Connect with us

Pemerintahan

Buang Sampah Sembarangan, Pemerintah Siapkan Sanksi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Eksekutif dan Legislatif saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (raperda) pengelolaan sampah. Terdapat beberapa aspek pengelolaan sampah yang dianggap perlu dikuatkan dengan peraturan daerah. Sehingga nantinya masyarakat dan instansi terkait lainnya memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Aris Suryanto mengatakan, terdapat beberapa pokok aspek yang menjadi perhatian pemerintah dalam penanganan sampah di Gunungkidul. Sehingga pemerintah membuat peraturan daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan lembaga lainnya.

Mulai dari pengelolaan sampah di tingkat masyarakat sampai pemrosesan akhir di TPAS terdapat aturan yang berlaku. Langkah ini dianggap dapat mengurangi pola hidup masyarakat Gunungkidul yang masih acuh tak acuh dengan sampah.

Berita Lainnya  Tak Pernah Ngantor, Pemkab Gunungkidul Berhentikan Sementara Lurah Karangawen

Dalam raperda yang masih dalam proses pembahasan eksekutif dan legislatif salah satunya menekankan kepada pemerintah kalurahan untuk menyediakan lahan dan membanghn tempat pembuangan sampah yang dalam pelaksanaannya menerapkan reduce, reuse, recycle (3R) di wilayah masing-masing.

“3 R ini sangat penting dilakukan sehingga sampah benar-benar tersortir yang masih bisa didaur ulang dan digunakan kemudian dipisahkan, baru yang tidak bisa dimanfaatkan kembali masuk ke pembuangan akhir,” kata Aris Suryanto, Selasa (25/08/2020).

Selain di tingkat kalurahan, Kapanewon dan organisasi perangkat daerah lainnya juga memiliki kewajiban untuk ikut andil di dalamnya. Nantinya jika terdapat permasalahan di wilayah mengenai pengelolaan sampah atau ada temuan masyarakat yang masih buang sampah sembarangan maka Kalurahan atau Kapanewon harus bertindak.

Berita Lainnya  Lebaran Sebentar Lagi, Ini Jalur Ekstrim Yang Tidak Direkomendasikan Dinas

“Dalam raperda itu juga menyebutkan mengenai sanksi administrasi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” terangnya.

Menurut Aris, dalam raperda masih sebatas sanksi administrasi sementara untuk sanksi tegas lainnya dan pidana sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Untuk pemantauan khusus ketertiban masyarakat membuang sampah tentu ada di beberapa lokasi. Sejauh ini belum ada yang dikenai sanksi administrasi,” tambahnya.

Berkaitan dengan pengelolaan sampah di tingkat Kalurahan, menurut Aris sekarang ini perlahan masyarakat sudah mulai menerapkannya. Sudah ada segelintir masyarakat di Kalurahan yang mulai membuka jaringan pengelola sampah mandiri.

Sejumlah olahan sampah juga diproduksi mulai pupuk kompos atau kerajinan dari limbah sampah yang masih bisa didaur ulang.

Berita Lainnya  UNESCO-IOC Tetapkan Kalurahan Kemadang Sebagai Wilayah Tsunami Ready, Pemerintah Perbanyak Jalur Evakuasi

“Dari jaringan ini mereka akan memilah sampah layak pakai atau tidak,” imbuh dia.  

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler