamannya sebagai penyelenggara Pemilu, sejauh ini di Gunungkidul belum ditemukan adanya kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh bacaleg. Meskipun demikian, pihaknya tetap mewanti-wanti agar bacaleg jangan sampai tersandung hukum akibat memalsukan dokumen sebagai syarat calon.
“Konsekuensinya bisa dijatuhi hukum pidana, jadi intinya itu jangan sampai memalsukan dokumen,” tutupnya.
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis3 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen