Kriminal
Nyambi Jadi Bandar Shabu, Mahasiswa Dibekuk Saat Transaksi di Balai Dusun
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petualangan SDR alias Oyot (23) warga Pule, Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dalam dunia peredaran narkotika jenis shabu berakhir di Balai Padukuhan Pandanan, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin. Rabu (21/03/2018) silam, ia ditangkap ketika hendak bertransaksi di balai padukuhan tersebut. Dalam penggerebekan ini, 1 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penangkapan sendiri bermula ketika petugas kepolisian mendengar informasi bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap kerap terjadi aktifitas mencurigakan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Informasi itu lantas ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyanggongan selama beberapa waktu.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pemuda yang duduk di teras balai padukuhan yang saat itu memang dalam kondisi sepi. Selang setengah jam kemudian, petugas melihat satu orang menyusul menemui lelaki itu.
Petugas yang meyakini telah terjadi transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan di lokasi itu. Polisi berhasil mengamankan SDR, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, SRD sendiri sempat mengelak ketika dibekuk polisi. Namun ia kemudian hanya bisa pasrah ketika petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya.

“Kita lakukan penggeledahan dan menemukan plastik klip berisi shabu di saku jaket pelaku,” ujar Riko, Selasa (27/03/2018).
Dalam pemeriksaan, SDR mengakui bahwa rencananya barang haram tersebut akan dijual kepada pria yang menemuinya tersebut. Polisi sendiri menurut Riko saat ini tengah memeriksa secara intensif yang bersangkutan guna menelusuri jaringan SRD. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah memburu seorang pria misterius yang berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan tersebut.
“Yang bersangkutan sendiri saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa,” papar dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) sub pasal 114 (1) UURI nomor 36 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
