Hukum
Bermodus Tanya Alamat, Resedivis Kasus Pencurian Ini Tertangkap Untuk Ketiga Kalinya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan sasaran rumah kosong yang sempat terjadi di sejumlah titik di Gunungkidul. Seorang pelaku, SR (30) warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu. Modus yang dilakukan SR dalam melancarkan aksinya sendiri tergolong cerdik. Pelaku berkeliling untuk mencari sasaran rumah yang dirasa ditinggal penghuninya. Dalihnya apabila rumah incarannya ternyata ada penghuni, pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
SR yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini hanya bisa pasrah setelah aksinya membobol sebuah rumah di Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Paliyan pada 13 Mei 2021 silam berhasil dibongkar polisi. SR sendiri diketahui merupakan residivis pencurian di rumah kosong yang telah 2 kali menjalani hukuman.
Kapolsek Paliyan, AKP Edy Purnomo menuturkan, saat beraksi di rumah Pusti Haryani (36), pelaku berhasil menggasak 2 buah handphone milik korban. Pelaku saat itu berpura-pura mengetuk rumah korban untuk menanyakan alamat. Saat melihat korbannya lengah lantaran tengah mengepel, pelaku yang melihat 2 HP yang tergeletak di ruang tamu. SR pun dengan sigap langsung mencurinya dan kemudian kabur.
Polisi yang mendapatkan laporan pencurian lalu melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa pelaku menjual barang curiannya tersebut di sebuah counter HP di wilayah Kapanewon Rongkop. Dari pemilik counter tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu. Tak butuh waktu lama, akhirnya SR dibekuk tanpa perlawanan.
“Saat diperiksa, meski sempat berbelit-belit, SR akhirnya mengakui telah melakukan pencurian 2 buah HP itu,” beber Edy, Kamis (08/07/2021) siang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 2 buah hp serta sepeda motor yang digunakan untuk sarana pencurian. Dalam pemeriksaan, SR juga mengaku telah 2 kali dihukum untuk kasus yang sama.
Menurut Kapolsek, saat beraksi, modus SR dari dahulu diketahui selalu sama. Yaitu pelaku mencari sasaran rumah yang pintunya terbuka dan kemudian mengawasi rumah incarannya selama beberapa waktu. Saat ada kesempatan, pelaku lantas mengetuk pintu rumah tersebut. Ketika rumah incarannya ternyata ada penghuninya, SR berpura-pura bertamu untuk menanyakan alamat tertentu. Namun ketika rumah incarannya tidak ada penghuninya, ia lantas melakukan aksi pencuriannya.
“Pelaku ini melakukan aksinya sendirian,” Kapolsek Paliyan.
Atas aksinya tersebut, SR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Roni)
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
Uncategorized3 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
