fbpx
Connect with us

Politik

Belum Masuk Tahapan Kampanye, Baliho dan Spanduk Sudah Menjamur Dimana-mana

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul tengah mengkaji potensi pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon anggota legislatif di Gunungkidul. Pasalnya saat banyak ditemukan spanduk ataupun baliho yang bermuatan kampanye.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengakui jika saat ini sudah banyak bertebaran spanduk ataupun baliho yang bermuatan konten kampanye di pinggir jalan-jalan. Menurutnya, dari timeline tahapan kampanye seharusnya saat ini masih dalam proses perbaikan administrasi dan belum masuk dalam tahapan kampanye.

“Memang itu sekarang bertebaran dimana-mana, dalam menyikapi itu menjadi kajian dulu sejauh mana unsur pelanggaran itu ada. Kalau kita kan lebih pada aturan regulasi yang mengikat misal PKPU atau Perda yang mengatur reklame,” terang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono.

Berita Lainnya  Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada

Menurutnya, jika hal semacam ini dibiarkan dapat menjadi sebuah masalah. Selain karena menimbulkan sampah visual, juga semakin massifnya pemasangan baliho dan spanduk bermuatan kampanye. Tak jarang, baliho bakal calon yang terpasang sudah mendeklarasikan diri sebagai calon tetap dan menyertakan nomor urutnya. Padahal status tersebut seharusnya baru diketahui setelah adanya Daftar Calon Tetap (DCT).

“Tahapan kampanye kan masih lama, kalau dibiarkan ya akan semakin banyak yang begitu,” ucapnya.

Menurutnya, salah satu aturan yang bisa dijadikan rujukan untuk menertibkan pemasangan baliho bakal calon dewan ialah dengan Perda ataupun Perbup setempat. Misalnya saja melihat apakah baliho yang dipasang mendapatkan izin atau tidak. Ketika tidak berijin menurutnya pemasangan baliho bermuatan kampanye dapat dilakukan oleh pihak terkait.

Berita Lainnya  Kartu Program PIP Bergambar Paslon Bupati, Bawaslu Akan Surati Anggota DPR RI

“Kalau kontennya memang belum diatur. Kacamata Bawaslu itu bukan bisa mengatakan boleh atau  tidak. Tapi pada mengkaji potensi kerawanan pelanggaran,” ujarnya.

“Kami menghimbau agar bakal calon menahan diri terlebih dahulu, kan belum tentu ditetapkan sebagai calon tetap,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler