Kriminal
Bayi Dibuang Dalam Kondisi Hidup, Pelaku Pembuangan Terancam Pasal Pembunuhan


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kepolisian Resort Gunungkidul terus melakukan penyelidikan kasus penemuan mayat bayi di aliran Kali Widoro Wetan, Desa Bunder, Kecamatan Patuk pada Sabtu (24/03/2018) siang lalu. Polisi menelisik sejumlah petunjuk penting untuk memburu pelaku pembuangan bayi tersebut. Dalam kasus ini, melihat dari hasil otopsi di mana bayi diduga kuat dibuang dalam kondisi hidup, pihak kepolisian membuka kemungkinan akan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Jika pasal ini diberlakukan, maka bisa dipastikan pelaku tersebut akan mendapatkan hukuman berat bahkan hingga sampai hukuman mati.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, bayi malang yang ditemukan penuh luka di bantaran sungai itu diperkirakan sengaja dibuang oleh orang tuanya.
"Hingga saat ini kami masih menggali informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan dapat mengarah ke pelaku pembuangan bayi," kata Fuady, Senin (26/03/2018).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil otopsi diperoleh fakta bahwa bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut meninggal karena paru-paru penuh oleh air. Diduga kuat, bayi tersebut memang dibuang dalam kondisi hidup. Atas dasar fakta inilah, polisi membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal pembunuhan kepada pelaku pembuangan bayi.
Namun ketika disinggung mengenai adakah perencanaan dalam pembunuhan tersebut, Kapolres menyatakan belum dapat memastikannya.
"Kita belum tahu kasusnya sperti apa. Apakah pembunuhan biasa ataukah ada unsur perencanaan di dalamnya," imbuh Kapolres.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa hukuman berat mengancam pelaku pembuangan bayi tersebut. Kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP . Dalam pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Sedangkan untuk pasal 340 KUHP berbunyi, barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
"Bisa pasal 338 KUHP atau 340 KUHP, nanti tergantung penyidikan petugas ketika pelaku telah ditangkap," kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rudi Prabowo mengatakan bahwa jika tindakan tersebut dilakukan langsung oleh ibunya maka akan disangkakan dengan pasal 341 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Namun demikian, kedua pasal diatas, diakui Rudi dapat saja dikenakan kepada pelaku namun tentu saja masih melihat hasil pemeriksaan nantinya.
"Bisa saja , tapi ada pasal yang mengampu sendiri mengenai pidana tersebut, jadi kita nanti lihat hasil pemeriksaannya, unsur mana yang masuk," tegas Rudi.
Rudi menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya keanehan terhadap warga yang hamil namun kemudian tidak diketahui bayinya agar segera melapor ke kepolisian.
"Saat ini kita fokus mencari pelaku, kita mohon agar masyarakat dapat membantu," pungkas dia.
-
Uncategorized5 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial4 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event5 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik5 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya5 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya