Connect with us

Sosial

Beberapa Waktu Vakum, Masjid Agung Al Ikhlas Kembali Selenggarakan Sholat Jumat Berjamaah

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah sempat vakum beberapa waktu, Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari rencananya akan kembali menggelar Sholat Jumat pada pekan ini. Dibuka kembalinya masjid yang terletak di pusat kota Wonosari tersebut berarti seluruh rangkaian ibadah secara berjamaah untuk umum bisa dilaksanakan. Persiapan demi persiapan terus dilaksanakan oleh takmir masjid agar ibadah bisa dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan covid19.

Takmir Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari, Andar Jumailan memaparkan, setelah adanya surat edaran dari Kementrian Agama, Masjid Agung Al Ikhlas kemungkinan besar akan segera menyelenggarakan ibadah Sholat Jumat untuk umum. Sejauh ini pihaknya telah mempersiapkan penambahan fasilitas cuci tangan dan poster imbauan kepada jamaah untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.

Berita Lainnya  Menikmati Sensasi Ketenangan dan Keindahan di Jembatan Wanagama Yang Ngehits Jadi Ajang Selfie Kawula Muda

“Harapannya, sebelum dibuka untuk umum, segala peralatan yang dibutuhkan untuk protokol kesehatan tempat ibadah sudah siap dilaksanakan,” jelas Andar, Rabu (10/06/2020).

Dikatakan Andar, pada Jumat mendatang, jamaah sudah bisa mengikuti sholat jamaah di Masjid ini. Namun demikian, pihaknya masih melaksanakan koordinasi berkaitan dengan pembatasan jamaah dan jumlah gelombang sholat.

“Kita akan rapat dulu. Untuk sementara kayaknya 1 gelombang terlebih dahulu,” kata dia.

Meski akan dibuka untuk umum, Andar menandaskan jika protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Jarak antar jamaah tetap akan diatur seperti anjuran pemerintah. Dan kemungkinan besar kapasitas masjid yang akan digunakan sedikit berkurang dibanding biasanya.

Terpisah, Kepala Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi menambahkan, pemerintah saat ini telah memberikan kelonggaran. Kelonggaran khususnya dalam peribadatan tersebut tertuang melalui SE nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi. Masyarakat akan diperbolehkan lagi untuk menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan.

Berita Lainnya  Tempat Hiburan Malam Terbesar di Gunungkidul Disegel Satpol PP, Para Pekerja Yakin Akan Segera Buka Kembali

“Namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar nantinya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ini tidak menyebabkan dampak penyebaran covid-19. Salah satu diantaranya ialah surat keterangan aman covid,” jelasnya.

Lebih lanjut Arif memaparkan, adapun panduan sendiri mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Berkaitan dengan hal ini, nantinya bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Misalnya, meskipun suatu daerah berstatus Zona Kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,” jelas Arif.

Adapun rumah ibadah yang dimaksud sendiri meliputi rumah ibadah dari seluruh agama di Indonesia. Menurutnya setiap pengurus rumah ibadah bisa mengurus surat keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus kecamatan.

Berita Lainnya  Alumni SMPN 1 Wonosari Bagikan 10 Tangki Air Bersih di Temuireng

“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar lingkungannya, dapat mengaiukan surat keterangan aman covid19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,” tandas Arif.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler