fbpx
Connect with us

Hukum

Cabuli Anak Sejak SMP, Ayah Tiri Bejat Divonis Belasan Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Ulah S (44) warga Kecamatan Purwosari yang mencabuli anak tirinya, sebut saja Mekar (22) akhirnya mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatan bejatnya tersebut. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Wonosari pada pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan hukuman berat terhadap pria paruh baya tersebut. Ia divonis 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, S sendiri ditangkap oleh jajaran Polsek Purwosari pada medio November 2019 silam. Tindakan S terungkap usai Mekar menunjukan perilaku aneh dengan tidak berani pulang ke rumah.

Pihak keluarga yang curiga dengan tindakan itu pun kemudian menanyai korban. Setelah dibujuk, akhirnya Mekar mengaku gerah dan tak tahan lagi lantaran terus menerus dicabuli oleh ayah tirinya. Dalam pengakuannya, Mekar telah menjadi korban nafsu bejat S sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Berita Lainnya  Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Ditangkap Satuan Narkoba

Dari pengakuan S kepada pihak kepolisian, tindakan bejat itu dilakukan selama belasan kali. Tindakan itu pun dilakukan dengan ancaman jika tidak menuruti keinginan S maka S akan menyakiti anggota keluarganya.

Humas PN Wonosari, Agung Budi Setiawan mengatakan S sendiri telah menjalani sidang beberapa kali di PN Wonosari. Pada sidang putusan, hakim memutus kurungan penjara selama 12 tahun.

“Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan maksimal yakni 15 tahun penjara,” ucap Agung, Senin (08/04/2019).

Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKBPMD Gunungkidul, Rumi Hayati beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tujuannya jelas yakni kasus semacam ini dapat berkurang. Penanganan khusus harus diberikan setelah melihat data di mana selama ini tindakan semacam ini justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

Berita Lainnya  Beraksi di Belasan Titik, Gembong Curanmor Dibekuk Polisi

“Pemahaman terhadap keluarga, dalam hal ini orang tua sangat kita dorong. Selain itu juga kepada masyarakat. Bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan untuk mewujudkan kabupaten layak anak,” ucap dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler