Hukum
“Panen” Kayu Jati di Hutan Negara, Warga Giring Dibekuk Polisi








Paliyan, (pidjar.com)–Seorang warga Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan harus berurusan dengan hukum lantaran tertangkap tangan sedang mencuri kayu di lahan Perhutani pada Minggu (13/03/2022) kemarin. Saat ini warga tersebut telah diamankan oleh Polsek Paliyan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Paliyan, AKP Solechan, menuturkan, Ng (61) diamankan oleh Polisi Hutan (Polhut) saat tengah melakukan pencurian kayu Perhutani di hutan milik negara petak 144 RPH Giring, BDH Paliyan yang berlokasi di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Pada Minggu siang, dua personil Polhut malakukan patroli. Di sekitar TKP, keduanya melihat Ng masuk ke dalam hutan sembari membawa peralatan memotong kayu. Merasa curiga, kedua petugas kemudian mengintai gerak gerik pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku diketahui tengah memanggul potongan kayu jati yang sudah dikupas kulitnya menuju arah keluar dari kawasan hutan.
“Petugas dari Polhut lantas menyergap pelaku,” papar Solechan, Senin (14/03/2022).
Setelah ditangkap, kedua petugas tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mantri Kehutanan yang bernama Samido yang langsung melaporkannya ke Polsek Paliyan. Petugas bersama kepolisian kemudian melakukan cek TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 potong kayu jati, gergaji tangan, sabit, dan dua utas tali senar.



Tak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat dilakukan pengecekan di rumah pelaku, petugas menemukan 6 potong kayu jati. Sehingga total batang pohon yang disita menjadi 8 potong kayu jati.
“Pelaku mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang kemudian dibawa ke rumahnya,” jelas Kapolsek.



Dari keterangan yang diperoleh, pelaku melalukan aksinya seorang diri. Pelaku berdalih hanya memotong bagian atas pohon yang roboh sehingga menganggap hal itu bukan pelanggaran hukum. Menurut Solechan, Ng sendiri dijerat pasal pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Kemungkinan kejadian pencurian kayu masih bisa terjadi mengingat wilayah RPH Giring Kapanewon Paliyan yang luas dan banyak terdapat kayu milik kehutanan yang sudah siap tebang,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” tutup Kapolsek.










-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Enam Film Tentang Masak Memasak
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Lima Tips Membuat Kesan Pipi Lebih Tirus
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Enam Tanaman Sebagai Pengusir Hewan Pengerat
-
Info Ringan3 minggu yang lalu
Resep Steak Daging Sapi
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Warga Siyono Diciduk Paspampres Gara-gara Bentangkan Poster Tolak Tobang, Begini Kronologinya
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Empat Efek Memakai Tisu Basah untuk Kulit Wajah
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Lima Inspirasi Beranda Pada Rumah Mungil
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Tujuh Penyebab Sakit Batu Empedu
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Enam Manfaat Facial yang Sesuai Tipe Kulit
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Tujuh Tanda Anda Terkena Anemia
-
Info Ringan6 hari yang lalu
Tujuh Bahan yang Mampu Menghilangkan Bekas Tempelan Stiker
-
Info Ringan6 hari yang lalu
Delapan Tips dalam Mempersiapkan Bekal Sekolah si Kecil