Kriminal
Nyambi Jadi Bandar Shabu, Mahasiswa Dibekuk Saat Transaksi di Balai Dusun
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petualangan SDR alias Oyot (23) warga Pule, Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dalam dunia peredaran narkotika jenis shabu berakhir di Balai Padukuhan Pandanan, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin. Rabu (21/03/2018) silam, ia ditangkap ketika hendak bertransaksi di balai padukuhan tersebut. Dalam penggerebekan ini, 1 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penangkapan sendiri bermula ketika petugas kepolisian mendengar informasi bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap kerap terjadi aktifitas mencurigakan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Informasi itu lantas ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyanggongan selama beberapa waktu.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pemuda yang duduk di teras balai padukuhan yang saat itu memang dalam kondisi sepi. Selang setengah jam kemudian, petugas melihat satu orang menyusul menemui lelaki itu.
Petugas yang meyakini telah terjadi transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan di lokasi itu. Polisi berhasil mengamankan SDR, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, SRD sendiri sempat mengelak ketika dibekuk polisi. Namun ia kemudian hanya bisa pasrah ketika petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya.
“Kita lakukan penggeledahan dan menemukan plastik klip berisi shabu di saku jaket pelaku,” ujar Riko, Selasa (27/03/2018).
Dalam pemeriksaan, SDR mengakui bahwa rencananya barang haram tersebut akan dijual kepada pria yang menemuinya tersebut. Polisi sendiri menurut Riko saat ini tengah memeriksa secara intensif yang bersangkutan guna menelusuri jaringan SRD. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah memburu seorang pria misterius yang berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan tersebut.
“Yang bersangkutan sendiri saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa,” papar dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) sub pasal 114 (1) UURI nomor 36 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
