Connect with us

Hukum

Banding Dikabulkan, Hukuman Sekdin Kominfo Atas Kasus Korupsi Dikurangi Jadi 1,5 Tahun

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Upaya banding yang dilakukan oleh Aris Suryanto, Sekretaris Dinas Komunikasi Gunungkidul dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Adapun ia dijatuhi hukuman ringan dibandingkan dengan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, pigaknya telah mendapatkan salinan hasil banding dari Pengadilan Tinggi. Dimana dalam salinan yang putusan tersebut menyebutkan majelis hakim memutuskan pengurangan terhadap Aris Suryanto. Yang semula divonis 4 tahun penjara hanya menjadi 1,5 tahun penjara dan harus membayarkan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

“Hasil putusan banding keluar pada Jumat, 13 Oktober 2023 kemarin,” kata Sendy.

Berita Lainnya  DP3AKBPMD Turunkan Personel Khusus Dampingi Bocah Yang Diduga Dihamili Ayah Tiri

Berdasarkan vonis hukuman Pendalian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa Aris Suryanto dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Tak puas dengan hukuman 4 tahun penjara ini kemudian Aris mengajukan banding. Selanjutnya oleh Hakim Majelis di Pengadilan Tinggi, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

“Atas putusan banding ini, JPU masih pikir-pikir. Pun demikian dengan terdakwa belum memberikan kepastian menerima ataukah akan lanjut ke tingkat kasasi,” imbuh dia.

Meski menjalani hukuman atas kasus korupsi, Aris masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya saja dinon aktifkan karena masih berproses menghadapi permasalahan hukum. Kendati demikian, hak sebagai abdi negara masih diterima meskipun hanya 50 persen dari gajinya.

Berita Lainnya  Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Ditangkap Satuan Narkoba

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Sunawan, mengatakan pihaknya masih belum bisa melakukan proses bila perkara yang dihadapi oleh mantan pejabat PPID RSUD Wonosari tersebut belum memiliki ketetapan dan kekuatan hukum yang pasti.

Jika nantinya putusan pengadilan telah final diterima oleh JPU maupun pihak terdakwa maka akan segera ditindak lanjuti dengan sanksi kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan yang ada saat ini belum bisa menjadi acuan sehingga masih menunggu adanya putusan hukum yang tetap. Adapun kasus yang terjadi ini masuk pada kategori penyalahgunaan jabatan,” papar Sunawan

Dengan kasus demikian, sesuai dengan Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara atau ASN, Aris bisa saja diberhentikan sebagai PNS bila memenuhi ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut.

Berita Lainnya  Hamili Anak Tiri Yang Masih Belasan Tahun, Bapak Bejat Dilaporkan Polisi

“Prinsip, kami masih menunggu kepastian atas kasus tersebut sampai memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler