Pemerintahan
Bahas Kelanjutan Rencana Penyelenggaraan Pilur Serentak, DPRD Segera Panggil Dinas






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Mendagri nomor 141/2170/BPD terkait dengan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Jawa dan Bali. Hal tersebut dikarenakan penularan dan penyebaran covid yang masih sangat tinggi di kawasan tersebut. Menyikapi hal ini, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul akan meminta komisi yang membidangi untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi sejauh mana persiapan yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak yang akan dihelat Oktober 2021 mendatang. Langkah itu dimaksudkan untuk menentukan sikap ke depannya apakah Pilur serentak yang akan dihelat puluhan kalurahan ini akan dilanjutkan atau tidak.
Sebagai informasi, pelaksanaan pemilihan Lurah serentak di Kabupaten Gunungkidul akan diselenggarakan pada akhir Oktober mendatang. Adapun saat ini tahapan yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten bersama dengan kalurahan yaitu membentuk panitia, penganggaran, hingga menentukan tata tertib dalam pelaksanaan Pilur 2021 ini.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengungkapkan, dirinya akan meminta Komisi A khususnya yang membidangi dalam pemerintahan untuk mengundang OPD terkait. Koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana persiapan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan Pilur serentak ke depan.
“Berkaitan dengan sejauh mana persiapannya, skema penyelenggaraan pilur nantinya, beserta antisipasinya bagaimana terutama untuk kesehatan masyarakat,” kata Endah Subekti Kuntariningsih, Rabu (04/08/2021).
Menurut Endah perlu adanya kajian khusus dalam penyelenggaraan Pilur Serentak 2021 ini. Sebab pelaksanaanya dilaksanakan pada masa pandemi dan PPKM yang sekarang ini masih berjalan. Pemerintah juga didorong untuk menyiapkan skema-skema khusus dalam pelaksanaan tahapan dan pencoblosannya ke depan.







“Kita lihat tren penyebaran covid19 di Gunungkidul termasuk kesiapannya bagaimana. Dari sini baru bisa diketahui langkah dan kebijakan apa yang harus diambil. Apakah Pilur harus tetap berjalan atau justru ditunda,” jelasnya.
Menurut Endah, saat ini persoalan yang dihadapi bukan mendesak atau tidaknya penundaan penyelenggaraan Pilur serentak. Akan tetapi pemerintah dan dewan juga harus melihat kondisi di lapangan yaitu berkaitan dengan masa jabatan lurah.
“Kalurahan butuh pemimpin, itu juga harus menjadi pertimbangan. Masa jabatan itu perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika nantinya covid19 tidak selesai di tahun 2022 maka dampaknya akan cukup panjang. Proses yang berhubungan dengan Pileg, Pilkada, Pilgub, dan Pilpres pada tahun tersebut sudah harus berproses. Jika nantinya ditunda, maka dampaknya akan diberlakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan mengatakan saat ini beberapa tahapan masih terus berproses. Tahapan yang dilakukan ini tidak menimbulkan kerumunan dan lainnya sehingga masih tetap bisa berjalan.
Pada bulan Agustus ini ada beberapa tahapan yang juga dilanjutkan. Diantaranya sosialisasi akan dilakukan pada awal bulan. Kemudian pencocokan dan penelitian data pemilih untuk dijadikan daftar pemilih sementara dalam Pilur. Pendaftaran bakal calon lurah juga akan dibuka bulan depan,” ucap Farkhan.
Lebih lanjut, Farkhan menyampaikan, pihaknya berencana membuka pendaftaran bakal calon lurah pada tanggal 30 Agustus sampai 9 September 2021 mendatang. Seperti yang diketahui, pada saat pendaftaran, bakal calon lurah terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Lurah yang memuat ketentuan minimal pendaftaran bakal calon lurah yaitu sebanyak dua kandidat. Jika nantinya pendaftaran hanya dilakukan oleh satu kandidat, maka jadwal pendaftaran bisa diperpanjang agar memenuhi syarat yang berlaku.
“Kalau pendaftar hanya satu kandidat, maka pendaftaran harus diperpanjang. Namun jika lebih dari lima kandidat, harus dilakukan seleksi karena aturannya maksimal lima kandidat. Sejauh ini prosesnya tetap lanjut sembari menunggu perkembangan covid ke depan,”ujar Farkhan.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah