fbpx
Connect with us

Hukum

Berkelit Tak Akui Perbuatannya Dalam Persidangan, Oknum ASN Kemenag Pencabul Anak Tiri Divonis 5,5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sumarwan, warga Kecamatan Semin terhadap Bunga, yang tak lain adalah anak tirinya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa (17/09/2019) kemarin. Sumarwan sendiri terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun lebih 6 bulan. Atas keputusan yang bisa disebut menjadi hukuman paling ringan ini, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Adapun putusan yang dijatuhkan dari pihak pengadilan sendiri lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya JPU menutut Sum yang notabene merupakan ASN di lingkup Kantor Kementrian Agama Gunungkidul itu untuk dijatuhi kurungan penjara 7 tahun lamanya.

Informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Gunungkidul, sejumlah hal menjadi menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. Hal yang memberatkan Sum sehingga mendapatkan hukuman tersebut yakni, perbuatan yang dilakukan meresahkan masyarakat, tindakan itu menimbulkan trauma pada korbannya (Bunga), kemudian sebagai seorang tokoh masyarakat harusnya memberikan perlindungan kepada orang di sekitarnya namun justru melakukan tindak kejahatan. Tak hanya itu, Sum sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian untuk yang meringankan yakni Sum bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum.

Berita Lainnya  Sedang Diuji Coba, Alat Penyebar Benih Ciptaan Jayadi Akan Segera Dipatenkan

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan,berdasarkan putusan Pengadilan baik dari Kejaksaan maupun dari terdakwa sendiri masih menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding. Langkah ini diambil sesuai prosedur, di mana kejaksaan sendiri juga masih melakukan pertimbangan selama 7 hari selepas pembacaan putusan.

“Kami masih pikir-pikir dulu mengenai putusan yang dibacakan oleh Pengadilan. Dari pihak terdakwa juga sama melakukan piker-pikir dulu, apakah akan melakukan banding atau tidak,” kata Ari Hani Saputri, Kamis (19/09/2019).

Sebelum sampai di tahap putusan, persidangan dan pemeriksaan yang cukup panjang dilakukan oleh kejaksaan maupun dari pihak kepolisaian. Namun ternyata, hingga kasus ini diputus oleh pihak pengadilan negeri, Sum tidak mengakui perbuatan asusila yang ia lakukan terhadap Buga yang masih duduk di bangku sekolah kala itu.

Berita Lainnya  Bawaslu dan Satpol PP Sisir Ribuan APK Yang Disinyalir Dipasang Melanggar Aturan

Pengakuan Sum sejak diperiksa oleh pihak kepolisian selalu berbelit-belit. Padahal untuk saksi, bukti dan petunjuk yang diperoleh sebagai bahan bukti sangatlah kuat, jika Sum memang bersalah atas perbuatan pencabulan yang dilakukan.

“Yang bersangkutan sama sekali tidak mengakui perbuatannya. Untuk pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan sendiri mungkin ini yang terpanjang, untuk saksi sendiri ada 6 yang kami lakukan pemanggilan,” tambah dia.

Ari sendiri mengungkapkan jika hukuman yang dijatuhkan masih masuk dalam kategori ringan dibandingkan dengan tuntuan jaksa penuntut umum. Kendati demikian, berkaca pada aturan hukuman ini sebenarnya telah sesuai. Di mana minimal pelaku atau terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hukuman yang diberikan kepada Sum sendiri sedikit lebih banyak dibandingkan dengan batas minimal yang tertera.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler