Connect with us

Hukum

Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memecat Aris  Suryanto, Sekretaris Dinas Kominfo nonaktif yang terlibat kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Pejabat PPID di RSUD Wonosari. Pemecatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.

“Ada dua orang yang saya tindak yaitu dua orang yang melakukan pelanggaran berat diantaranya ada yang saya berhentikan secara tidak hormat dan ada satu yang dilakukan penurunan pangkat selama 3 tahun,” ucap Sunaryanta.

Surat pemecatan terhadap Aris Suryanto sendiri kemudian diserahkan oleh BKPPD terhadap yang bersangkutan di Lapas Wirogunan. Dengan sanksi yang terus diberikan kepada ASN yang terlibat permasalahan ini diharapkan menjadi pembelajaran abdi negara lainnya agar bertugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Investor Hotel Berbintang dan Wahana Wisata Buatan Urus Izin, Tahun Depan Diperkirakan Mulai Beroperasi

“Kita diberikan kesejahteraan oleh negara, sehingga kita harus mengikuti apa yang digariskan sesuai dengan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BAdan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemberhentikan Aris Suryanto tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan tindak pidana yang berupa korupsi dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.

Ia menjelaskan,Aris Suryanto terlibat kasus korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai dengan 2012. Ia kemudian ditahan oleh penyidik Polda DIY terhitung dari bulan Maret 2023, kasusnya kemudian memasuki tahap persidangan. Pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang bersangkutan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Berita Lainnya  Habitat Pendaratan Penyu Yang Makin Terdesak Oleh Perkembangan Pariwisata

Namun yang bersangkutan tak puas dengan vonis tersebut, kemudian mengajukan banding dan hasilnya 1 tahun 6 bulan penjara serta membayarkan denda Rp 300 juta atau subsider 2 bulan penjara. Lagi-lagi tak puas dan merasa dirinya tak terlibat kasus korupsi, Aris mengajukan Kasasi namun ditolak sehingga hukum yang diterapkan adalah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta.

“Keputusan ini (PTDH) berlaku mulai hari ini. Yang bersangkutan masih mendapatkan hak keuangan atas tabungan hari tua namun untuk hak pensiunan setiap bulannya sudah tidak dapat,” jelas Iskandar.

Selain melakukan pemecatan terhadap Aris, Bupati Gunungkidul juga memberikan sanksi terhadap salah seorang Guru PPPK di Kapanewon Wonosari yang melakukan perceraian tanpa izin bupati. Hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun kepada RS, guru PPPK.

Berita Lainnya  Sebagian Besar BUMKal di Gunungkidul Jalan di Tempat, Dinas Sebut Karena Faktor Pandemi

“Yang bersangkutan diangkat pada tahun 2022. Bercerai tanpa  memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati. Hal ini merupakan pelanggaran  terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990,” tutup Iskandar.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler