Hukum
“Panen” Kayu Jati di Hutan Negara, Warga Giring Dibekuk Polisi
Paliyan, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang warga Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan harus berurusan dengan hukum lantaran tertangkap tangan sedang mencuri kayu di lahan Perhutani pada Minggu (13/03/2022) kemarin. Saat ini warga tersebut telah diamankan oleh Polsek Paliyan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Paliyan, AKP Solechan, menuturkan, Ng (61) diamankan oleh Polisi Hutan (Polhut) saat tengah melakukan pencurian kayu Perhutani di hutan milik negara petak 144 RPH Giring, BDH Paliyan yang berlokasi di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Pada Minggu siang, dua personil Polhut malakukan patroli. Di sekitar TKP, keduanya melihat Ng masuk ke dalam hutan sembari membawa peralatan memotong kayu. Merasa curiga, kedua petugas kemudian mengintai gerak gerik pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku diketahui tengah memanggul potongan kayu jati yang sudah dikupas kulitnya menuju arah keluar dari kawasan hutan.
“Petugas dari Polhut lantas menyergap pelaku,” papar Solechan, Senin (14/03/2022).
Setelah ditangkap, kedua petugas tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mantri Kehutanan yang bernama Samido yang langsung melaporkannya ke Polsek Paliyan. Petugas bersama kepolisian kemudian melakukan cek TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 potong kayu jati, gergaji tangan, sabit, dan dua utas tali senar.
Tak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat dilakukan pengecekan di rumah pelaku, petugas menemukan 6 potong kayu jati. Sehingga total batang pohon yang disita menjadi 8 potong kayu jati.

“Pelaku mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang kemudian dibawa ke rumahnya,” jelas Kapolsek.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku melalukan aksinya seorang diri. Pelaku berdalih hanya memotong bagian atas pohon yang roboh sehingga menganggap hal itu bukan pelanggaran hukum. Menurut Solechan, Ng sendiri dijerat pasal pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Kemungkinan kejadian pencurian kayu masih bisa terjadi mengingat wilayah RPH Giring Kapanewon Paliyan yang luas dan banyak terdapat kayu milik kehutanan yang sudah siap tebang,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” tutup Kapolsek.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
