fbpx
Connect with us

Hukum

Beraksi di Girisubo, Residivis Pencurian Sapi Dicokok Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pria berinisial A alias P (47) belum lama ini diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Gunungkidul. Yang bersangkutan diamankan setelah berkedapatan melakukan percobaan pencurian di salah satu kandang milik warga pada 22 April lalu.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan penangkapan pelaku berawal pada tanggal 12 April lalu sekitar pukul 16.30 WIB dimana A alias P bersama tiga orang temannya berinisial F, Y, dan B berangkat menggunakan mobil pick upaya L300 dari Purwokerto untuk menuju ladang di wilayah Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo.

Pada saat itu A alias P berdalih kepada tiga rekannya diajak untuk mengambil sapi milik ayahnya. Setiba di lokasi kandang yang berada di alas Guripan, Kalurahan Jepitu sekitar pukul 01.00 WIB ban mobil yang akan digunakan untuk mengangkut sapi terjebak di kubangan lumpur sehingga mobil tidak bisa berjalan.

Berita Lainnya  Bobol Kotak Infaq di 3 Masjid, Pelajar Dibekuk Saat Sedang Nongkrong

Sekitar pukul 04.00 WIB pelaku meninggalkan ketiga rekannya dengan alasan akan mencari bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi kendaraan yang dipakainya.

“Ketiga rekannya ini ditinggal pelaku dan kemudian dievakuasi dan diamankan oleh petugas Polsek Girisubo. Saat itu mereka diintrogasi dan mengaku akan mengambil sapi milik ayah pelaku,” ucap Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (02/5/2023).

Selang beberapa hari, pada tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pemilik sapi yang merupakan pamong setempat melihat pelaku sedang berada di kandang milik salah seorang warga yang berada di alas Semutan. Curiga akan hal itu, ia kemudian memberitahukannya ke warga, Lurah Jepitu, dan petugas Polsek Girisubo bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian hewan ternak.

Berita Lainnya  Terjerat Kasus Korupsi, Dua Lurah di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

“Pelapor curiga karena pelaku sudah sering melakukan perbuatan yang sama dengan motif yang sama yaitu dengan mengambil sapi dan mengaku jika sapi tersebut milik ayahnya,” terang Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut, jajaran kepolisian Polsek Girisubo lantas berkoordinasi dengan perangkat Pemerintah Kalurahan setempat untuk mendatangi lokasi kejadian dan segera melakukan pengamanan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kandang di alas Semutan, Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo. Diketahui jika pelaku merupakan residivis dengan perkara serupa dan pernah mendekam di penjara pada tahun 2010 silam.

“Hasil pencurian yang pernah dilakukan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi dan main judi,” ujar Kapolres.

“Modus operasinya masuk gubuk dan disampingnya kandang kambing atau sapi serta merusak pintu kandangnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun atau 9 tahun penjara,” imbuh AKBP Edy Bagus Sumantri.

Berita Lainnya  Putusan Kasus Pencabulan Oleh ASN Dianggap Terlalu Ringan, Aktifis Anak Desak Kejaksaan Ajukan Banding

Edy menjelaskan, A alias P ini merupakan residivis pencurian hewan ternak pada 2010 lalu yang membuatnya mendekam di dalam jeruji besi selama satu tahun. Tak berhenti disitu, pelaku juga melakukan pencurian hewan ternak pada 2021 lalu namun tidak sampai mendekam di tahanan. Pada tahun ini, pelaku kembali melancarkan aksinya yang harus membuatnya berurusan dengan hukum.

“Pencurian sebelumnya juga dilakukan di wilayah Girisubo, pelaku memang asli sana tapi saat ini domisilinya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler