Hukum
Buron Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Balai Kalurahan Baleharjo Berhasil Diringkus di Kalbar






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul bersama Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil meringkus Fajariyanto (35) warga Kapanewon Wonosari di wilayah Ketapang pada Rabu (23/03/2021) kemarin. Fajar merupakan buronan kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo tahun anggaran 2014 lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, petugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul selama ini melakukan penelusuran dengan menggali informasi tentang keberadaan Fajar. Hal itu dilakukan memang cukup lama, mulai dari pengumpulan informasi melalui masyarakat ataupun dari kalangan lain.
Sampai pada akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa Fajar berada di wilayah Kalimantan Barat. Tim lantas bergerak ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat untuk kembali melakukan penyelidikan.
Saat itu benar adanya, Fajar tinggal di sebuah rumah yang berada di Kabupaten Ketapang. Pukul 12.36 WITA petugas berhasil mengamankan Fajar di jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Benar yang bersangkutan sudah kami amankan di Kabupaten Ketapang. Selama ini dia melarikan diri ke Ketapang,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andi Nugraha, Jumat (26/03/2021) saat dihubungi.







Menurutnya, Fajar ditangkap tanpa adanya perlawanan. Pasca penangkapan di rumah itu, ia kemudian digiring ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya ia akan dibawa ke wilayah hukum Gunungkidul untuk proses pemeriksaan lanjutan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Nanti setelah sampai di Kantor Kejaksaan akan segera kami release berkaitan dengan penangkapan yang DPO ini,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Fajar merupakan rekanan dari proyek pembangunan balai Desa. Tahun 2020 lalu Kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap Fajar. Namun pemanggilan tersebut tidak diindahkan, yang bersangkutan justru kabur dari wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Pasca pemanggilan ketiga yang tidak diindahkan tersebut, petugas kemudian menetapkan sebagai DPO atas kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo dengan kerugian negara senilai 350 juta. Selain Fajar, tersangka lain yang telah menjalani masa hukuman adalah Agus Setiawan, Lurah Baleharjo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Agus Setiawan telah ditahan sejak 2020 lalu. Putusan hakim menyebutkan ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Akan tetapi dari pihak kejaksaan kemudian mengajukan banding lantaran vonis tersebut dianggap tidak sebanding.
“Untuk perkara lurah baleharjo masih menunggu putusan kasasi. Yang bersangkutan masih menjalani pembinaan di LP Wirogunan,” tutupnya.