Hukum
Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Diselesaikan Secara Restorative Justice
Wonosari,(pidjar.com)– Kasus pencurian 5 potomg kayu di petak 101 RPH Menggoro, BDH Paliyan akhirnya disepakati diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal tersebut setelah adanya kesepakatan antara penjamin M (44) pelaku pencurian dan pelapor yaitu otoritas kehutanan yang ditengahi oleh jajaran kepolisian.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengungkapkan, Sabtu (17/01/2025) lalu pihaknya telah mempertemukan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Seperti pihak keluarga pelaku, penjamin masyarakat, perwakilan dari otoritas kehutanan dan lainnyam Rundingan dilakukan hingga disepakati perkara ini diselesaikan melalui RJ.
“Alhamdulillah pihak-pihak terkait sudah dipertemukan dan ada kesepakatan penyelesaian secara RJ,” papar Kapolres Gunungkidul.
“Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya dan terlapor juga kami kembalikan ke pihak keluarga. Jadi tidak ditahan lagi,” paparnya.
Restorative Justice dipilih sebagai pendekatan untuk menyelesaikan perkara ini agar lebih mengedepankan perdamaian dan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Dengan upaya ini, Kapolres berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M dipregoki tengah memanggul sepotong kayu Sono Birth dari petak 101 RPH Menggoran BDH Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu. M mengakui melakukan pencurian 5 potong kayu di hutan milik negara tersebut. Kayu-Kayu ini hendak ia jual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap hari.
“Modusnya saat petugas lengah kemudian kayu di hutan ia tebang dan ambil untuk dibawa pulang,” ucapnya Kapolsek Paliyan Ismanto.
Potongan kayu tersebut bernial sekitar Rp 2 juta. Atas tindakan tersebut, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang- undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
