fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Besaran Upah Minimal Kabupaten Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) telah ditetapkan oleh Pemda DIY. Untuk di Gunungkidul sendiri juga telah dilakukan pembahasan dan kesepakatan dengan beberapa instansi terkait, mengenai UMP yang akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.

Adapun UMK di Kota Yogyakarta masih dengan nominal tertinggi dibandingkan dengan kabupaten lainnya, yakni di kisaran Rp 1.846.400. Kemudian disusul Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.701.000, kabupaten Bantul Rp 1.649.800, Kabupaten Kulon Progo 1.613.200. Kabupaten Gunungkidul menjadi kabupaten DIY yang menerapkan UMK terendah yakni Rp 1.571.000. Penetapan ini bedasarkan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh dewan pengupahan terhitung sejak beberapa bulan lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengungkapkan, upah minimum ini telah disepakati dalam rapat koordinasi antara Gubernur dengan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK akan ditetapkan pada 1 dan 2 November 2018 mendatang, pasalnya dari instansi terkait masih harus melakukan koordinasi atau proses lanjutan mengenai penetapan ini di masing-masing kabupaten.

Berita Lainnya  Agus Wibowo, Alumnus SMA N 2 Wonosari Jadi Pengganti Almarhum Sutopo Purwo Nugroho di BNPB

“Kalau surat keputusan dari Gubernur telah diturunkan maka UMP yang sebelumnya tidak berlaku lagi. Pada periode per 1 Januari 2019 kenaikan hasilnya akan diberlakukan,” ucap Andung Prihadi Santoso, Selasa (30/10/2018) siang.

Metode dalam pemerapan UMP dan UMK ini pun masih sama yakni menggunakan peraturan nomor 78 Tahun 2015 sesuai dengan instruksi. Tetapi ada catatan untuk tahun 2020 ke depan yang akan dipelajari kembali mengenai komponen KHL khususnya non pangan. Pasalnya KHL dari pangan merupakan yang paling murah. Sehingga dianggap tidak dapat mewakili harga komponen pangan dengan provinsi atau kabupaten lainnya. Ia menganggap nantinya perlu ada pembelajaran ulang mengenai komponen KHL dari non pangan agar lebih dinamis dan sesuai dengan realita,” tambah dia.

“Sekarang ojo ngirit-irit untuk membuat KHL, karena merubah rumus tidak mungkin karena peraturan pemerintah. Kalau komponen KHL lebih UMP kemungkinan bisa disesuaikan. Mulai 2020 akan dipelajari,” imbuh dia.

Lebih lanjut, murahnya harga pangan di daerah menjadi salah satu gambaran apakah di DIY akan melakukan pendekatan yang berbeda dengan provinsi lain dalam hal survei KHL atau tidak. Maka dari itu, di tahun 2020 mendatang pihaknya akan melakukan kembali pendekatan untuk KHL, bekerjasama dengan Disnakertrans Kabupaten/Kota atau dengan pusat. Dengan demikian jangan sampai KHL di Jogja justru paling rendah di Indonesia.

Berita Lainnya  Buka Lapak di Bahu Jalan dan Trotoar, Sejumlah PKL di Kota Wonosari Akan Ditertibkan

Penerapan UMP sendiri disebut-sebut terdapat dua pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah yakni faktor tripartid, sudah terdapat SK dari kabupaten yang kemudian diserahkan ke provinsi. Kemudian ada pula survei melalui Dewan Pengupahan. Di tahun 2019 ini, bedasarkan survei yang dilakukan oleh dewan pengupahan, KHL masih berada di kisaran 1,33 juta. Sebenarnya pemerintah DIY memahami aspirasi dari para pekerja yang ada di wilayahnya.

“Perbedaan harga pangan tentu berpengaruh sekali. Itu yang mendorong perlu adanya pendekatan lain. Misalnya saja di Jogja 3.000 aja dapat nasi kucing, kalau di Jakarta minimal 20 ribu baru dapet makan. Pokoknya akan ada kajian ulang yang berbeda di 2020 mendatang,” tutur Andung.

Diharapkan dengan adanya wacana perubahan pendekatan KHL untuk menentukan upah minimum dapat berdampak pada perekonomian masyarakat. Pasalnya semacam ini sangat erat hubungannya dengan kemiskinan. Selama ini DIY dikenal sebagai provinsi yang bahagia, adem ayem, dan kota pelajar yang bahagia namun sayangnya miskin. Faktor pengupahan kemudian diperhitungkan juga apakah menjadi faktor kemiskinan.

Berita Lainnya  Cegah Adanya Korupsi di Gunungkidul, Pemkab Larang Pegawai Terima Gratifikasi

Sementara itu Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Gunungkidul, Munawar mengatakan sejuah ini tidak ada permasalahan mengenai UMK yang ada di Gunungkidul. Bedasarkan koordinasi pengusaha-pengusaha besar juga telah sepakat untuk menerapkan pengupahan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Gubernur dan instansi terkait. Naiknya UMK sebesar 8,3% digadang-gadang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gunungkidul.

“Sudah ada kesepakatan kok. Tidak ada masalah dengan pengusaha-pengusaha besar,” ujar dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler