fbpx
Connect with us

Politik

Kendala di Tahap Awal Pemilu, Data Bakal Caleg Tidak Terbaca di Situs Pengadilan Negeri

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahapan pemilihan umum (Pemilu) masuk pada pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun hingga hari ke 7 ini belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan bacalonnya lantaran masih memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang masih sibuk dalam pemberkasan bacalegnya. Beberapa persyaratan mulai dari legalisir ijazah, pembuatan SKCK, surat keterangan sehat dan lain sebagainya telah dipenuhi. Hanya saja ada sedikit kendala yang dihadapi yakni terkait dengan surat keterangan tidak pernah dipidana. Dimana dalam mengurus surat keterangan tersebut ada kendala pada proses unggah data dan membutuhkan waktu.

“Pada tahapan pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, partai politik dan peserta Pemilu merasa kesulitan pada upload data. Data yang sudah di upload tidak terbaca di situs Pengadilan Negeri,” kata Ketua DPD PSI Gunungkidul, Danang Ardianta, Senin (08/05/2023)

Berita Lainnya  Pemilihan Bupati Gunungkidul 2020, KPU Buka Peluang Pasangan Non Partai

Dikatakan Danang, pihaknya sudah melakukan upload semenjak dua hari lalu akan tetapi saat datang ke Pengadilan Negeri untuk minta penerbitan surat ternyata data tidak terbaca. Sehingga harus ada mekanisme lagi yang harus dilakukan agar surat tersebut dapat diterbitkan.

“Hari Sabtu untuk semua data Bacaleg sudah selesai kita upload di situs web PN, tapi tadi pagi kita mau urus suratnya malah nggak terbaca,” terang dia.

Pihaknya merasa khawatir jika hal ini tidak segera ditangani lantaran dapat mengacaukan schedule partai politik dan KPU. Terkait dengan keluhan tersebut, PSI sudah berkoordinasi dengan KPU dan PN agar dapat menjadi bahan evaluasi dan semuanya berjalan lancar serta sesuai dengan jadwal

Berita Lainnya  Bacalon Bupati Bantul Termuda Ali Rasyid Bentuk SRIKANDI SANTUI, Gandeng Pejuang Wanita Alumni UMY

“Kita ini ditarget waktu oleh KPU maksimal tanggal 14 Mei. Jadi kalau ada salah satu sistem yang kacau kita semua ikut kacau”, imbuhnya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, terkait dengan keluhan web Pengadilan Negeri yang tidak membaca data yang telah diupload oleh partai politik, pihaknya telah berkoordinasi dengan PN Wonosari.

“Sudah kami koordinasikan,” papar dia.

Berkaitan dengan pendaftaran bacaleg ke KPU, hingga hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan. Menurutnya, parpol saat ini masih sibuk menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam pencalonan.

“Sejauh ini masih pada proses mengurus persyaratan, kalo ada kendala di silon segera koordinasi dengan KPU,” tutup Ahmadi Ruslan Hani.

Berita Lainnya  Rembuk Relawan Barre Ganjar, Komitmen Raup Kemenangan di Gunungkidul

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler