Connect with us

Hukum

Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memecat Aris  Suryanto, Sekretaris Dinas Kominfo nonaktif yang terlibat kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Pejabat PPID di RSUD Wonosari. Pemecatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.

“Ada dua orang yang saya tindak yaitu dua orang yang melakukan pelanggaran berat diantaranya ada yang saya berhentikan secara tidak hormat dan ada satu yang dilakukan penurunan pangkat selama 3 tahun,” ucap Sunaryanta.

Surat pemecatan terhadap Aris Suryanto sendiri kemudian diserahkan oleh BKPPD terhadap yang bersangkutan di Lapas Wirogunan. Dengan sanksi yang terus diberikan kepada ASN yang terlibat permasalahan ini diharapkan menjadi pembelajaran abdi negara lainnya agar bertugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Dinilai Cocok Untuk Tanah Gersang, Pemkab Gunungkidul Dorong Masyarakat Kembangkan Budidaya Lele Bioflok

“Kita diberikan kesejahteraan oleh negara, sehingga kita harus mengikuti apa yang digariskan sesuai dengan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BAdan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemberhentikan Aris Suryanto tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan tindak pidana yang berupa korupsi dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.

Ia menjelaskan,Aris Suryanto terlibat kasus korupsi dalam pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai dengan 2012. Ia kemudian ditahan oleh penyidik Polda DIY terhitung dari bulan Maret 2023, kasusnya kemudian memasuki tahap persidangan. Pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang bersangkutan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Berita Lainnya  Diawasi Sat Pol PP, Pasar Tradisional Diperbolehkan Buka Selama Pengetatan Kegiatan Masyarakat

Namun yang bersangkutan tak puas dengan vonis tersebut, kemudian mengajukan banding dan hasilnya 1 tahun 6 bulan penjara serta membayarkan denda Rp 300 juta atau subsider 2 bulan penjara. Lagi-lagi tak puas dan merasa dirinya tak terlibat kasus korupsi, Aris mengajukan Kasasi namun ditolak sehingga hukum yang diterapkan adalah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Yogyakarta.

“Keputusan ini (PTDH) berlaku mulai hari ini. Yang bersangkutan masih mendapatkan hak keuangan atas tabungan hari tua namun untuk hak pensiunan setiap bulannya sudah tidak dapat,” jelas Iskandar.

Selain melakukan pemecatan terhadap Aris, Bupati Gunungkidul juga memberikan sanksi terhadap salah seorang Guru PPPK di Kapanewon Wonosari yang melakukan perceraian tanpa izin bupati. Hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun kepada RS, guru PPPK.

Berita Lainnya  Tersandung Kasus Penipuan, ASN Penyuluh Pertanian Terancam Dipecat

“Yang bersangkutan diangkat pada tahun 2022. Bercerai tanpa  memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati. Hal ini merupakan pelanggaran  terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990,” tutup Iskandar.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis5 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler