Politik
Berantas Serangan Fajar Caleg, Bawaslu dan Polisi Akan Gelar Patroli






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul terus mengawasi terjadinya praktik politik uang menjelang waktu pencoblosan. Dengan tegas Bawaslu akan melakukan penindakan kepada pelaku. Bahkan tidak menutup kemungkinan investigasi mendalam akan dilakukan untuk mencari dalang tindak pidana tersebut.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, teknis terkait dengan politik uang sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 523 ayat (2). Dalam pasal tersebut berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi Lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Sehingga dalam aturan sudah jelas tertuang, ancaman hukuman serta denda. Kita akan awasi hal tersebut,” kata Is Sumarsono kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (15/04/2019).
Sementara itu, terkait dengan antisipasi serangan fajar, Divisi Penegakan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan bahwa pihak Bawaslu telah menginstruksikam jajarannya untuk melakukan patroli khusus untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, di mana salah satunya adalah politik uang.
“Seluruh jajaran sudah kami intruksikan untuk terus melakukan patroli,” kata Sudarmanto.







Ia menambahkan, dalam penindakannya, pihaknya menunggu adanya temuan terlebih dahulu. Bahkan, nantinya Bawaslu akan masuk pada tahap investigasi jika sampai ditemukan adanya indikasi-indikasi yang mengarah pada politik uang. Artinya, tidak menutup kemungkinan, ancaman hukuman itu bisa menyeret nama caleg atau partai yang tercatut namanya dalam politik uang.
“Kalau memang ada laporan akan kami maksimalkan investigasinnya, kan saksi, pelaku bisa cerita asal materi (uang) itu dari mana,” sambung dia.
Ia menambahkan, Bawaslu tidak akan cepat menyerah dalam penanganan politik uang. Selain investigasi, pendalaman mengenai pelanggaran akan terus dilakukan. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada dugaan hal yang mengarah kepada politik uang.
“Intinya jangan menyerah dulu, hanya karena info awal yang membagi adalah bukan dari pelaksana atau tim kampanye. Karena indikasi pelanggaran pidana pemilu saksi dan barang bukti akan tambah dari proses penyelidikan,” tegas Sudarmanto.
Tak hanya pada masa tenang saja, pada hari pemungutan serta waktu pemungutan pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan. Sebab dalam pasal 515 dan pasal 523 juga tertuang aturan larangan menjanjikan atau memberikan materi untuk dukungan peserta pemilu.
“Ini tidak hanya kepada tim atau peserta, tetapi semua orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan materi dapat tersandung pidana,” tegas Sudarmanto.
Disinggung mengenai adanya informasi peredaran uang yang terjadi di wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Sudarmanto mengaku belum ada laporan kepada pihaknya. Pun demikian dengan temuan kasus politik uang di wilayah Gunungkidul.
“Sampai saat ini belum ada (laporan temuan kasus politik uang),” terang dia.
Terpisah, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Gunungkidul untuk mengawasi adanya politik uang. Pihaknya akan melakukan patroli dengan skala besar sebagai upaya meningkatkan kondusifitas menjelang pemilihan pada Rabu (17/04/2019) esok.
“Antisipasi serangan fajar, Bawaslu sampai tingkat Panwascam akan mengawasi di lapangan. Polri siap membantu pelaksanaanya,” kata Fuady.