Hukum
“Panen” Kayu Jati di Hutan Negara, Warga Giring Dibekuk Polisi


Paliyan, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang warga Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan harus berurusan dengan hukum lantaran tertangkap tangan sedang mencuri kayu di lahan Perhutani pada Minggu (13/03/2022) kemarin. Saat ini warga tersebut telah diamankan oleh Polsek Paliyan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Paliyan, AKP Solechan, menuturkan, Ng (61) diamankan oleh Polisi Hutan (Polhut) saat tengah melakukan pencurian kayu Perhutani di hutan milik negara petak 144 RPH Giring, BDH Paliyan yang berlokasi di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan. Pada Minggu siang, dua personil Polhut malakukan patroli. Di sekitar TKP, keduanya melihat Ng masuk ke dalam hutan sembari membawa peralatan memotong kayu. Merasa curiga, kedua petugas kemudian mengintai gerak gerik pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku diketahui tengah memanggul potongan kayu jati yang sudah dikupas kulitnya menuju arah keluar dari kawasan hutan.
“Petugas dari Polhut lantas menyergap pelaku,” papar Solechan, Senin (14/03/2022).
Setelah ditangkap, kedua petugas tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mantri Kehutanan yang bernama Samido yang langsung melaporkannya ke Polsek Paliyan. Petugas bersama kepolisian kemudian melakukan cek TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 potong kayu jati, gergaji tangan, sabit, dan dua utas tali senar.
Tak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat dilakukan pengecekan di rumah pelaku, petugas menemukan 6 potong kayu jati. Sehingga total batang pohon yang disita menjadi 8 potong kayu jati.
“Pelaku mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang kemudian dibawa ke rumahnya,” jelas Kapolsek.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku melalukan aksinya seorang diri. Pelaku berdalih hanya memotong bagian atas pohon yang roboh sehingga menganggap hal itu bukan pelanggaran hukum. Menurut Solechan, Ng sendiri dijerat pasal pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Kemungkinan kejadian pencurian kayu masih bisa terjadi mengingat wilayah RPH Giring Kapanewon Paliyan yang luas dan banyak terdapat kayu milik kehutanan yang sudah siap tebang,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” tutup Kapolsek.
-
Sosial6 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya