Sosial
Beberapa Waktu Vakum, Masjid Agung Al Ikhlas Kembali Selenggarakan Sholat Jumat Berjamaah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah sempat vakum beberapa waktu, Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari rencananya akan kembali menggelar Sholat Jumat pada pekan ini. Dibuka kembalinya masjid yang terletak di pusat kota Wonosari tersebut berarti seluruh rangkaian ibadah secara berjamaah untuk umum bisa dilaksanakan. Persiapan demi persiapan terus dilaksanakan oleh takmir masjid agar ibadah bisa dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan covid19.
Takmir Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari, Andar Jumailan memaparkan, setelah adanya surat edaran dari Kementrian Agama, Masjid Agung Al Ikhlas kemungkinan besar akan segera menyelenggarakan ibadah Sholat Jumat untuk umum. Sejauh ini pihaknya telah mempersiapkan penambahan fasilitas cuci tangan dan poster imbauan kepada jamaah untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.
“Harapannya, sebelum dibuka untuk umum, segala peralatan yang dibutuhkan untuk protokol kesehatan tempat ibadah sudah siap dilaksanakan,” jelas Andar, Rabu (10/06/2020).
Dikatakan Andar, pada Jumat mendatang, jamaah sudah bisa mengikuti sholat jamaah di Masjid ini. Namun demikian, pihaknya masih melaksanakan koordinasi berkaitan dengan pembatasan jamaah dan jumlah gelombang sholat.
“Kita akan rapat dulu. Untuk sementara kayaknya 1 gelombang terlebih dahulu,” kata dia.

Meski akan dibuka untuk umum, Andar menandaskan jika protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Jarak antar jamaah tetap akan diatur seperti anjuran pemerintah. Dan kemungkinan besar kapasitas masjid yang akan digunakan sedikit berkurang dibanding biasanya.
Terpisah, Kepala Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi menambahkan, pemerintah saat ini telah memberikan kelonggaran. Kelonggaran khususnya dalam peribadatan tersebut tertuang melalui SE nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi. Masyarakat akan diperbolehkan lagi untuk menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan.
“Namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar nantinya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ini tidak menyebabkan dampak penyebaran covid-19. Salah satu diantaranya ialah surat keterangan aman covid,” jelasnya.
Lebih lanjut Arif memaparkan, adapun panduan sendiri mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Berkaitan dengan hal ini, nantinya bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Misalnya, meskipun suatu daerah berstatus Zona Kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,” jelas Arif.
Adapun rumah ibadah yang dimaksud sendiri meliputi rumah ibadah dari seluruh agama di Indonesia. Menurutnya setiap pengurus rumah ibadah bisa mengurus surat keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus kecamatan.
“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar lingkungannya, dapat mengaiukan surat keterangan aman covid19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,” tandas Arif.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Uncategorized2 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa21 jam yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized6 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
