Hukum
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Perjalanan kasus korupsi yang menyeret Aris Suryanto Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi nampaknya masih panjang. Meski beberapa waktu lalu hasil putusan banding telah diserahkan, namun nyatanya dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, beberapa waktu lalu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi atas kasus yang menjerat Aris Suryanto telah diserahkan. Dimana Aris dijatuhan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 sjuta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama dua bulan. Maka dari itu, JPU mengambil langkah pengajuan Kasasi.
“JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung karena ada beberapa pertimbangan,” papar Sendy.
Adapun alasan pertama karena dari pihak terdakwa pasca putusan banding tersebut juga mengajukan Kasasi. Hal kedua yang menjadi alasan JPU yaitu, hukumam mengenai pembayaran denda khususnya di subsider masih belum optimal. Dimana pada saat itu, JPU menuntut pembayaran denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan namun hakim menjatuhi subsider 2 bulan saja.

Ia menjelaskan, hingga saat ini status Aris Suryanto masih sebagai tahanan. Eksekusi terhadap yang bersangkutan pun masih menunggu proses panjang pada tingkat Mahkamah Agung ini.
“Ya masih status tahanan sampai hasil Kasasi itu keluar. Kalau dari pihak terdakwa alasannya pengajuan Kasasi ini apa kami kurang tahu,” sambung dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKAD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pihaknya juga belum bisa menindak lanjuti pemberian saksi kedinasan terhadap Aris Suryanto Sekretaris Diskominfo nonaktif ini. Sebab hingga saat ini masih belum ada ketetapan hukum yang kuat.
“Kita akan tindaklanjuti setelah ada keputusan inkrah,” ucap Iskandar.
Adapun meski saat ini masih menjalani proses hukum, Aris masih berstatus ASN nonaktif. Sehingga dirinya masih mendapatkan separuh gaji atau haknya sebagai abdi negara.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
