Kriminal
Bocah 18 Tahun Dibekuk Usai Bobol Rumah di Piyaman, Jarah Laptop Hingga Helm






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat beberapa waktu berfoya-foya dengan hasil kejahatannya, AS alias Unyil warga Padukuhan Surulanang, Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan akhirnya harus meringkuk di balik jeruji penjara. Pemuda yang masih berusia 18 tahun ini dibekuk polisi dan hingga saat ini masih terus diperiksa setelah diketahui menjarah rumah milik Sulasmi (50) warga Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari beberapa waktu lalu.
Penangkapan Unyil sendiri merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polres Gunungkidul usai mendapatkan laporan pencurian dari korban. Saat itu, Unyil yang membobol rumah Sulasmi berhasil menjarah habis hampir seluruh barang-barang berharga di rumah korban. Adapun barang-barang yang berhasil dicuri pelaku adalah 2 unit laptop, 1 buah HP, serta 1 unit sepeda.
“Bahkan 1 buah helm milik korban juga ikut dibawa kabur oleh tersangka,” tutup Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Selasa (17/04/2018) pagi.
Akibat dari peristiwa tersebut menurut Riko, Sulasmi harus menderita kerugian hingga mencapai Rp15 juta rupiah.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela di samping rumah korban. Unyil sendiri bisa leluasa beraksi lantaran saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong.







“Pelaku keluar dari pintu belakang sembari membawa barang-barang jarahannya,” imbuh dia.
Melalui penyelidikan yang cukup memakan waktu, petugas akhirnya berhasil mendapatkan petunjuk penting saat berhasil melacak sejumlah barang curian yang dijual oleh pelaku. Hasilnya, polisi menduga bahwa Unyil sebagai pelaku pencurian tersebut.
Tak mau membuang waktu, polisi pun lantas berusaha kembali melacak keberadaan pelaku. Tak berselang lama, petugas mendapatkan informasi keberadaan Unyil yang tengah berada di rumahnya pada awal bulan lalu.
“Kita lakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya, Unyil berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” beber Riko.
Dalam pemeriksaan sendiri, Unyil telah mengakui semua perbuatannya. Namun demikian, hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui wilayah operasi maupun jaringan pelaku pencurian yang diawaki oleh Unyil.
“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Riko.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter