fbpx
Connect with us

Hukum

Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Perjalanan kasus korupsi yang menyeret Aris Suryanto Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi nampaknya masih panjang. Meski beberapa waktu lalu hasil putusan banding telah diserahkan, namun nyatanya dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, beberapa waktu lalu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi atas kasus yang menjerat Aris Suryanto telah diserahkan. Dimana Aris dijatuhan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 sjuta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama dua bulan. Maka dari itu, JPU mengambil langkah pengajuan Kasasi.

Berita Lainnya  Gara-gara Bleyeran, Sujianto Dikeroyok di Jalanan

“JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung karena ada beberapa pertimbangan,” papar Sendy.

Adapun alasan pertama karena dari pihak terdakwa pasca putusan banding tersebut juga mengajukan Kasasi. Hal kedua yang menjadi alasan JPU yaitu, hukumam mengenai pembayaran denda khususnya di subsider masih belum optimal. Dimana pada saat itu, JPU menuntut pembayaran denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan namun hakim menjatuhi subsider 2 bulan saja.

Ia menjelaskan, hingga saat ini status Aris Suryanto masih sebagai tahanan. Eksekusi terhadap yang bersangkutan pun masih menunggu proses panjang pada tingkat Mahkamah Agung ini.

“Ya masih status tahanan sampai hasil Kasasi itu keluar. Kalau dari pihak terdakwa alasannya pengajuan Kasasi ini apa kami kurang tahu,” sambung dia.

Berita Lainnya  Tragedi Atap Ambruk SD Muhammadiyah Bogor, Polisi Periksa Pejabat Sekolah Hingga Komite

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKAD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pihaknya juga belum bisa menindak lanjuti pemberian saksi kedinasan terhadap Aris Suryanto Sekretaris Diskominfo nonaktif ini. Sebab hingga saat ini masih belum ada ketetapan hukum yang kuat.

“Kita akan tindaklanjuti setelah ada keputusan inkrah,” ucap Iskandar.

Adapun meski saat ini masih menjalani proses hukum, Aris masih berstatus ASN nonaktif. Sehingga dirinya masih mendapatkan separuh gaji atau haknya sebagai abdi negara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler