fbpx
Connect with us

Kriminal

Bandar Shabu Digerebek Saat Pesta Miras Bersama Wanita di Kamar Kos

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Sebanyak 4 orang laki-laki dan perempuan Minggu (25/11/2018) lalu digerebek polisi di sebuah rumah kos yang terletak di Padukuhan Tegalsari-Seneng, Desa Siraman, Kecamatan Wonosari. Ketika diamankan, mereka tengah melakukan pesta miras serta mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Keempatnya hingga saat ini masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik dari Satresnarkoba Polres Gunungkidul.

Atas penangkapan ini tentunya menambah daftar pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Prestasi ini ini patut diacungi jempol, mengingat hampir setiap bulannya petugas berhasil menumpas para penyalahgunaan narkoba di wilayah Gunungkidul, dan merambah ke beberapa kota sebagai dasar pengembangan.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo SH mengungkapkan, beberapa waktu sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang resah atas perilaku sejumlah pemuda yang tinggal di sebuah rumah kos. Mendapat laporan mengenai aktifitas mencurigakan dan mengarah pada pesta miras, petugas lantas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Berita Lainnya  Polres Gunungkidul Dibantu Tim Khusus Polda DIY untuk Antisipasi Aksi Klitih, Jalur Wisata Dapat Perhatian Khusus

Beberapa waktu dilakukan penyelidikan dan pengintaian, dugaan pesta miras yang dilakukan para pemuda yang diketahui bekerja di sebuah koperasi itu pun semakin kuat. Tak ingin targetnya lolos, anggota langsung melakukan penyanggongan. Empat pemuda dan perempuan yang tengah menikmati tenggakan miras pun awalnya sempat kelabakan saat petugas dan beberapa warga melakukan penggerebekan.

“Saat kami masuk ke sebuah kamar kos ditemui empat pemuda tersebut memang tengah mengkonsumsi minuman keras,” kata AKP Tri Wibowo, Senin (26/11/2018) malam.

Polisi yang merasakan kejanggalan kemudian melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti berupa sabu yang disimpan dan hendak dikonsumsi oleh para pemuda tersebut. Sempat berkelit memang, namun akhirnya para pemuda itu mengakui kepemilikan barang tersebut.

Berita Lainnya  Rumah Sepi Ditinggal Kondangan, Seorang Pria Perkosa Anak Kandungnya

Suasana yang semakin tidak kondusif dan menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan petugas kemudian menggelandang empat pemuda tersebut ke Mapolres Gunungkidul untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lanjutan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 5 paket kecil berisi sabuk kristal sabu-sabu, seperangkat alat hisap (bong). Kemudian 1 unit timbangan digital, 1 bandel plastik klip yang belum terpakai dan sebuah tempat tisu.

“Sejauh ini masih kami lakukan pemeriksaan intensif untuk melakukan pengembangan lainnya,” imbuh dia.

Empat pemuda yang berhasil diamankan yakni tiga diantaranya adalah berjenis kelamin laki-laki, dan satu lainnya berjenis kelamin perempuan. Mereka adalah OFP (27)warga Tidar Selatan, Magelang Selatan, Magelang, Jawa Tengah. Kemudian GWAR (28) warga Rejowinangun Utara, Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah; FAN (28) warga Banyurejo, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah; dan ER seorang perempuan (22) warga Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.

Berita Lainnya  Pura-Pura Belanja, Pria Nekat  Mencuri di Minimarket

Dari hasil pemeriksaan serta penyidikan, polisi menduga bahwa OFP berperan sebagai pengedar shabu di kalangan rekan-rekannya. Hal ini lantaran adanya temuan timbangan digital yang diamankan oleh polisi.

“Kita terapkan pasal yang berbeda dari keempat pelaku yang berhasil diamankan. Ada yang kami jerat dengan pasal pengedar,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler