Hukum
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, 3 Tersangka Pertambangan dan Distribusi BBM Subsidi Ilegal Terancam Hukuman Berat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Para penyidik dari Polres Gunungkidul telah selesai melakukan pemberkasan atas kasus perniagaan solar bersubsidi dan penambangan liar yang dibongkar sejak beberapa waktu lalu. Dua kasus ini merupakan dua kasus yang menonjol yang tengah mendapatkan fokus penanganan dari jajaran Satreskrim.
Sebanyak 3 orang ditetapkan tersangka dari dua kasus ini. Saat ini berkas ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Ketiga tersangka sendiri saat ini ditahan oleh Kejari Gunungkidul sembari menunggu proses persidangan yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut, ketiganya terancam hukuman yang cukup berat. Untuk kasus perniagaan BBM illegal, sebanyak dua orang tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Sementara untuk tersangka kasus tambang ilegal mendapatkan ancaman hukuman yang lebih serius. Tersangka tersebut terancam penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
Kanit Pidana Khusus, Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali menjelaskan, dua perkara tersebut telah sampai pada tahap II. Artinya, berkas telah dikirimkan ke Kejaksaan untuk nantinya menunggu dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari. Status P21 sendiri telah ditetapkan sejak akhir Oktober silam.
“Ada tiga orang yang sudah ditahan, untuk dua yang kasus perniagaan ilegal solar bersubsidi yakni Ar, warga Desa Pucung, Girisubo dan Suw, warga Desa Jerukwudel, Kecamatan Girisubo dan Y warga Semanu terkait dengan kasus pertambangan ilegal,” kata Ibnu, Kamis (31/10/2019).
Ia mengatakan, selama hasil pemeriksaan berlangsung, pihaknya tidak menemukan adanya pelaku lain dalam dua kasus tersebut baik perniagaan BBM maupun pertambangan. Meski tidak dipungkiri, belum lama ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi.
“Tidak ada tambahan tersangka, untuk kasus BBM itu 2 orang dan pertambangan 1 orang,” terang dia.
Telah lengkapnya berkas itu, saat ini pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut kepada Kejari Gunungkidul. Pun demikian dengan tiga orang tersangka dalam dua kasus itu.
“Kalau untuk (barang bukti) alat berat masih di Polres, karena tidak ada tempat. Sedangkan yang lainnya sudah semuanya kita limpahkan,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menjelaskan, perkara tersebut tidak saling berkaitan. Meski sebelumnya banyak dugaan adanya kaitan antara dua kasus itu.
“Tidak ada kaitannya. Beda kasus saat ini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” beber dia.
Dilanjutkannya, kepada ketiga tersangka, penyidik dari Satreskrim Polres Gunungkidul sendiri menjerat mereka dengan pasal yang berat. Kepada Ar dan Suw, keduanya dijerat dengan pasal 158 UU Pertambangan yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP. IPR dan IUPK dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
“Untuk Yg, tersangka kasus pertambangan ilegal, dijerat dengan pasal 55 sub 53 UU Migas entang pengangkutan BBM bersubsidi ilegal. Ancaman penjaranya 6 tahun,” tandas Kasat Reskrim.
Sebelumnya diketahui, dua orang warga Kecamatan Girisubo turut diamankan dalam peristiwa tersebut. Pengungkapan kasus tersebut berula adanya patroli yang dilakukan jajaran Unit Pidsus Polres Gunungkidul pada 17 September 2019 malam silam. Sesampainya di Simpang Tiga Ngeposari, Kecamatan Semanu pihak kepolisian mendapati muatan mencurigakan yang diangkut oleh kendaraan bak terbuka warna hitam.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut yakni Ar, warga Desa Pucung, Girisubo dan Suw, warga Desa Jerukwudel, Girisubo kemudian dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun begitu, keduanya sempat berkelit dengan berbagai alasan.
Setelah dicek didapati 64 jerigen warna hitam di bak belakang kendaraan tersebut dengan rincian 43 jerigen berisi solar bersubsidi (1.400 liter) dan 21 jerigen masih kosong.
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis2 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Bantah Pernyataan Ketua DPRD, Polres Sebut Belum Ada Laporan Masuk Terkait Video Syur Pimpinan Dewan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Persiapan Libur Nataru, Dishub Gunungkidul Lakukan Ramcek Kendaraan
-
Hukum4 minggu yang lalu
Terpidana Mati Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Skandal Video Diduga Pimpinan DPRD Makin Panas, FJI Tuntut Pemecatan