Sosial
Beberapa Waktu Vakum, Masjid Agung Al Ikhlas Kembali Selenggarakan Sholat Jumat Berjamaah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah sempat vakum beberapa waktu, Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari rencananya akan kembali menggelar Sholat Jumat pada pekan ini. Dibuka kembalinya masjid yang terletak di pusat kota Wonosari tersebut berarti seluruh rangkaian ibadah secara berjamaah untuk umum bisa dilaksanakan. Persiapan demi persiapan terus dilaksanakan oleh takmir masjid agar ibadah bisa dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan covid19.
Takmir Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari, Andar Jumailan memaparkan, setelah adanya surat edaran dari Kementrian Agama, Masjid Agung Al Ikhlas kemungkinan besar akan segera menyelenggarakan ibadah Sholat Jumat untuk umum. Sejauh ini pihaknya telah mempersiapkan penambahan fasilitas cuci tangan dan poster imbauan kepada jamaah untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.
“Harapannya, sebelum dibuka untuk umum, segala peralatan yang dibutuhkan untuk protokol kesehatan tempat ibadah sudah siap dilaksanakan,” jelas Andar, Rabu (10/06/2020).
Dikatakan Andar, pada Jumat mendatang, jamaah sudah bisa mengikuti sholat jamaah di Masjid ini. Namun demikian, pihaknya masih melaksanakan koordinasi berkaitan dengan pembatasan jamaah dan jumlah gelombang sholat.
“Kita akan rapat dulu. Untuk sementara kayaknya 1 gelombang terlebih dahulu,” kata dia.





Meski akan dibuka untuk umum, Andar menandaskan jika protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Jarak antar jamaah tetap akan diatur seperti anjuran pemerintah. Dan kemungkinan besar kapasitas masjid yang akan digunakan sedikit berkurang dibanding biasanya.
Terpisah, Kepala Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi menambahkan, pemerintah saat ini telah memberikan kelonggaran. Kelonggaran khususnya dalam peribadatan tersebut tertuang melalui SE nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi. Masyarakat akan diperbolehkan lagi untuk menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan.
“Namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar nantinya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ini tidak menyebabkan dampak penyebaran covid-19. Salah satu diantaranya ialah surat keterangan aman covid,” jelasnya.
Lebih lanjut Arif memaparkan, adapun panduan sendiri mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Berkaitan dengan hal ini, nantinya bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Misalnya, meskipun suatu daerah berstatus Zona Kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,” jelas Arif.
Adapun rumah ibadah yang dimaksud sendiri meliputi rumah ibadah dari seluruh agama di Indonesia. Menurutnya setiap pengurus rumah ibadah bisa mengurus surat keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus kecamatan.
“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar lingkungannya, dapat mengaiukan surat keterangan aman covid19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,” tandas Arif.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Hukum2 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Uncategorized7 hari yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib