fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Banyak Keluhan dari Pelaku Usaha Jasa, Dewan Desak Larangan Hajatan Dicabut

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Dalam masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat, pemerintah mengambil kebijakan tidak memperbolehkan penyelenggaraan hajatan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya munculnya klaster penyebaran virus corona. Namun sejak itu pula, kebijakan tersebut berdampak kepada pelaku usaha yang selama ini mengandalkan adanya pesta hajatan. Atas kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mendesak agar kebijakan itu dicabut.

Sebagaimana diketahui, pada awal pandemi para pengusaha dan seniman ini sudah puasa tidak mendapatkan job karena hajatan saat itu juga dilarang. Baru kemudian beberapa bulan selanjutnya, hajatan mulai diperbolehkan dan ekonomi para pengusaha serta seniman ini berangsur kembali.

Namun kemudian, adanya kebijakan PSTKM kemudian pemerintah kembali menerapkan pelarangan diselenggarakannya hajatan. Keluh kesah para pengusaha serta seniman ini kemudian disampaikan ke para pemimpin Gunungkidul. Hingga saat ini kebijakan itu tetap diterapkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya  Unik, Ratusan Pasutri di Gunungkidul Tak Ingin Punya Keturunan

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengungkapkan, ada banyak sekali suara yang muncul dari pengusaha jasa hajatan dan para seniman disampaikan ke wakil rakyat. Ia menjelaskan, penyebaran covid19 di daerahlah yang melatarbelakangi kebijakan itu diterapkan.

“Ya banyak sekali keluh kesah yang masuk, pantauan di lapangan juga. Saya sudah sampaikan ke Gugus Tugas, agar hajatan dibolehkan sepanjang prokes ketat,” kata Heri Nugroho.

Ia berharap agar pemerintah sedikit melonggarkan kebijakan untuk memperbolehkan penyelenggaraan hajatan. Contohnya, dalam pelaksanaannya harus mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan lebih tertata lagi. Ia mencontohkan penerapannya bisa menggunakan model drive thru dan tidak ada kursi tamu maupun prasmanan.

Kemudian untuk hiburan juga diperbolehkan dengan maksud para seniman juga bisa mendapatkan penghasilan dan menyalurkan bakat mereka seperti biasanya.

Berita Lainnya  Suami Pasien Positif Meninggal Dunia Awal April Lalu, Penelurusan Kontak Sampai ke Saptosari

“Kalau kondisi seperti ini dan hajatan tidak diperbolehkan semua akan macet. Misalnya penyedia catering, dekorasi, penjual kardus dan lainnya,” sambung dia.

Menurutnya, dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah saat ini tanggung. Karena sebagian kegiatan kemasyarakatan tidam diperbolehkan namun dibeberapa bidang justru diperbolehkan dan penerapan protokol serta pengawasannya sangat tanggung.

“Wisatawan sekarang tanpa rapid tes. Pasar protokol kesehatannya sangat longgar. Bisa jadi menimbulkan kecemburan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan, hajatan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya memang tidak diperbolehkan saat ini. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran covid19 dalam acara tersebut.

“Kalau untuk hajatan kegiatan masyarakat lainnya memang tetap tidak diperbolehkan karena sejauh ini di Gunungkidul sudah ditemukan penularan dari kegiatan masyarakat itu. Sudah beberapa kali penularan di hajatan terjadi di Gunungkidul,” ucap Immawan.

Sedangkan di sektor pariwisata dan pasar memang peraturannya agak diperlonggar. Hal ini karena dua sektor ini merupakan sektor penting, disisi lain selama ini belum pernah ditemukan adanya klaster penularan covid1-9 di Pariwisata dan Pasar Gunungkidul.

Berita Lainnya  Pantai Timang Digandrungi Wisatawan Malaysia, Dinas Siapkan Paket Wisata Khusus

“Klaster Pasar dan wisata belum pernah ada kalau di Gunungkidul,” tutupnya.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler