Connect with us

Hukum

Kesal Baru Putus Sudah Punya Pacar Baru, Pemuda Ini Sebar Video Asusila Gadis di Bawah Umur

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Urusan percintaan memang terkadang bisa membuat seseorang gelap mata. Banyak hal nekat yang bisa dilakukan saat menghadapi masalah percintaan. Tak jarang, dari urusan personal semacam ini, berkembang menjadi urusan hukum yang berujung penjara.

Dua orang pria diamankan oleh jajaran Polres Gunungkidul atas dugaan penyebaran konten asusila pasangan wanitanya. Motif dari kedua kasus yang berhasil dibongkar jajaran kepolisian ini cukup mirip, yaitu salah satu pihak merasa dikecewakan oleh pasangannya. Yang memprihatinkan, salah satu dari korban masih berusia di bawah umur. Kedua pelaku penyebaran konten asusila ini sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Gunungkidul.

Salah seorang pelaku yang dibekuk oleh polisi adalah CN (23) warga Kapanewon Patuk. Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Kasus yang menjeratnya sendiri cukup berat, ia dilaporkan telah menyebarkan foto dan video syur dari KS (14) warga Kapanewon Paliyan.

Berita Lainnya  Aniaya Tetangganya Sendiri Hingga Alami Sejumlah Luka, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana menceritakan, penangkapan CN ini berawal dari laporan KS yang tak terima sejumlah foto dan video tak senonohnya disebar oleh pelaku. Adapun pelaku dan korban sendiri saling mengenal dekat lantaran merupakan sepasang mantan kekasih.

Beberapa waktu silam, antara korban dan pelaku mengalami permasalahan. Hal tersebut lalu berujung dengan putusnya hubungan asmara diantara keduanya. Tak berselang lama kemudian, pelaku mendengar kabar bahwa korban telah memiliki kekasih baru. Lantaran sakit hati dengan perlakuan tersebut, pelaku lantas mengirimkan sejumlah foto serta video syur korban ke sejumlah teman-teman KS.

“Pelaku kesal karena baru selang beberapa hari putus, korban sudah punya pasangan lain,” beber Riyan, Kamis (17/06/2021) siang.

Sejumlah teman korban lantas melaporkan ulah CN. Hal ini membuat korban tak terima dan lantas didampingi keluarganya memutuskan untuk melapor ke Polres Gunungkidul. Setelah menerima laporan, jajaran Polres Gunungkidul langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Penangkapan lantas dilakukan kepada CN.

Berita Lainnya  Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Pecah Kaca, Polisi Bekuk 4 Pelaku

“Setelah mendapat laporan korban pada sore hari, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada malam harinya, pelaku sudah berhasil kami amankan,” terangnya.

Pelaku sendiri menurut Riyan dijerat dengan pasal 45 UU RI nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain kasus tersebut, jajaran Polres Gunungkidul juga berhasil menangkap pelaku penyebaran konten asusila lainnya. SR alias SN (42) warga Kapanewon Semanu nekat menyebar video syur dari LS (56) warga Kapanewon Semanu. Pelaku gelap mata setelah korban menolak ajakan pelaku untuk melanjutkan kisah asmara yang sempat terputus.

Pelaku yang kesehariannya mempunyai usaha pengobatan tradisonal ini kemudian mengambil kesempatan saat korban melakukan terapi di tempatnya. SR mengambil foto dan video korban saat lengah. Selang beberapa waktu kemudian korban diancam pelaku akan menyebarkan foto dan videonya tersebut.

Berita Lainnya  Unsur Pemerasan Terbukti, Polisi Belum Tetapkan Oknum Wartawan Yang Diduga Peras Kepala Desa Jadi Tersangka

“Setelah foto dan video korban disebarkan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Kami segera melakukan penyelidikan dan langsung mengantongi identitas pelaku,” sambung dia.

Sr sendiri langsung diamankan oleh petugas dan hingga saat ini ditahan di Polres Gunungkidul sembari menyelesaikan proses hukum yang tengah berlangsung.

“Pelaku dijerat dengan pasal 35 subs pasal 29 sub pasal 32 UU RI no 44 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” urai dia.

Atas sejumlah kejadian ini, Polres Gunungkidul juga turut mengajak masyarakat Gunungkidul untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta lebih berhati-hati dalam mengirim hal-hal yang sifatnya privasi. (Roni)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler