fbpx
Connect with us

Kriminal

Jaringan Peredaran Pil Koplo di Kecamatan Panggang Dibongkar Polisi, Empat Pemuda Diamankan

Diterbitkan

pada

BDG

Panggang,(pidjar.com)–Peredaran obat keras dan berbahaya jenis Trihexyphenidill atau yang lebih sering disebut dengan pil sapi di Gunungkidul memang patut diwaspadai. Pasalnya kabupaten yang tengah berkembang pada bidang pariwisata ini, menjadi sasaran empuk dalam peredaran obat yang dikenal menimbulkan berbagai efek. Dari pihak kepolisian sendiri terus berusaha menekan dan menangkap para pelaku peredaran obat-obatan tersebut.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widiawati mengatakan, pada Selasa (23/07/2019) malam silam, anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul mendapatkan laporan dari masyarakat Kecamatan Panggang dan perbatasan dengan Kabupaten Bantul yang merasa resah dengan aktifitas sejumlah pemuda. Diduga, para pemuda tersebut seringkali mengkonsumsi maupun mengedarkan pil sapi di wilayah Panggang. Informasi ini lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Berita Lainnya  Parkir di Teras Rumah, Sepeda Motor Warga Playen Kembali Jadi Sasaran Pencurian

Kala itu, petugas mencurigai gerak gerik seorang pemuda yakni ABN (18). Selama beberapa waktu, polisi lalu melakukan pengintaian terhadap yang bersangkutan. Setelah dipastikan bahwa remaja itu mengkonsumsi dan memiliki pil sapi, penggerebekan pun dilakukan.

Dari penangkapan ABN ini, pengembangan kemudian dilakukan oleh petugas kepolisian. Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi mengenai jaringan peredaran pil sapi di wilayah perbatasan Gununhkidul dengan Bantul tersebut. Selanjutnya secara beruntun, 3 pemuda tanggung kembali diamankan oleh petugas kepolisian. Ketiganya adalah WP (24) warga Kecamatan Panggang, BP (17) warga kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, dan A (26) warga Serangan, Kabupaten Bantul.

“Bukti yang diperoleh anggota di lapangan cukup kuat, sehingga keempat pemuda ini digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Iptu Enny, mantan KBO Satresnarkoba Polres Gunungkidul ini, Jumat (26/07/2019) malam.

Adapun dari keempat pemuda tersebut diperoleh barang bukti berupa uang yang diduga hasil penjualan pil sapi sebesar Rp 830.000, kemudian 58 butir pil warna putih berlogo Y, dan 20 butir pil jenis Trihexyphenidill.

Berita Lainnya  Ngaku Jadi Mantan Karyawan, Pria Ini Jarah Uang Puluhan Juta di Toko Armada

“Proses tetap lanjut, para pelaku sudah kami tahan dan masih dimintai keterangan. Keempat pemuda ini melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan,” papar dia.

Menurut Enny, ungkap kasus peredaran obat terlarang dan berbahaya di Kecamatan Panggang ini menambah daftar sejumlah orang yang mendekam di balik jeruji besi lantaran tersandung kasus narkoba. Dari kepolisian dan instansi terkait terus berusaha meredam dan menekan peredaran narkoba dengan cara meberikan pemahaman pada masyarakat untuk mengenali perilaku anak dan remaja.

Beberapa waktu lalu, Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo juga mengungkapkan jika kabupaten Gunungkidul menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Pasalnya tak sedikit dari mereka yang tertangkap di Gunungkidul justru orang dari luar daerah yang tengah mengedarkan atau bahkan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

“Beberapa cara kami lakukan untuk menekan peredaran narkoba di bumi handayani. Pasalnya jika semakin tak terkendali dapat merusak generasi penerus kita,” ujar AKP Tri Wibowo.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler