Kriminal
Nyambi Jadi Bandar Shabu, Mahasiswa Dibekuk Saat Transaksi di Balai Dusun
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petualangan SDR alias Oyot (23) warga Pule, Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dalam dunia peredaran narkotika jenis shabu berakhir di Balai Padukuhan Pandanan, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin. Rabu (21/03/2018) silam, ia ditangkap ketika hendak bertransaksi di balai padukuhan tersebut. Dalam penggerebekan ini, 1 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penangkapan sendiri bermula ketika petugas kepolisian mendengar informasi bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap kerap terjadi aktifitas mencurigakan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Informasi itu lantas ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyanggongan selama beberapa waktu.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pemuda yang duduk di teras balai padukuhan yang saat itu memang dalam kondisi sepi. Selang setengah jam kemudian, petugas melihat satu orang menyusul menemui lelaki itu.
Petugas yang meyakini telah terjadi transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan di lokasi itu. Polisi berhasil mengamankan SDR, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, SRD sendiri sempat mengelak ketika dibekuk polisi. Namun ia kemudian hanya bisa pasrah ketika petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya.

“Kita lakukan penggeledahan dan menemukan plastik klip berisi shabu di saku jaket pelaku,” ujar Riko, Selasa (27/03/2018).
Dalam pemeriksaan, SDR mengakui bahwa rencananya barang haram tersebut akan dijual kepada pria yang menemuinya tersebut. Polisi sendiri menurut Riko saat ini tengah memeriksa secara intensif yang bersangkutan guna menelusuri jaringan SRD. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah memburu seorang pria misterius yang berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan tersebut.
“Yang bersangkutan sendiri saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa,” papar dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) sub pasal 114 (1) UURI nomor 36 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized4 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
