Sosial
Beberapa Waktu Vakum, Masjid Agung Al Ikhlas Kembali Selenggarakan Sholat Jumat Berjamaah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah sempat vakum beberapa waktu, Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari rencananya akan kembali menggelar Sholat Jumat pada pekan ini. Dibuka kembalinya masjid yang terletak di pusat kota Wonosari tersebut berarti seluruh rangkaian ibadah secara berjamaah untuk umum bisa dilaksanakan. Persiapan demi persiapan terus dilaksanakan oleh takmir masjid agar ibadah bisa dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan covid19.
Takmir Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari, Andar Jumailan memaparkan, setelah adanya surat edaran dari Kementrian Agama, Masjid Agung Al Ikhlas kemungkinan besar akan segera menyelenggarakan ibadah Sholat Jumat untuk umum. Sejauh ini pihaknya telah mempersiapkan penambahan fasilitas cuci tangan dan poster imbauan kepada jamaah untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.
“Harapannya, sebelum dibuka untuk umum, segala peralatan yang dibutuhkan untuk protokol kesehatan tempat ibadah sudah siap dilaksanakan,” jelas Andar, Rabu (10/06/2020).
Dikatakan Andar, pada Jumat mendatang, jamaah sudah bisa mengikuti sholat jamaah di Masjid ini. Namun demikian, pihaknya masih melaksanakan koordinasi berkaitan dengan pembatasan jamaah dan jumlah gelombang sholat.
“Kita akan rapat dulu. Untuk sementara kayaknya 1 gelombang terlebih dahulu,” kata dia.

Meski akan dibuka untuk umum, Andar menandaskan jika protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Jarak antar jamaah tetap akan diatur seperti anjuran pemerintah. Dan kemungkinan besar kapasitas masjid yang akan digunakan sedikit berkurang dibanding biasanya.
Terpisah, Kepala Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi menambahkan, pemerintah saat ini telah memberikan kelonggaran. Kelonggaran khususnya dalam peribadatan tersebut tertuang melalui SE nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi. Masyarakat akan diperbolehkan lagi untuk menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan.
“Namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar nantinya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ini tidak menyebabkan dampak penyebaran covid-19. Salah satu diantaranya ialah surat keterangan aman covid,” jelasnya.
Lebih lanjut Arif memaparkan, adapun panduan sendiri mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Berkaitan dengan hal ini, nantinya bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Misalnya, meskipun suatu daerah berstatus Zona Kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,” jelas Arif.
Adapun rumah ibadah yang dimaksud sendiri meliputi rumah ibadah dari seluruh agama di Indonesia. Menurutnya setiap pengurus rumah ibadah bisa mengurus surat keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus kecamatan.
“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar lingkungannya, dapat mengaiukan surat keterangan aman covid19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,” tandas Arif.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
