fbpx
Connect with us

Hukum

Kasus Korupsi RSUD Wonosari Inkrah, Aris Suryanto Divonis 1,5 Tahun

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Satu tahun berproses dalam meja persidangan, kasus korupsi RSUD Wonosari yang menyeret Aris Suryanto telah memiliki ketetapan dan kekuatan hukum. Kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Makhamah Agung, dengan demikian pihak kejaksaan mengacu pada vonis Pengadilan Tinggi yang mana PNS nonaktif tersebut divonis 1,5 tahun penjara dan denda 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengungkapkan, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur RSUD dan mantan Pejabat PPID RSUD Wonosari secara keseluruhan telah selesai. Mantan Direktur sendiri sudah beberapa tahun lalu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk Aris Suryanto ini, tepat satu tahun telah berproses di persidangan.

Perjalanan kasus ini sampai benar-benar inkrah pun cukup panjang. Pada saat itu Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonis Aris Suryanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 selama 4 tahun. Kemudian baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi vonis terhadap Aris Suryanto PNS nonaktif tersebut yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Berita Lainnya  Gemas Dengan Kinerja Anggota DPRD Jadi Alasan Pemuda Ini Bakar Surat Suara Pemilu

Tak puas dengan hasil tersebut dan kekeh tak bersalah atas tindakan yang dianggap merugikan negara tersebut, Aris Suryanto kemudian mengajukan Kasasi. Prosesnya lumayan lama, hingga akhirnya 3 April 2024 lalu surat dari Mahkamah Agung turun yang menyatakan permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU ditolak.

“Dengan begitu kami mengacu pada vonis hasil banding yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman badan (penjara) dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” ungkap Slamet Jaka Mulyana, Rabu (24/04/2024).

Surat penolakan kasasi ini turun pada 3 April lalu, kemudian pihak Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Aris Suryanto pada 4 April 2024 lalu. Sedangkan Rabu siang ini, dilakukan pengebalian barang sitaan baik berupa dokumen maupun uang tunai sebesar Rp 470 juta ke pihak RSUD.

Berita Lainnya  Kasus Korupsi Baleharjo, Lurah Divonis Satu Tahun Jaksa Ajukan Kasasi

“Barang bukti kami kembalikan ke RSUD Wonosari yang nantinya akan kembali ke kas negara. Barang Bukti berupa dokumen-dokumen dan uang tunai sebesar Rp 470 juta yang berasal dari Aris Suryanto dan Mantan Direktur RSUD Wonosari,” imbuh dia.

“Untuk masa hukuman masih beberapa bulan lagi, sekarang yang bersangkutan masih di Wirogunan. Kalau kemarin itu ada beberapa fakta persidangan, terdakwa ini tidak mengakui menggunakan uang tersebut, jadi ngotot mengajukan banding dan kasasi itu,” sambung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra.

Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dan salinan putusan mengenai vonis terhadap Aris Suryanto. Adapun dengan kasus yang telah inkrah tersebut, BKPPD kemudian melakukan beberapa upaya pemrosesan saksi kedinasan terhadap Aris Suryanto.

“Sudah inkrah. Ini sedang berproses di pimpinan,” terang Sunawan.

Dengan kasus demikian, sesuai dengan Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara atau ASN, Aris bisa saja diberhentikan sebagai PNS bila memenuhi ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut.

Berita Lainnya  Jejak Pengirim Tak Terlacak, Penyelidikan Kasus Sabu Selundupan di Lapas Perempuan Mentok

Sebagaimana diketahui, sebagaimana diketahui Aris Suryanto merupakan PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Jabatan terakhir sebelum ia ditangkap dan menjalani kasus hukum adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika dan kemudian dinonaktifkan dari jabatannya. Selama menjalani proses hukum, yang bersangkutan masih mendapatkan 50 persen dari hak gaji sebagai abdi negara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler