Connect with us

Hukum

Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Diselesaikan Secara Restorative Justice

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Kasus pencurian 5 potomg kayu di petak 101 RPH Menggoro, BDH Paliyan akhirnya disepakati diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal tersebut setelah adanya kesepakatan antara penjamin M (44) pelaku pencurian dan pelapor yaitu otoritas kehutanan yang ditengahi oleh jajaran kepolisian.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengungkapkan, Sabtu (17/01/2025) lalu pihaknya telah mempertemukan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Seperti pihak keluarga pelaku, penjamin masyarakat, perwakilan dari otoritas kehutanan dan lainnyam Rundingan dilakukan hingga disepakati perkara ini diselesaikan melalui RJ.

“Alhamdulillah pihak-pihak terkait sudah dipertemukan dan ada kesepakatan penyelesaian secara RJ,” papar Kapolres Gunungkidul.

“Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya dan terlapor juga kami kembalikan ke pihak keluarga. Jadi tidak ditahan lagi,” paparnya.

Berita Lainnya  Dua Kasus Pencurian di Gunungkidul Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Restorative Justice dipilih sebagai pendekatan untuk menyelesaikan perkara ini agar lebih mengedepankan perdamaian dan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Dengan upaya ini, Kapolres berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M dipregoki tengah memanggul sepotong kayu Sono Birth dari petak 101 RPH Menggoran BDH Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu. M mengakui melakukan pencurian 5 potong kayu di hutan milik negara tersebut. Kayu-Kayu ini hendak ia jual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap hari.

Berita Lainnya  Dana Asuransi Tak Kunjung Bisa Dicairkan, 2 Warga Wonosari Lapor ke Kejaksaan

“Modusnya saat petugas lengah kemudian kayu di hutan ia tebang dan ambil untuk dibawa pulang,” ucapnya Kapolsek Paliyan Ismanto.

Potongan kayu tersebut bernial sekitar Rp 2 juta. Atas tindakan tersebut, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang- undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi 470 Juta di RSUD Wonosari, Berkas Mantan Direktur Dilimpahkan ke Kejati DIY

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis3 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis4 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler