fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Bersikeras Yang Melegalisir Surat Keterangan Harus Kepala Dinas, Panitia Seleksi Desa Watusigar: Biar Lebih Sah

Diterbitkan

pada

BDG

Ngawen,(pidjar.com)–Proses rekruitmen perangkat Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen terus menuai polemik. Salah seorang pendaftar untuk posisi Dukuh Munggur yang dicoret saat proses pendaftaran terus mencari keadilan. Selain melayangkan surat protes terhadap sejumlah pejabat baik di tingkat desa maupun kabupaten, Feri Sulistiyono warga Padukuhan Munggur sempat menyatakan siap maju hingga hingga ke ranah hukum.

Dari pihak panitia dan pemerintah setempat sendiri sampai dengan saat ini masih terus melakukan koordinasi untuk memberikan jawaban terhadap surat protes atas pencoretan yang dilayangkan oleh Feri beberapa waktu lalu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Feri dinyatakan dicoret dari proses pemilihan staf dan perangkat Desa Watusigar lantaran dokumennya dianggap tidak lengkap. Dalam dokumen ijazah berlegalisir yang disertakan dalam pendaftaran, dinilai oleh panitia tidak sah lantaran tidak mencantumkan tanda tangan kepala dinas. Feri sendiri memang diminta untuk mengurus surat keterangan lantaran ada perbedaan nama dalam akta kelahiran dan ijazah yang dimilikinya. Pada akhirnya, fotocopy ijazah yang hanya ditandatangani oleh pihak sekolah dianggap Panitia Seleksi Penerimaan Perangkat Desa Watusigar tidak sah dan membuatnya akhirya harus dicoret.

Kepada pidjar.com, Feri Sulistyono menceritakan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2019 silam, ia telah menerima jawaban dari pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul. Dalam surat yang ditandatangani oleh kepala dinas ini, disebutkan bahwa terkait dengan pengesahan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 29 Tahun 2014 pada Bab II Pasal 2 adalah menjadi kewenangan kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB.

Berita Lainnya  Minat Petani Rendah Karena Kalah Saingan Dengan Barang Impor, Produksi Kedelai Gunungkidul Jauh Dari Target

Dilanjutkan Feri, dalam surat ini juga menyebut bahwa surat keterangan kesalahan penulisan dalam ijazah miliknya sudah sah lantaran adanya tanda tangan dari kepala sekolah. Dalam hal ini, tidak diperlukan tanda tangan dari Kepala Dinas.

“Ini adalah surat balasan atas surat saya kepada Disdikpora Gunungkidul terkait dengan masalah yang saya alami. Sejak awal saya memang sudah merasa bahwa keputusan panitia ini aneh dan terlalu dipaksakan untuk menjegal saya, entah atas alasan apa,” urai Feri, Sabtu (26/10/2019).

Surat jawaban juga sudah ia terima dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watusigar. Dalam hal ini, BPD Watusigar sepenuhnya juga sepakat dengan Disdikpora di mana surat legalisir tersebut cukup ditandatangani oleh Kepala Sekolah. BPD menilai bahwa dengan adanya perlakuan pihak panitia seperti yang ia laporkan adalah sebuah pelanggaran dan masuk dalam kategori perlakuan diskriminasi.

Menurutnya, hingga saat ini, belum ada surat jawaban dari jajaran panitia, Pemerintah Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen. Atas dasar ini, ia mengaku akan mengkaji langkah lanjutan yang akan ia tempuh. Bukan tidak mungkin apabila nantinya, ia memilih langkah hukum.

“Yang saya dengar, meski ada kesalahan seperti ini, pihak pemerintah desa tetap bersikeras akan melantik para calon yang terpilih. Sudah ada pertemuan kabarnya membahas jadwal, karena memang dalam jadwal, pelantikan adalah tanggal 4 November 2019,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Watusigar, Karsimin membenarkan perihal adanya surat keberatan dari salah seorang pendaftar atas nama Feri Sulistyono. Saat ini, pihak panitia bersama dengan pemdes dan kecamatan tengah melakukan koordinasi berkaitan dengan masalah tersebut.

Karsimin, yang juga merupakan panitia pendaftaran Dukuh dan Staf Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen itu menambahkan, pihaknya memang tidak dapat berbuat banyak mengenai permasalahan ini terkecuali berkoordinasi dan meminta arahan dari atasan (kecamatan). Pasalnya apa yang dilakukan oleh pihak panitia dengan mencoret nama Feri sebagai bakal calon Dukuh Munggur ia anggap sudah benar dan sesuai aturan.

Berita Lainnya  Kepala Disdikpora Yakini Aksi Mogok GTT dan PTT Batal Dilaksanakan

Menurut Karsimin, Feri mendaftar pada tanggal 7 Oktober lalu, namun memang untuk dokumen akte kelahiran dan ijazah berbeda penulisannya. Dari pihak panitia kemudian meminta terhadap yang bersangkutan untuk mencari surat keterangan terkait dengan penulisanan beda nama. Kemudian, saat hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 8 Oktober 2019, Feri kembali menyerahkan berkas. Hanya saja menurut Karsimin, dokumen yang dimaksud tidak diligalisir oleh pejabat berewenang dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

“Ndak ada yang diligalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Waktu itu kami (panitia) koordinasi dengan pihak kecamatan memang dalam peraturan hanya disebutkan pejabat berwenang bisa Kepala Sekolah, tapi untuk permasalahan beda penulisan nama ini dari hasil koordinasi, harus kepala dinas biar lebih sah,” tambahnya.

“Kan tergantung konteksnya, kalau untuk dokumen tidak ada perbedaan dalam penulisan huruf atau spasi bisa di sekolah. Tapi kalau ada permasalahan dari hasil koordinasi pejabat berwenang yang dimaksud adalah Kepala dinas,” imbuhnya.

Disinggung mengenai pemanggilan terhadap sejumlah bakal calon yang mendaftarkan diiri sebagai Dukuh dan staf pada tanggal 9 Oktober lalu, Karsimin berdalih jika dalam pemanggilan tersebut hanya pada pendaftar yang memenuhi persyaratan.

Berita Lainnya  Punya Peluang Manfaat Keekonomian Besar, Sampah Bisa Jadi Sahabat Masyarakat

“Jadi kita lakukan pemanggilan itu ndak semua, hanya yang ada surat ligalisir yang kurang pencantuman tanggal saja, terus kami minta dibubuhkan. Karena setelah dilakukan pencermatan ternyata ada beberapa kolom tanggal pada dokumen yang diligalisir tidak dibubuhkan tanggal,” ucap dia.

Menanggapi surat yang dilayangkan oleh Feri dan rencana Feri yang akan membawa permasalahan ini ke meja hukum pihaknya hanya akan mengikuti alur saja. Pasalnya ketugasan sebagai panitia telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk pelantikan sendiri akan berlangsung sekitar tanggal 3 atau 4 November mendatang.

Ditambahkan, Kasi Pemerintahan Desa Watusigar, Wiji Rustanto, berkaitan dengan pernyataan Feri yang menyebut bahwa calon dukuh lainnya yakni Erwin dan Mega merupakan kakak beradik memang benar adanya. Kendati demikian, meski kakak beradik, hal itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Ya memang kakak adik tapi tidak menyalahi aturan kok,” pungkasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler