Pemerintahan
Cabuli Pelajar PKL, 2 ASN Disanksi Berat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Bupati Gunungkidul kembali menjatuhi sanksi disiplin kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku untuk abdi negara. Terdapat 3 orang yang dijatuhi sanksi, diantaranya 1 dilakukan pemecatan dan 2 ASN dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan ada tiga ASN yang dijatuhi sanksi disiplin. Adapun diantaranya 2 PNS yang terlibat kasus asusila di wilayah kerjanya. DDN PNS yang bertugas di Puskesmas Playen dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.
Kemudian ada NG PNS yang bertugas di Kapanewon Saptosari yang juga melakukan tindak pelecehan asusila terhadap anak PKL pada tahun 2023 ini. NG juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Kalau untuk kasus hukum tidak ada. Yang di Puskesmas Playen itu sempat dilaporkan ke polisi tetapi kemudian dicabut, sedangkan yang di Saptosari tidak ada proses hukum,” jelas Sunawan, Selasa (11/07/2023).
Selain itu ada juga AN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul. Pria ini diketahui tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan ke pimpinan.







“Sudah kami lakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk melakukan klarifikasi, akan tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata dia.
“Jadi sebelum dilakukan penindakan ini kami sudah melakukan beberapa tahapan. Beberapa waktu lalu diketahui yang bersangkutan pada absen Mobsi ada kehadirannya, namun secara real di kantor yang bersangkutan tidak bekerja. Jadi dia (AN) datang ke kantor hanya untuk absen setelah itu pergi entah kemana,” paparnya.
Kecurangan ini dilakukan selama beberapa waktu lamanya, hingga akhirnya pimpinan dan BKPPD Gunungkidul melakukan langkah lebih jauh lagi. Ia menjelaskan sebelum perkara ini, pada tahun 2018 lalu AN juga berulah yang sama yakni tidak masuk kerja selama beberapa waktu lamanya.
“Tahun 2018 juga pernah dengan perkara yang sama dan dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat. Pada saat itu, ia beralasan karena sakit kemudian kami lakukan pengecekan kesehatan dengan RSUD Wonosari, hasilnya tidak ada masalah pada kesehatannya. Usai sanksi tersebut kemudian diulangi lagi dan Bupati menginginkan ditindak tegas,” terang Sunawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberhentian secara hormat tidak dengan permintaan permintaan sendiri telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. Namun karena usai AN yang masih belum 50 tahun dimungkinkan ia tidak bisa mendapatkan hak pensiunnya.
“Ada batas minimal usia 50 tahun dan masa kerja, tapi kemungkinan tidak bisa mengakses hak pensiunnya karena usianya belum 50 tahun,”ucap dia.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, dirinya berkomitmen untuk tetap menindak tegas para ASN yang melakukan pelanggaran.
“ASN ini harus sebagai contoh, kita harus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. saya tidak mau ASN ini justru bekerja tidak baik, konsekuensinya ya itu tadi kita lakukan tindakan tegas baik pemecatan maupun hukuman disiplin lainnya. Termasuk yang tadi terlambat ya kita harus on time untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat,”ucap Sunaryanta.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks