Hukum
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Perjalanan kasus korupsi yang menyeret Aris Suryanto Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi nampaknya masih panjang. Meski beberapa waktu lalu hasil putusan banding telah diserahkan, namun nyatanya dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, beberapa waktu lalu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi atas kasus yang menjerat Aris Suryanto telah diserahkan. Dimana Aris dijatuhan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 sjuta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama dua bulan. Maka dari itu, JPU mengambil langkah pengajuan Kasasi.
“JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung karena ada beberapa pertimbangan,” papar Sendy.
Adapun alasan pertama karena dari pihak terdakwa pasca putusan banding tersebut juga mengajukan Kasasi. Hal kedua yang menjadi alasan JPU yaitu, hukumam mengenai pembayaran denda khususnya di subsider masih belum optimal. Dimana pada saat itu, JPU menuntut pembayaran denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan namun hakim menjatuhi subsider 2 bulan saja.

Ia menjelaskan, hingga saat ini status Aris Suryanto masih sebagai tahanan. Eksekusi terhadap yang bersangkutan pun masih menunggu proses panjang pada tingkat Mahkamah Agung ini.
“Ya masih status tahanan sampai hasil Kasasi itu keluar. Kalau dari pihak terdakwa alasannya pengajuan Kasasi ini apa kami kurang tahu,” sambung dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKAD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pihaknya juga belum bisa menindak lanjuti pemberian saksi kedinasan terhadap Aris Suryanto Sekretaris Diskominfo nonaktif ini. Sebab hingga saat ini masih belum ada ketetapan hukum yang kuat.
“Kita akan tindaklanjuti setelah ada keputusan inkrah,” ucap Iskandar.
Adapun meski saat ini masih menjalani proses hukum, Aris masih berstatus ASN nonaktif. Sehingga dirinya masih mendapatkan separuh gaji atau haknya sebagai abdi negara.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized4 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
