Politik
Berantas Praktik Kotor, Bawaslu Bentuk Desa Anti Politik Uang






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pada momen tahun politik seperti sekarang, praktik money politik menjadi penyakit yang selalu melanda. Praktek ini masih dianggap menjadi salah satu cara ampuh dalam meraup dukungan. Di Kabupaten Gunungkidul sendiri, beberapa waktu lalu sempat terdapat sejumlah kasus berkaitan praktik money politik yang dilaporkan. Namun lantaran tidak terdapat kuat bukti maka penanganan temuan itu kemudian dihentikan oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) Gunungkidul.
Berkaca adanya temuan praktik money politik tersebut, Bawaslu membuat terobosan dengan membentuk sebuah program Desa Anti Politik Uang. Sebanyak 18 desa di 18 kecamatan di Gunungkidul dilakukan pembentukan program desa APU tersebut. Harapannya nantinya praktik semacam ini tidak lagi menjadi budaya dan dapat diberantas. Sehingga dalam pemilihan wakil dan pimpinan rakyat murni penilaian masyarakat dan tidak berkaitan dengan desakan atau iming-iming uang.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari mengatakan, jajarannya saat ini tengah melakukan pendampingan pada 18 desa di Gunungkidul sebagai sampel dibentuknya desa Anti Politik Uang. Hal ini dimaksudkan agar tercipta politik yang adil, bersih, dan berintegritas. Kemudian mewujudkan daerah yang benar-benar bebas dari praktik money politik.
“Sudah kami lakukan pendampingan dan pembentukan tim. Rencananya 23 Februari mendatang akan kami launching program ini,” terang Rini, Selasa (12/02/2019).
Di sisi lain, pembentukan desa anti politik uang juga untuk mengedukasi masyarakat serta calon legislatif agar tidak mengunakan uang dalam berdemokrasi. Di jaman sekarang, praktik seperti ini justru merajalela dan dapat merusak tatanan demokrasi dari sebelum-sebelumnya. Inovasi dalam berkampanye yang sehat sangatlah dibutuhkan daripada melakukan praktik yang menyalahi aturan.







Adapun desa yang ditunjuk menjadi sampel desa anti politik uang diantaranya yakni Desa Dengok, Nglanggeran, Wunung, Candirejo, Hargomulyo, Tancep, Pilangrejo, Bandungan, Rejosari, Tepus, Ngestirejo, Karangwuni, Jerukwudel. Kemudian Karangduwet, Sawahan, Ngloro, Giriwungu, dan Giriasih. Terdapat banyak pertimbangan dalam menentukan desa anti politik uang.
“Selain pembentukan desa APU, sosialisasi ke masyarakat dan beberapa stake holder lain. Kemudian jika ada temuan atau laporan langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pilangrejo, Sunaryo mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan lintas sektoral dalam pembahasan tim di lingkup desa. Mulai dari semua kalangan dilibatkan, nantinya dapat memberikan edukasi pada masyarakat dan caleg untuk tidak memberikan serta menerima uang sebagai bentuk iming-iming.
“Ini sudah mulai pembentukan tim. Mudah-mudahan dapat berjalan lancar dan semua berintegritas,” ucap dia.
Sekarang ini, desa juga membuat payung hukum berupa Peraturan Kepala Desa tentang desa anti politik uang. Sehingga dalam menjalankan program ini dapat berjalan lancar. Disadari membuat keputusan ini tidaklah mudah, namun ia memiliki tujuan agar budaya money politik tidaklah lagi merajalela.