Pemerintahan
Buang Sampah Sembarangan, Pemerintah Siapkan Sanksi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Eksekutif dan Legislatif saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (raperda) pengelolaan sampah. Terdapat beberapa aspek pengelolaan sampah yang dianggap perlu dikuatkan dengan peraturan daerah. Sehingga nantinya masyarakat dan instansi terkait lainnya memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Aris Suryanto mengatakan, terdapat beberapa pokok aspek yang menjadi perhatian pemerintah dalam penanganan sampah di Gunungkidul. Sehingga pemerintah membuat peraturan daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan lembaga lainnya.
Mulai dari pengelolaan sampah di tingkat masyarakat sampai pemrosesan akhir di TPAS terdapat aturan yang berlaku. Langkah ini dianggap dapat mengurangi pola hidup masyarakat Gunungkidul yang masih acuh tak acuh dengan sampah.
Dalam raperda yang masih dalam proses pembahasan eksekutif dan legislatif salah satunya menekankan kepada pemerintah kalurahan untuk menyediakan lahan dan membanghn tempat pembuangan sampah yang dalam pelaksanaannya menerapkan reduce, reuse, recycle (3R) di wilayah masing-masing.
“3 R ini sangat penting dilakukan sehingga sampah benar-benar tersortir yang masih bisa didaur ulang dan digunakan kemudian dipisahkan, baru yang tidak bisa dimanfaatkan kembali masuk ke pembuangan akhir,” kata Aris Suryanto, Selasa (25/08/2020).







Selain di tingkat kalurahan, Kapanewon dan organisasi perangkat daerah lainnya juga memiliki kewajiban untuk ikut andil di dalamnya. Nantinya jika terdapat permasalahan di wilayah mengenai pengelolaan sampah atau ada temuan masyarakat yang masih buang sampah sembarangan maka Kalurahan atau Kapanewon harus bertindak.
“Dalam raperda itu juga menyebutkan mengenai sanksi administrasi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” terangnya.
Menurut Aris, dalam raperda masih sebatas sanksi administrasi sementara untuk sanksi tegas lainnya dan pidana sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Untuk pemantauan khusus ketertiban masyarakat membuang sampah tentu ada di beberapa lokasi. Sejauh ini belum ada yang dikenai sanksi administrasi,” tambahnya.
Berkaitan dengan pengelolaan sampah di tingkat Kalurahan, menurut Aris sekarang ini perlahan masyarakat sudah mulai menerapkannya. Sudah ada segelintir masyarakat di Kalurahan yang mulai membuka jaringan pengelola sampah mandiri.
Sejumlah olahan sampah juga diproduksi mulai pupuk kompos atau kerajinan dari limbah sampah yang masih bisa didaur ulang.
“Dari jaringan ini mereka akan memilah sampah layak pakai atau tidak,” imbuh dia.