Hukum
Bermodus Tanya Alamat, Resedivis Kasus Pencurian Ini Tertangkap Untuk Ketiga Kalinya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan sasaran rumah kosong yang sempat terjadi di sejumlah titik di Gunungkidul. Seorang pelaku, SR (30) warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu. Modus yang dilakukan SR dalam melancarkan aksinya sendiri tergolong cerdik. Pelaku berkeliling untuk mencari sasaran rumah yang dirasa ditinggal penghuninya. Dalihnya apabila rumah incarannya ternyata ada penghuni, pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
SR yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini hanya bisa pasrah setelah aksinya membobol sebuah rumah di Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Paliyan pada 13 Mei 2021 silam berhasil dibongkar polisi. SR sendiri diketahui merupakan residivis pencurian di rumah kosong yang telah 2 kali menjalani hukuman.
Kapolsek Paliyan, AKP Edy Purnomo menuturkan, saat beraksi di rumah Pusti Haryani (36), pelaku berhasil menggasak 2 buah handphone milik korban. Pelaku saat itu berpura-pura mengetuk rumah korban untuk menanyakan alamat. Saat melihat korbannya lengah lantaran tengah mengepel, pelaku yang melihat 2 HP yang tergeletak di ruang tamu. SR pun dengan sigap langsung mencurinya dan kemudian kabur.
Polisi yang mendapatkan laporan pencurian lalu melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa pelaku menjual barang curiannya tersebut di sebuah counter HP di wilayah Kapanewon Rongkop. Dari pemilik counter tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu. Tak butuh waktu lama, akhirnya SR dibekuk tanpa perlawanan.
“Saat diperiksa, meski sempat berbelit-belit, SR akhirnya mengakui telah melakukan pencurian 2 buah HP itu,” beber Edy, Kamis (08/07/2021) siang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 2 buah hp serta sepeda motor yang digunakan untuk sarana pencurian. Dalam pemeriksaan, SR juga mengaku telah 2 kali dihukum untuk kasus yang sama.

Menurut Kapolsek, saat beraksi, modus SR dari dahulu diketahui selalu sama. Yaitu pelaku mencari sasaran rumah yang pintunya terbuka dan kemudian mengawasi rumah incarannya selama beberapa waktu. Saat ada kesempatan, pelaku lantas mengetuk pintu rumah tersebut. Ketika rumah incarannya ternyata ada penghuninya, SR berpura-pura bertamu untuk menanyakan alamat tertentu. Namun ketika rumah incarannya tidak ada penghuninya, ia lantas melakukan aksi pencuriannya.
“Pelaku ini melakukan aksinya sendirian,” Kapolsek Paliyan.
Atas aksinya tersebut, SR dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Roni)
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
