fbpx
Connect with us

Hukum

Belasan Perempuan di Gunungkidul Jadi Korban Kekerasan Oleh Suaminya Sendiri

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak melonjak cukup signifikan tahun 2020 ini. Polres Gunungkidul sendiri telah menangani 22 kasus kekerasan tersebut. Ironis, kekerasan justru banyak dilakukan oleh suami mereka sendiri.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan hingga di penghujung 2020 ini pihaknya telah menangani 22 kasus kekerasan yang dimana korbannya ialah perempuan dan anak. Kasus ini meningkat jika dibandingkan dua tahun terakhir. Dimana pada tahun 2018 pihaknya menangani 15 kasus. Sementara pada 2019 menangani 16 kasus.

“Tentu saja ini keprihatinan untuk kami karena jumlahanya cukup signifikan peningakatannya,” papar Ipda Ratri, Rabu (23/12/2020).

Ipda Ratri menambahkan, dari jumlah tersebut 6 anak korban merupakan kekerasan seksual sedangkan 13 di antaranya ialah perempuan korban KDRT. Menurut Ratri, pandemi covid-19 membuat cek cok rumah tangga yang berkaitan dengan finansial berujung pada kekerasan yang dihadapi oleh perempuan.

“Itupun tak semua perempuan memiliki keberanian untuk melaporkan kekerasan yang diterimanya,” jelas Ipda Ratri.

Kendati demikian, dari jumlah tersebut, hanya tiga perkara KDRT yang berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun enam diantaranya memilih untuk mediasi.

Berita Lainnya  Maju Mundur Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Balai Desa Baleharjo

“Para perempuan korban kekerasan ini masih takut untuk meneruskan perkaranya, mereka lebih memilih mempertahankan rumah tangga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DP3AKBMD Gunungkidul, Rumi Hayati mengatakan, terdapat 28 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan kepada dinas tahun ini. Senada dengan UPPA Polres Gunungkidul, tahun ini terdapat lonjakan kasus yang signifikan.

“Tahun 2019 hanya belasan, ini memang pengaruh pandemi, dimana masalah finansial yang menjadi permasalahan utama dan berujung kekerasan,” kata Rumi.

Adapun mekanisme dari pelaporan yang ia dapatkan sendiri berasal dari hasi visum RSUD atau rumah sakit swasta di Gunungkidul. Secara otomatis korban kekerasan dalam rumah tangga ini mengisi form setelah melaksanakan visum.

Berita Lainnya  Pantai Sudah Kembali Buka, Petugas SAR Keliling Minta Maaf ke Pelaku Wisata

“Adapun visum sendiri kami gratisan jika yang bersangkutan memang korban KDRT,” tandas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler