Hukum
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Perjalanan kasus korupsi yang menyeret Aris Suryanto Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi nampaknya masih panjang. Meski beberapa waktu lalu hasil putusan banding telah diserahkan, namun nyatanya dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, beberapa waktu lalu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi atas kasus yang menjerat Aris Suryanto telah diserahkan. Dimana Aris dijatuhan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 sjuta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama dua bulan. Maka dari itu, JPU mengambil langkah pengajuan Kasasi.
“JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung karena ada beberapa pertimbangan,” papar Sendy.
Adapun alasan pertama karena dari pihak terdakwa pasca putusan banding tersebut juga mengajukan Kasasi. Hal kedua yang menjadi alasan JPU yaitu, hukumam mengenai pembayaran denda khususnya di subsider masih belum optimal. Dimana pada saat itu, JPU menuntut pembayaran denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan namun hakim menjatuhi subsider 2 bulan saja.

Ia menjelaskan, hingga saat ini status Aris Suryanto masih sebagai tahanan. Eksekusi terhadap yang bersangkutan pun masih menunggu proses panjang pada tingkat Mahkamah Agung ini.
“Ya masih status tahanan sampai hasil Kasasi itu keluar. Kalau dari pihak terdakwa alasannya pengajuan Kasasi ini apa kami kurang tahu,” sambung dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKAD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pihaknya juga belum bisa menindak lanjuti pemberian saksi kedinasan terhadap Aris Suryanto Sekretaris Diskominfo nonaktif ini. Sebab hingga saat ini masih belum ada ketetapan hukum yang kuat.
“Kita akan tindaklanjuti setelah ada keputusan inkrah,” ucap Iskandar.
Adapun meski saat ini masih menjalani proses hukum, Aris masih berstatus ASN nonaktif. Sehingga dirinya masih mendapatkan separuh gaji atau haknya sebagai abdi negara.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized17 jam yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized5 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized7 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
