Hukum
Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Diselesaikan Secara Restorative Justice
Wonosari,(pidjar.com)– Kasus pencurian 5 potomg kayu di petak 101 RPH Menggoro, BDH Paliyan akhirnya disepakati diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal tersebut setelah adanya kesepakatan antara penjamin M (44) pelaku pencurian dan pelapor yaitu otoritas kehutanan yang ditengahi oleh jajaran kepolisian.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengungkapkan, Sabtu (17/01/2025) lalu pihaknya telah mempertemukan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Seperti pihak keluarga pelaku, penjamin masyarakat, perwakilan dari otoritas kehutanan dan lainnyam Rundingan dilakukan hingga disepakati perkara ini diselesaikan melalui RJ.
“Alhamdulillah pihak-pihak terkait sudah dipertemukan dan ada kesepakatan penyelesaian secara RJ,” papar Kapolres Gunungkidul.
“Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya dan terlapor juga kami kembalikan ke pihak keluarga. Jadi tidak ditahan lagi,” paparnya.
Restorative Justice dipilih sebagai pendekatan untuk menyelesaikan perkara ini agar lebih mengedepankan perdamaian dan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Dengan upaya ini, Kapolres berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M dipregoki tengah memanggul sepotong kayu Sono Birth dari petak 101 RPH Menggoran BDH Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu. M mengakui melakukan pencurian 5 potong kayu di hutan milik negara tersebut. Kayu-Kayu ini hendak ia jual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap hari.
“Modusnya saat petugas lengah kemudian kayu di hutan ia tebang dan ambil untuk dibawa pulang,” ucapnya Kapolsek Paliyan Ismanto.
Potongan kayu tersebut bernial sekitar Rp 2 juta. Atas tindakan tersebut, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang- undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek.
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized6 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized4 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Pemerintahan4 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
-
Uncategorized2 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
