fbpx
Connect with us

Politik

Bawaslu Ingatkan KPU Gunungkidul, Fasilitas Nyoblos Bagi Penyandang Disabilitas Itu Perlu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul agar penyandang disabilitas dapat mendapatkan fasilitas untuk menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan jika fasilitasi bagi penyandang disabilitas perlu diperhatikan untuk memastikan penyandang disabilitas dapat menggunakan hak suaranya saat Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang. Disebutnya jika salah satu hal mendasar yang sangat penting ialah memastikan penyandang disabilitas yang cukup umur telah memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Fasilitasi bagi penyandang disabilitas memang perlu termasuk memastikan sudah punya KTP atau belum, dimungkinkan ada yang belum mempunyai KTP yang membuat tidak masuk di data pemilih,” jelasnya, Selasa (09/5/2023).

Berita Lainnya  Jelang Pemilu 2019, KPU: Tokoh Agama Sebaiknya Tidak Ada Keberpihakan

Dijelaskannya jika saat ini Bawaslu masih melakukan pengawasan terhadap daftar pemilih, menurutnya salah satu kerawanan yang ada ialah petugas tidak mendatangi rumah saat melakukan tahapan pencocokan dan penelitian beberapa waktu lalu. Hal itu dapat membuat data pemilih bermasalah termasuk tidak terakomodirnya hak pilih bagi penyandang disabilitas. Guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan forum dengan penyandang disabilitas di Gunungkidul untuk memastikan mereka sudah terdaftar di daftar pemilih.

“Ketika kita koordinasi dengan penyandang disabilitas memang yang dikeluarkan itu terkait aksesibilitas terhadap hak pilih, misalnya belum ada KTP atau masalah sarana bagi penyandang tunanetra,” imbuhnya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya KPU Gunungkidul sudah mempersiapkan sejumlah solusi. Disebutnya jika penyandang disabilitas dapat didampingi oleh keluarga ataupun petugas untuk mengantarkan ke bilik suara saat melakukan pencoblosan.

Berita Lainnya  Sempat Sita Perhatian Pengguna Jalan, Partai Lambang Moncong Putih Iring-iringan Daftarkan Bacaleg ke KPU

“Ada 8.193 penyandang disabilitas yang masuk di Daftar Pemilu Sementara (DPS), kami juga menyediakan template alat bantu coblos untuk tunanetra, petugas atau keluarga juga mendampingi pemilih yang merupakan penyandang disabilitas,” terangnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler