Kriminal
Bandar Pil Saptosari Dibekuk Saat Tengah Transaksi, Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Koplo dan Uang Tunai


Saptosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Awal tahun 2019 ini harus dijalani oleh AS, warga Kecamatan Saptosari dari balik jeruji penjara. Kamis (03/01/2019) sore kemarin, ia dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Gunungkidul saat tengah bertransaksi menjual obat terlarang. Dari tangan pelaku sendiri, berhasil disita barang bukti berupa pil Trihexphenydil sebanyak 677 butir. Hingga saat ini, pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, SH mengungkapkan, sejak beberapa waktu terakhir ini, pihaknya memang mendapatkan laporan dari masyarakat Saptosari yang resah dengan maraknya penyalahgunaan obat terlarang yang terjadi di wilayahnya. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pihaknya mendapatkan identitas AS yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang tersebut kepada kalangan pemuda. Selama beberapa waktu, polisi kemudian menyanggong AS.
Setelah beberapa waktu, barulah pada Kamis (03/01/2019) sore kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB pengintaian kepolisian membuahkan hasil. Kala itu AS yang tak menyangka aksinya diawasi polisi tengah melakukan transaksi berkaitan dengan obat-obatan terlarang dengan salah seorang pembeli. Saat tengah bertransaksi itulah kemudian penggerebekan dilakukan.
Tanpa perlawanan berarti, AS kemudian berhasil diamankan dan kemudian diinterogerasi. Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap AS.
“Kita amankan sebanyak 677 butir pil koplo dengan jenis Trihexphenidyl dari tangan pelaku. Selain itu, juga kita amankan uang hasil transaksi sebanyak Rp 235.000,” jelas Tri, Jumat (04/01/2019) siang.
Lantaran bukti yang didapat cukup kuat, AS kemudian digelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun sejak kemarin terus mengikuti proses penyidikan lanjutan dan mendekam di Polres Gunungkidul.
“Sementara ini bedasarkan pengakuan pelaku, barang terlarang itu ia dapatkan dari wilayah Jakarta,” papar AKP Tri Wibowo, SH, Jumat (04/01/2019).
Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman data guna pengembangan lanjutan. Bukan tidak mungkin terdapat pelaku-pelaku lain yang merupakan jaringan AS yang masih bebas bertransaksi.
“Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal 197 dan atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, karena kedapatan mengedarkan obat terlarang,” tambah dia.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Panggang itu juga mengutarakan mengenai komitmen kuat jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gunungkidul. Tak hanya sekedar memberantas peredaran di lapangan, namun juga hingga ke pangkalnya. Komitmen ini disadari Tri harus digencarkan lantaran narkoba saat ini telah merusak masa depan generasi muda dengan kemarakannya.
Belakangan ini memang ada sedikit pergeseran di mana masyarakat atau kaum pemuda yang dulunya sering mengkonsumsi minuman miras beralih menggunakan obat-obatan terlarang. Hal itu dimungkinkan lantaran harganya yang lebih terjangkau.
Tri pun berupaya memberikan pencegahan dengan adanya sejumlah sosialisasi dan penekanan pada orang tua untuk lebih melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik dan tingkah laku anak-anak. Pasalnya memang, perlu ada kesadaran dari lingkungan dan keluarga selain peran pihak kepolisian.
-
Sosial6 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya