Connect with us

Hukum

Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Diselesaikan Secara Restorative Justice

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Kasus pencurian 5 potomg kayu di petak 101 RPH Menggoro, BDH Paliyan akhirnya disepakati diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal tersebut setelah adanya kesepakatan antara penjamin M (44) pelaku pencurian dan pelapor yaitu otoritas kehutanan yang ditengahi oleh jajaran kepolisian.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengungkapkan, Sabtu (17/01/2025) lalu pihaknya telah mempertemukan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Seperti pihak keluarga pelaku, penjamin masyarakat, perwakilan dari otoritas kehutanan dan lainnyam Rundingan dilakukan hingga disepakati perkara ini diselesaikan melalui RJ.

“Alhamdulillah pihak-pihak terkait sudah dipertemukan dan ada kesepakatan penyelesaian secara RJ,” papar Kapolres Gunungkidul.

“Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya dan terlapor juga kami kembalikan ke pihak keluarga. Jadi tidak ditahan lagi,” paparnya.

Berita Lainnya  Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemuda Pelaku Pembakaran Surat Suara Terancam Penjara 2 Tahun

Restorative Justice dipilih sebagai pendekatan untuk menyelesaikan perkara ini agar lebih mengedepankan perdamaian dan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Dengan upaya ini, Kapolres berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M dipregoki tengah memanggul sepotong kayu Sono Birth dari petak 101 RPH Menggoran BDH Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu. M mengakui melakukan pencurian 5 potong kayu di hutan milik negara tersebut. Kayu-Kayu ini hendak ia jual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap hari.

Berita Lainnya  Tebar “Teror” di Warung-warung Makan Kota Wonosari, Pasutri Ini Dibekuk Polisi

“Modusnya saat petugas lengah kemudian kayu di hutan ia tebang dan ambil untuk dibawa pulang,” ucapnya Kapolsek Paliyan Ismanto.

Potongan kayu tersebut bernial sekitar Rp 2 juta. Atas tindakan tersebut, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang- undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Berita Lainnya  Resmi Ditahan Usai Serahkan Diri, Lurah Karangawen: Saya Laki-laki, Tidak Melarikan Diri

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler