Pemerintahan
Bahas Kelanjutan Rencana Penyelenggaraan Pilur Serentak, DPRD Segera Panggil Dinas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Mendagri nomor 141/2170/BPD terkait dengan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Jawa dan Bali. Hal tersebut dikarenakan penularan dan penyebaran covid yang masih sangat tinggi di kawasan tersebut. Menyikapi hal ini, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul akan meminta komisi yang membidangi untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi sejauh mana persiapan yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak yang akan dihelat Oktober 2021 mendatang. Langkah itu dimaksudkan untuk menentukan sikap ke depannya apakah Pilur serentak yang akan dihelat puluhan kalurahan ini akan dilanjutkan atau tidak.
Sebagai informasi, pelaksanaan pemilihan Lurah serentak di Kabupaten Gunungkidul akan diselenggarakan pada akhir Oktober mendatang. Adapun saat ini tahapan yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten bersama dengan kalurahan yaitu membentuk panitia, penganggaran, hingga menentukan tata tertib dalam pelaksanaan Pilur 2021 ini.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengungkapkan, dirinya akan meminta Komisi A khususnya yang membidangi dalam pemerintahan untuk mengundang OPD terkait. Koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana persiapan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan Pilur serentak ke depan.
“Berkaitan dengan sejauh mana persiapannya, skema penyelenggaraan pilur nantinya, beserta antisipasinya bagaimana terutama untuk kesehatan masyarakat,” kata Endah Subekti Kuntariningsih, Rabu (04/08/2021).
Menurut Endah perlu adanya kajian khusus dalam penyelenggaraan Pilur Serentak 2021 ini. Sebab pelaksanaanya dilaksanakan pada masa pandemi dan PPKM yang sekarang ini masih berjalan. Pemerintah juga didorong untuk menyiapkan skema-skema khusus dalam pelaksanaan tahapan dan pencoblosannya ke depan.

“Kita lihat tren penyebaran covid19 di Gunungkidul termasuk kesiapannya bagaimana. Dari sini baru bisa diketahui langkah dan kebijakan apa yang harus diambil. Apakah Pilur harus tetap berjalan atau justru ditunda,” jelasnya.
Menurut Endah, saat ini persoalan yang dihadapi bukan mendesak atau tidaknya penundaan penyelenggaraan Pilur serentak. Akan tetapi pemerintah dan dewan juga harus melihat kondisi di lapangan yaitu berkaitan dengan masa jabatan lurah.
“Kalurahan butuh pemimpin, itu juga harus menjadi pertimbangan. Masa jabatan itu perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika nantinya covid19 tidak selesai di tahun 2022 maka dampaknya akan cukup panjang. Proses yang berhubungan dengan Pileg, Pilkada, Pilgub, dan Pilpres pada tahun tersebut sudah harus berproses. Jika nantinya ditunda, maka dampaknya akan diberlakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan mengatakan saat ini beberapa tahapan masih terus berproses. Tahapan yang dilakukan ini tidak menimbulkan kerumunan dan lainnya sehingga masih tetap bisa berjalan.
Pada bulan Agustus ini ada beberapa tahapan yang juga dilanjutkan. Diantaranya sosialisasi akan dilakukan pada awal bulan. Kemudian pencocokan dan penelitian data pemilih untuk dijadikan daftar pemilih sementara dalam Pilur. Pendaftaran bakal calon lurah juga akan dibuka bulan depan,” ucap Farkhan.
Lebih lanjut, Farkhan menyampaikan, pihaknya berencana membuka pendaftaran bakal calon lurah pada tanggal 30 Agustus sampai 9 September 2021 mendatang. Seperti yang diketahui, pada saat pendaftaran, bakal calon lurah terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Lurah yang memuat ketentuan minimal pendaftaran bakal calon lurah yaitu sebanyak dua kandidat. Jika nantinya pendaftaran hanya dilakukan oleh satu kandidat, maka jadwal pendaftaran bisa diperpanjang agar memenuhi syarat yang berlaku.
“Kalau pendaftar hanya satu kandidat, maka pendaftaran harus diperpanjang. Namun jika lebih dari lima kandidat, harus dilakukan seleksi karena aturannya maksimal lima kandidat. Sejauh ini prosesnya tetap lanjut sembari menunggu perkembangan covid ke depan,”ujar Farkhan.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
