Hukum
Bermodus Tanya Alamat, Resedivis Kasus Pencurian Ini Tertangkap Untuk Ketiga Kalinya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan sasaran rumah kosong yang sempat terjadi di sejumlah titik di Gunungkidul. Seorang pelaku, SR (30) warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu. Modus yang dilakukan SR dalam melancarkan aksinya sendiri tergolong cerdik. Pelaku berkeliling untuk mencari sasaran rumah yang dirasa ditinggal penghuninya. Dalihnya apabila rumah incarannya ternyata ada penghuni, pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
SR yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini hanya bisa pasrah setelah aksinya membobol sebuah rumah di Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Paliyan pada 13 Mei 2021 silam berhasil dibongkar polisi. SR sendiri diketahui merupakan residivis pencurian di rumah kosong yang telah 2 kali menjalani hukuman.
Kapolsek Paliyan, AKP Edy Purnomo menuturkan, saat beraksi di rumah Pusti Haryani (36), pelaku berhasil menggasak 2 buah handphone milik korban. Pelaku saat itu berpura-pura mengetuk rumah korban untuk menanyakan alamat. Saat melihat korbannya lengah lantaran tengah mengepel, pelaku yang melihat 2 HP yang tergeletak di ruang tamu. SR pun dengan sigap langsung mencurinya dan kemudian kabur.
Polisi yang mendapatkan laporan pencurian lalu melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa pelaku menjual barang curiannya tersebut di sebuah counter HP di wilayah Kapanewon Rongkop. Dari pemilik counter tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu. Tak butuh waktu lama, akhirnya SR dibekuk tanpa perlawanan.
“Saat diperiksa, meski sempat berbelit-belit, SR akhirnya mengakui telah melakukan pencurian 2 buah HP itu,” beber Edy, Kamis (08/07/2021) siang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 2 buah hp serta sepeda motor yang digunakan untuk sarana pencurian. Dalam pemeriksaan, SR juga mengaku telah 2 kali dihukum untuk kasus yang sama.

Menurut Kapolsek, saat beraksi, modus SR dari dahulu diketahui selalu sama. Yaitu pelaku mencari sasaran rumah yang pintunya terbuka dan kemudian mengawasi rumah incarannya selama beberapa waktu. Saat ada kesempatan, pelaku lantas mengetuk pintu rumah tersebut. Ketika rumah incarannya ternyata ada penghuninya, SR berpura-pura bertamu untuk menanyakan alamat tertentu. Namun ketika rumah incarannya tidak ada penghuninya, ia lantas melakukan aksi pencuriannya.
“Pelaku ini melakukan aksinya sendirian,” Kapolsek Paliyan.
Atas aksinya tersebut, SR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Roni)
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized7 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
