fbpx
Connect with us

Peristiwa

Bocah 12 Tahun Tewas Usai Tabrak Truk

Diterbitkan

pada

BDG

Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nglanggeran-Doga tepatnya di Padukuhan Nglangeran (13/03), Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk Selasa (06/04/2021). Peristiwa yang melibatkan sepeda motor dan truk tersebut menyebabkan seorang anak di bawah umur tewas di lokasi kejadian.

Kasih Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto mengatakan, mejadian bermula sekitar pukul 12.20 WIB Rahmat Agus Susila (36) warga Sanggrahan, UH 1/491 (02/01), Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta mengemudikan truk dengan jenis Mitsubishi yang bernomor polisi AB 8103 ND dari arah Nglanggeran menuju Doga. Dari arah berlawanan melintas dua bocah berboncengan yakni Candra Bima (12) warga Senggotan (026/007), Ngoro-oro, Patuk dan Daffa Rabani Nur Asra (12) warga Doga (09/02), Nglanggeran, Patuk. Mereka menggunakan sepeda motor Vega ZR dengan nomor polisi AB 6184 RD.

Berita Lainnya  Cerita Malam Tahun Baru Anggota SAR, Berjaga di TPR saat Hujan untuk Halau Wisatawan

“Saat di tikungan, pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur tersebut berjalan melebar terlalu ke kanan, supir truk berusaha membanting stir ke kiri,” ucap Aiptu Purwanto, Selasa petang.

Ia menambahkan, motor yang dikendarai Alzidan masih membentur bak belakang truk. Benturan keras membuat sepeda motor yang ditumpangi dua anak tersebut terjatuh. Sementara kepala Alzidan terbentur bak truk.

“Korban Alzidan mengalami luka terbuka pada kening sebelah kanan yang menyebabkan otak keluar kemudian lecet pada pundak kanan dan kiri, meninggal dunia di lokasi,” jelas Aiptu Purwanto.

Kemudian untuk pembonceng yang diketahui bernama Daffa mengalami memar di sekujur tubuhnya. Karena kondisinya sadar ia lantas diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan di UPT Puskesmas Patuk 1.

Berita Lainnya  Banjir Sempat Rendam Puluhan Rumah Warga, Sejumlah Warga Masih Diungsikan

“Kondisi Daffa sendiri hanya mengalami memar,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, ia mengimbau masyarakat tidak memperbolehkan putra putrinya yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor. Hal ini karena kondisi kejiwaan mereka belum stabil.

“Aturan berkendara sudah jelas ya, minimal 17 tahun. Sangat tidak disarankan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor,” tandas Aiptu Purwanto.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler