Hukum
Buron Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Balai Kalurahan Baleharjo Berhasil Diringkus di Kalbar






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul bersama Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil meringkus Fajariyanto (35) warga Kapanewon Wonosari di wilayah Ketapang pada Rabu (23/03/2021) kemarin. Fajar merupakan buronan kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo tahun anggaran 2014 lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, petugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul selama ini melakukan penelusuran dengan menggali informasi tentang keberadaan Fajar. Hal itu dilakukan memang cukup lama, mulai dari pengumpulan informasi melalui masyarakat ataupun dari kalangan lain.
Sampai pada akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa Fajar berada di wilayah Kalimantan Barat. Tim lantas bergerak ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat untuk kembali melakukan penyelidikan.
Saat itu benar adanya, Fajar tinggal di sebuah rumah yang berada di Kabupaten Ketapang. Pukul 12.36 WITA petugas berhasil mengamankan Fajar di jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Benar yang bersangkutan sudah kami amankan di Kabupaten Ketapang. Selama ini dia melarikan diri ke Ketapang,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andi Nugraha, Jumat (26/03/2021) saat dihubungi.







Menurutnya, Fajar ditangkap tanpa adanya perlawanan. Pasca penangkapan di rumah itu, ia kemudian digiring ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya ia akan dibawa ke wilayah hukum Gunungkidul untuk proses pemeriksaan lanjutan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Nanti setelah sampai di Kantor Kejaksaan akan segera kami release berkaitan dengan penangkapan yang DPO ini,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Fajar merupakan rekanan dari proyek pembangunan balai Desa. Tahun 2020 lalu Kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap Fajar. Namun pemanggilan tersebut tidak diindahkan, yang bersangkutan justru kabur dari wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Pasca pemanggilan ketiga yang tidak diindahkan tersebut, petugas kemudian menetapkan sebagai DPO atas kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo dengan kerugian negara senilai 350 juta. Selain Fajar, tersangka lain yang telah menjalani masa hukuman adalah Agus Setiawan, Lurah Baleharjo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Agus Setiawan telah ditahan sejak 2020 lalu. Putusan hakim menyebutkan ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Akan tetapi dari pihak kejaksaan kemudian mengajukan banding lantaran vonis tersebut dianggap tidak sebanding.
“Untuk perkara lurah baleharjo masih menunggu putusan kasasi. Yang bersangkutan masih menjalani pembinaan di LP Wirogunan,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis3 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter